Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 04 Mei 2021 | 12:10 WIB
Ilustrasi Apron Bandara Radin Inten II Lampung. Bandara Radin Inten II Lampung tiadakan penerbangan umum di masa larangan mudik lebaran 2021. [Lampungpro.co/Angkasa Pura]

SuaraLampung.id - Bandara Radin Inten II Lampung meniadakan penerbangan umum selama periode larangan mudik lebaran 2021. Penerbangan tetap dibuka bagi penumpang dengan tujuan khusus. 

EGM Bandara Radin Inten II PT Angkasa Pura II (Persero) M. Hendra Irawan mengatakan, peniadaan penerbangan umum ini sebagai bentuk dukungan kebijakan pemerintah melarang mudik pada 6-17 Mei 2021.

“Tujuan peniadaan mudik ini adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19, melindungi diri sendiri dan keluarga. Silaturahmi bisa tetap dijalin dengan memanfaatkan teknologi. Bersama-sama kita bisa tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan,” ujar Hendra Irawan, Selasa (4/5/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.  

Sesuai ketentuan pemerintah, yang boleh terbang pada periode itu adalah pelaku perjalanan dengan tujuan khusus. Misalnya kedinasan, mengunjungi keluarga yang sakit atau tengah berduka, ibu hamil untuk kepentingan persalinan, dan kepentingan nonmudik lainnya yang dilengkapi dengan surat dari kelurahan.  

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung, Sumbang PAD Rp 30 Miliar

Terkait pelarangan mudik, kata Irawan, pihaknya memfasilitasi Posko Monitoring dan Pemeriksaan untuk memeriksa dokumen persyaratan perjalanan bagi yang diizinkan terbang.

Petugas Posko Monitoring dan Pemeriksaan antara lain unsur Satgas Penanganan Covid-19, otoritas Bandara, maskapai, TNI/Polri, dan Pemda. 

Di Bandara Radin Inten II juga diaktifkan Posko Monitoring Data untuk mencatat data lalu lintas penumpang, pesawat, dan kargo. Sehingga, stakeholder dapat selalu melakukan prediksi dan bersiaga untuk memastikan seluruh operasional berjalan lancar.  

Stakeholder lainnya yakni Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Panjang bertugas melakukan validasi dokumen kesehatan tes Covid-19 bagi yang boleh melakukan perjalanan.

Verifikasi dokumen kesehatan ini juga akan dilakukan oleh maskapai. AP II mendukung penuh fasilitas dan lokasi bagi stakeholder terkait untuk melakukan validasi dokumen perjalanan tersebut.  

Baca Juga: Penyintas Covid-19, Ketua IDI Bandar Lampung: Puskesmas cuma Nanya-nanya

Dari sisi operasional bandara, AP II melakukan penataan pada tiga aspek yaitu personel bandara, sistem operasional bandara, dan sistem penerbangan.

Load More