SuaraLampung.id - Penangkapan eks pentolan FPI Munarman dianggap melanggar HAM. Pasalnya saat ditangkap mata Munarman ditutup kain hitam dan ditarik-tarik aparat Densus 88.
Anggapan adanya pelanggaran HAM terhadap penangkapan Munarman ini diungkapkan Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis).
Taktis memandang secara nyata penangkapan terhadap Munarman telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia. Terkait klaim Taktis itu, Komnas HAM enggan memberikan komentar.
Dihubungi melalui pesan instan WhatsApp, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memilih untuk tidak memberikan komentar terhadap persoalan Munarman.
Komnas HAM, kata Taufan menyerahkan sepenuhnya penanganan proses hukum yang sedang berjalan kepada kepolisian.
"Saya tidak ada komentar, biarlah proses hukum berjalan," kata Taufan kepada Suara.com, Rabu (28/4/2021).
Polisi Dituduh Langgar HAM
Untuk diketahui, Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) mengklaim, penangkapan mantan petinggi FPI Munarman melanggar hak asasi manusia (HAM).
Hal ini mereka sampaikan karena Munarman diketahui ditarik-tarik dengan keadaan mata tertutup saat penahanan oleh Densus 88 pada Selasa (27/4/2021) kemarin.
Baca Juga: Diborgol dan Ditutup Mata, Munarman Belum Ditetapkan Tersangka Kerana Ini
Dalam video yang tersebar di media sosial, Munarman terlihat dipegangi oleh sejumlah petugas sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya. Saat sampai dan turun dari mobil, terlihat mata Munaraman ditutup dengan kain hitam.
Salah satu tim Advokasi Hariadi Nasution mengatakan, pihaknya dipastikan akan menyiapkan perlawanan hukum atas penangkapan Munarman yang disebutnya cacat prosedur.
“Berdasarkan banyaknya kesalahan prosedur penegakan hukum yang mengamputasi Hak Asasi Klien Kami, karenanya kami akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Republik Indonesia,” tegas Hariadi Nasution, Rabu (28/4/2021).
Meski demikian, ia juga memastikan akan menghotmati proses hukum dan menjunjung tinggi prinsip HAM. Menurutnya, penangkapan Munarman yang ia lihat adalah pelanggaran terhadap prinsip hukum dan HAM.
“Penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak asasi Manusia,” tegas Hariadi, melansir Terkini.id (jaringan Suara.com).
Dalam kesempatan yang sama, Hariadi juga menyebut bahwa Munarman tidak terlibat dengan ISIS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Imsak Bandar Lampung 16 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
7 Jasa Bersih-bersih dan Cuci Karpet Rumah Jelang Idul Fitri yang Banyak Dicari
-
Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini 15 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Waktu Magribnya
-
Promo Hypermart Jelang Lebaran: 7 Biskuit Kaleng Diskon Besar yang Lagi Diburu Pembeli
-
Diskon Kuliner hingga Hiburan, Promo Ramadan BRI Bantu Atur Pengeluaran