Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 27 April 2021 | 14:23 WIB
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana tak izinkan shalat Id Idul Fitri di masjid atau lapangan. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Warga Kota Bandar Lampung dilarang menggelar shalat Id Idul Fitri 1442 hijriah secara berjamaah di masjid maupun di lapangan terbuka.

Larangan menggelar shalat Id Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Bandar Lampung.

"Shalat Idul Fitri di lapangan terbuka dan masjid ditiadakan dulu, dan masyarakat diminta melakukannya di rumah masing-masing," kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Selasa (27/4/2021) dilansir dari ANTARA.

Ia menuturkan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama antara Gubernur Lampung dan 15 kepala daerah se-Provinsi Lampung serta Rektor Universitas Islam Negeri Raden Intan dan juga Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Gubernur Lampung Anjurkan Warga Salat Idul Fitri di Rumah

Wali Kota Bandar Lampung itu berharap masyarakat dapat mengerti dan memahami keputusan yang diambil pemerintah guna melindungi mereka dari paparan COVID-19, 

Apalagi, lanjut dia, pemkot selama ini tidak pernah melarang siapapun melakukan aktivitasnya, namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

"Saya harap ini jangan disalahartikan kalau kami membatasi karena kalau situasinya membaik sudah pasti hal ini tidak akan dilarang. Masalah ibadah saya kira Tuhan Maha Tahu," kata dia.

Eva meminta warga ikut bersama-sama membantu Pemkot Bandar Lampung untuk memutus mata rantai Covid-19 di kota ini dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Ayo kita bersama-sama menuju zona hijau, masyarakat harus disiplin lagi terapkan prokesnya agar kita cepat masuk zona hijau," kata dia.

Baca Juga: Pemerintah di Lampung Sepakat Warga Shalat Ied Idul Fitri di Rumah

Load More