Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 20 April 2021 | 10:27 WIB
Ilustrasi Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Lampung. Dishub Lampung antisipasi jalan tikus menuju Bakauheni. [Antara/Ardiansyah]

Terpisah, Kepala Dinas Dinas Perhubungan Sumatera Selatan, Ari Narsa, mengatakan penyekatan dilakukan di  kawasan Bandara Sultan Mahmud Badaruddi II Palembang, Stasiun Kereta Api Kertapati, pelabuhan, jalan tol, dan kawasan perbatasan Provinsi.

Pada setiap pos penyekatan nantinya akan dijaga oleh petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja. 

"Kendaraan yang diizinkan masuk ke Sumatera Selatan hanya yang mengangkut bahan pokok, minyak, atau kendaraan untuk keperluan mendesak seperti untuk kepentingan dinas maupun untuk pengobatan," kata Ari kepada wartawan, Senin (19/4/2021).  

Dia menjelaskan, seluruh kendaraan yang tidak memiliki kepentingan khusus yang masuk ke wilayah Sumatera Selatan akan diminta untuk putar balik sesuai dengan aturan yang berlaku. "Ini bukan hanya untuk kendaraan pribadi, bus penumpang atau travel juga akan disuruh putar balik," ujar dia.  

Baca Juga: Ditawari Tumpangan, IRT di Tanjung Bintang Malah Diperkosa di Tengah Sawah

Menurut Ari, penyekatan perbatasan telah lebih dulu diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, pada Pelabuhan Penyebarangan Bakauheni. "Karena penyekatan sudah ada di Lampung, yang masuk ke Sumatera Selatan kemungkinan sedikit. Di tol Lampung juga sudah dijaga," kata dia.

Load More