Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 21 April 2021 | 14:21 WIB
KPK Koordinasi Supervisi di Lampung, Senin (20/4/2021). Pada acara itu, BPN menyerahkan 1.134 sertifikat tanah milik pemda di Lampung dan PT PLN. [Humas KPK]

“Pembangunan sistem antikorupsi yang komprehensif menjadi suatu yang penting untuk keberlangsungan suatu daerah. Antikorupsi jangan hanya menjadi slogan semata, harus disinergikan oleh seluruh pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat. Pemangku kepentingan juga memiliki andil dalam pendidikan antikorupsi,” imbuh Arinal.

Sementara itu, Wakil Direktur Utama PT PLN Persero Darmawan Prasodjo menyampaikan bahwa PLN merasa beruntung menjadi salah satu BUMN prioritas dalam program pembenahan tata kelola aset oleh KPK.

“Banyak dari persil kami yang sudah kami kelola puluhan tahun namun dalam proses sertifikasi, deadlock, gelap, tidak pernah maju-maju. Sedangkan aset-aset tanah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk mengamankan, memelihara, mendayagunakan dalam tugas kami menerangi seluruh negeri. Hingga suatu waktu KPK datang mendampingi,” ujar Darmawan.

Berdasarkan laporan yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung Yuniar Hikmat Ginanjar bahwa dari 1.134 bidang tersebut terdiri dari SHP Pemprov 194 bidang, SHP Pemkab/Pemkot 483 bidang dan SHGB PT PLN sebanyak 457 bidang.

Baca Juga: Perusahaan Tidak Bayar THR, Disnaker Lampung Utamakan Mediasi dari Sanksi

“Untuk tanah PLN, kerja sama yang saat ini terjalin sudah cukup baik, masih ada 1.500 bidang tapak tower yang harus diselesaikan. Apabila pola koordinasi dan komunikasi ini konsisten dijalankan, saya yakin akhir tahun 2021 dapat tersertifikasi semuanya,” ujar Yuniar.

Sedangkan untuk tanah 16 pemda di Lampung, sebut Yuniar, sampai dengan 19 April 2021 dari total 14.835 total bidang aset pemda, baru 4.742 bidang atau 31,96 persen yang tersertifikasi. Yuniar menambahkan, apabila pola koordinasi dan komunikasi tetap seperti sekarang, maka membutuhkan waktu 15 tahun untuk menyelesaikan semuanya.

“Oleh karena itu memerlukan inovasi untuk melakukan percepatan sertifikasi tanah pemda,” pungkas Yuniar.

Load More