SuaraLampung.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mengedepankan mediasi jika ada perusahaan yang tak mampu membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya bisa dikenakan sanksi.
Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016.
Dalam aturan-aturan itu diatur sanksi secara administratif, denda 5 persen dari total THR sejak batas akhir pembayaran, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan sementara kegiatan usaha.
"Untuk sanksi ada namun kita upayakan untuk mediasi terlebih dahulu untuk mencari solusi, bila gagal baru kita beri sanksi sesuai peraturan yang ada," kata Agus, Rabu (21/4/2021) dilansir dari ANTARA.
Agus sendiri mendorong perusahaan atau pun pemberi kerja untuk membayarkan tunjangan hari raya paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Ini sesuai SE Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HK.04/IV/2021.
"Kami mendorong perusahaan dan pemberi kerja membayarkan tunjangan paling lambat 7 hari sebelum hari raya," ujar Agus Nompitu.
Ia mengatakan pemberian tunjangan hari raya bagi pekerja atau pun buruh wajib diberikan secara penuh. "Pemberian tunjangan hari raya bagi pekerja wajib diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil," ucapnya.
Dia mengatakan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 sehingga belum mampu memberikan tunjangan hari raya sesuai dengan waktu yang ditentukan maka wajib melaporkan serta mendiskusikan kepada pekerja.
Baca Juga: Lampung Terapkan PPKM Skala Mikro, Perketat Prokes di Ruang Publik
"Sesuai surat edaran Gubernur Lampung nomor 045.2/1497/07/2021 bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 maka dialog dengan pekerja untuk mencari solusi harus dilakukan," katanya.
Ia melanjutkan perusahaan juga harus membuktikan ketidakmampuan dalam membayar THR tepat waktu dengan menunjukkan laporan keuangan secara transparan, lalu memastikan kesepakatan pembayaran THR sehingga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
"Yang terakhir hasil kesepakatan tersebut harus dilaporkan kepada kami paling lambat 7 hari sebelum hari raya," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Imsak Jam Berapa di Bandar Lampung? Cek Jadwal Imsak 10 Maret 2026
-
Jelang Mudik Lebaran 2026, Ini Program Servis Kendaraan di Bengkel Toyota dan Honda Lampung
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, Senin 9 Maret 2026: Maghrib Jam Berapa?
-
Perbanas dan BRI Beberkan 3 Strategi Perbankan Hadapi Risiko Global
-
Promo Ramadan BRI di Kenangan Brands, Cashback 40% Pakai QRIS BRImo