SuaraLampung.id - Tersangka pencurian rumah perwira polisi AKBP Betty dibekuk Subdit III Jatanras Polda Lampung. Polisi menangkap tersangka Riyan Saputra (26) di Bandar Lampung, Selasa (27/4/2021).
Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Muslimin Ahmad, membenarkan penangkapan terhadap tersangka. Polisi juga menembak kaki tersangka karena melakukan perlawanan saat penangkapan.
"Iya betul mas, tersangka dilumpuhkan karena melakukan perlawanan saat di lakukan penangkapan," ujar Muslimin kepada awak media, Kamis (29/4/2021).
Saat menangkap tersangka pencurian rumah perwira polisi AKBP Betty, petugas Subdit III Jatanras Polda Lampung sampai menyamar menjadi pemulung.
Penyamaran dilakukan agar tidak membuat tersangka curiga saat didekati petugas. Ini karena tersangka sehari-hari bekerja sebagai pemulung dan tinggal di bawah kolong jembatan.
Mengetahui keberadaan Riyan Saputra di bawah kolong jembatan, polisi menyamar sebagai pemulung pura-pura mencari barang rongsokan.
Petugas yang menyamar turun ke bawah kolong jembatan untuk menangkap tersangka. Saat akan di tangkap tersangka melakukan perlawanan, anggota langsung melakukan tindakan tegas terukur.
Setelah dilumpuhkan dan ditangkap tersangka langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan dari para medis dan dari tangan tersangka.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa, satu pucuk senpi rakitan dan tiga amunisi, ponsel dan dompet berisi identitas korban.
Baca Juga: Pekerja Hotel dan Restoran di Lampung Mulai Jalani Vaksinasi Covid-19
Peristiwa pencurian di rumah AKBP Betty terjadi di tahun 2019 lalu. Tersangka saat itu masuk ke rumah AKBP Betty dengan cara mencongkel pintu lantai dua rumah korban.
Saat itu korban sedang salat subuh. Tersangka menggasak ponsel, uang tunai dan dompet milik AKBP Betty. Selama buron, pelaku sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
Dukung Asta Cita, BRI Salurkan BLTS Kesra Tahap I Senilai Rp4,4 Triliun untuk 4,9 Juta Keluarga
-
BRI Naikkelaskan UMKM dengan Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro
-
Tragis! Bayi Dibuang di Dekat Kandang Sapi di Lampung Utara, Ari-Ari Masih Menempel
-
Penyebab Harimau Sumatera Mati di Lembah Hijau
-
Remaja Putri di Pringsewu Hamil 7 Bulan, Pelaku Ayah Tiri Diringkus Polisi