Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 03 Mei 2021 | 14:10 WIB
ILustrasi kereta api. Kereta api di Lampung tetap beroperasi di masa larangan mudik lebaran. [SuaraJabar.id / Ferry Bangkit Rizki]

SuaraLampung.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang, Lampung, tetap mengoperasikan kereta api selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021. 

Kereta api yang beroperasi adalah KA Ekonomi Rajabasa dan KA Kuala Stabas. Menurut Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih, untuk KA ekonomi Rajabasa beroperasi satu kali.

Sementara KA Kuala Stabas tetap beroperasi hanya saja frekuensinya berkurang, yang biasanya satu hari dua kali perjalanan menjadi satu hari satu kali perjalanan saja. Jaka Jarkasih mengatakan pengoperasian kereta api pada 6-17 Mei hanya untuk keperluan mendesak.

“Mulai  6 17 Mei 2021 pengoperasian perjalanan kereta api hanya untuk keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, yaitu perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan kades/lurah setempat ,” kata Jarkasih, Senin (3/5/2021) dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Tempat Wisata di Lampung Tetap Buka Selama Libur Lebaran 2021

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri 1442 Hijriah dalan rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

“KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalan hal pencegahan penyebaran COVID-19 pada moda tranportasi kereta api, katanya.

KAI selalu mengoprasikan kereta api sesuai pedoman dari peraturan menteri dan surat edaran yang dikeluarkan pemerintah. Diharapkan masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini, tegasnya.

Load More