SuaraLampung.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mengedepankan mediasi jika ada perusahaan yang tak mampu membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya bisa dikenakan sanksi.
Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016.
Dalam aturan-aturan itu diatur sanksi secara administratif, denda 5 persen dari total THR sejak batas akhir pembayaran, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan sementara kegiatan usaha.
"Untuk sanksi ada namun kita upayakan untuk mediasi terlebih dahulu untuk mencari solusi, bila gagal baru kita beri sanksi sesuai peraturan yang ada," kata Agus, Rabu (21/4/2021) dilansir dari ANTARA.
Agus sendiri mendorong perusahaan atau pun pemberi kerja untuk membayarkan tunjangan hari raya paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Ini sesuai SE Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HK.04/IV/2021.
"Kami mendorong perusahaan dan pemberi kerja membayarkan tunjangan paling lambat 7 hari sebelum hari raya," ujar Agus Nompitu.
Ia mengatakan pemberian tunjangan hari raya bagi pekerja atau pun buruh wajib diberikan secara penuh. "Pemberian tunjangan hari raya bagi pekerja wajib diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil," ucapnya.
Dia mengatakan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 sehingga belum mampu memberikan tunjangan hari raya sesuai dengan waktu yang ditentukan maka wajib melaporkan serta mendiskusikan kepada pekerja.
Baca Juga: Lampung Terapkan PPKM Skala Mikro, Perketat Prokes di Ruang Publik
"Sesuai surat edaran Gubernur Lampung nomor 045.2/1497/07/2021 bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 maka dialog dengan pekerja untuk mencari solusi harus dilakukan," katanya.
Ia melanjutkan perusahaan juga harus membuktikan ketidakmampuan dalam membayar THR tepat waktu dengan menunjukkan laporan keuangan secara transparan, lalu memastikan kesepakatan pembayaran THR sehingga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
"Yang terakhir hasil kesepakatan tersebut harus dilaporkan kepada kami paling lambat 7 hari sebelum hari raya," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
Terkini
-
Dari Jimbaran ke Dunia: Haluan Bali Padukan Seni Tradisi, Teknologi, dan Keberlanjutan
-
1300 Burung Diselamatkan di Pelabuhan Bakauheni: Penyelundupan Satwa Ilegal Digagalkan
-
'Keran' Retribusi Pasar Gudang Lelang yang Bocor 10 Tahun Harus Ditutup, Negara Rugi Rp 520 Juta!
-
Jual Motor Curian di Facebook, Dua Maling di Bandar Lampung Kena Jebak Korbannya Sendiri
-
Tanggap Bencana, BRI Peduli Pastikan Bantuan Menjangkau Warga Terdampak Gempa Poso