SuaraLampung.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mengedepankan mediasi jika ada perusahaan yang tak mampu membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya bisa dikenakan sanksi.
Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016.
Dalam aturan-aturan itu diatur sanksi secara administratif, denda 5 persen dari total THR sejak batas akhir pembayaran, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan sementara kegiatan usaha.
Baca Juga: Lampung Terapkan PPKM Skala Mikro, Perketat Prokes di Ruang Publik
"Untuk sanksi ada namun kita upayakan untuk mediasi terlebih dahulu untuk mencari solusi, bila gagal baru kita beri sanksi sesuai peraturan yang ada," kata Agus, Rabu (21/4/2021) dilansir dari ANTARA.
Agus sendiri mendorong perusahaan atau pun pemberi kerja untuk membayarkan tunjangan hari raya paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Ini sesuai SE Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HK.04/IV/2021.
"Kami mendorong perusahaan dan pemberi kerja membayarkan tunjangan paling lambat 7 hari sebelum hari raya," ujar Agus Nompitu.
Ia mengatakan pemberian tunjangan hari raya bagi pekerja atau pun buruh wajib diberikan secara penuh. "Pemberian tunjangan hari raya bagi pekerja wajib diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil," ucapnya.
Dia mengatakan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 sehingga belum mampu memberikan tunjangan hari raya sesuai dengan waktu yang ditentukan maka wajib melaporkan serta mendiskusikan kepada pekerja.
Baca Juga: Polres Lampung Timur Bongkar Penjualan Daging Celeng Berkedok Daging Sapi
"Sesuai surat edaran Gubernur Lampung nomor 045.2/1497/07/2021 bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 maka dialog dengan pekerja untuk mencari solusi harus dilakukan," katanya.
Ia melanjutkan perusahaan juga harus membuktikan ketidakmampuan dalam membayar THR tepat waktu dengan menunjukkan laporan keuangan secara transparan, lalu memastikan kesepakatan pembayaran THR sehingga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
"Yang terakhir hasil kesepakatan tersebut harus dilaporkan kepada kami paling lambat 7 hari sebelum hari raya," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Bocah 10 Tahun Jadi Korban Perampasan Motor di Bandar Lampung, Terseret Saat Melawan dan Luka-luka!
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!