SuaraLampung.id - Bagi warga Bandar Lampung pelanggar lalu lintas yang terdeteksi kamera tilang elektonik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) siap-siap ditindak.
Mulai 24 April 2021, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung mulai memberlakukan tindakan represif berupa tilang, bagi para pelanggar yang terekam kamera tilang elektronik di Bandar Lampung.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung AKBP Benny Prasetya mengatakan, pasca diluncurkan pada 23 Maret 2021, tercatat sudah ada 25.477 pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera.
Namun baru 310 pelanggar yang dikirimkan surat konfirmasi alamat, sesuai nomor plat kendaraan yang dikirim lewat Kantor Pos.
Baca Juga: Penumpang di Terminal Rajabasa akan Dites Covid-19 Gunakan GeNose C19
"Kami akan terus melakukan evaluasi di lima titik yang terpasang kameta ETLE sampai 23 April 2021. Berdasarkan catatan kami, pelanggaran yang paling banyak terjadi yakni menerobos lampu merah," kata AKBP Benny Prasetya dalam keterangannya, Sabtu (17/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Ada pun titik rawan yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas berada di Jalan Kimaja, Jalan Cut Nyak Dien daerah Pasar Tamin, dan Jalan Patimura.
"Dalam waktu dekat, kami berencana menambah kamera E-TLE di sejumlah titik jalan protokol Kota Bandar Lampung, guna memaksimalkan kinerja tilang elektronik," ujar Benny Prasetya.
Sebelumnya ada lima titik yang dipasang ETLE dan 10 titik dipasang kamera pemantau. Ada pun lima titik yang dipasang kamera ETLE yakni Jalan Sultan Agung Simpang TL Kimaja dari (Arah Fly Over Kimaja).
Lalu Jalan Cut Nyak Dien Simpang TL Tamin dari (Arah Agus Salim Bawah), dan Jalan Pattimura TL Begadang Resto dari (arah Jalan Pattimura). Kemudian di Jalan ZA Pagar Alam tepatnya JPO UBL dari (dari dua arah) dan Jalan Kartini JPO Garuda. Untuk 10 titik kamera pemantau yakni :
Baca Juga: Tawuran Remaja di Bandar Lampung, 32 Orang Diamankan Polsek Sukarame
1. Jalan Imam Bonjol (Fly Over Kemiling).
2. Jalan ZA Pagar Alam (Tugu Raden Intan).
3. Jalan Ryacudu (Simpang Airan).
4. Jalan RE. Martadinata (Simpang Suka Maju).
5. Jalan Soekarno Hatta - Simpang Jalan T Ambon.
6. Bundaran Tugu Adipura.
7. Jalan Wolter Monginsidi (TL Gubernur).
8. Jalan Malahayati (Simpang Bank BCA).
9. Jalan Sudirman (Play OVer Pahoman).
10. Jalan Raden Imbah Kusuma (Tugu Durian).
Berita Terkait
-
Apakah Operasi Keselamatan 2025 Menilang? Ini Daftar Pelanggaran dan Sanksinya
-
Korban Nopol Palsu: Sisi Gelap Tilang Elektronik Bikin Pemilik Honda Brio Meradang
-
Tilang Manual Dihapus, Kamera ETLE Diminta Diperbanyak
-
Terima Surat Tilang di WhatsApp, Ini yang Harus Kamu Lakukan
-
Bagikan Tips Lolos Bea Cukai: WNA China Diduga Pernah Berbagi Trik Lepas dari Tilang Polisi Modal Rp 500 Ribu
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Efisiensi Anggaran, Bagaimana Nasib Pemeliharaan Irigasi di Lampung?
-
Polisi Bentuk Tim Khusus Kejar 2 DPO Pembunuhan Sadis di Metro
-
Karyawan di Pringsewu Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp17,8 Juta Dipakai Untuk Ini
-
Heboh Penjarahan 1.400 Durian di Jalinsum Way Kanan, Begini Akhir Kisahnya
-
Operasi Keselamatan Krakatau 2025: 11 Ribu Lebih Pelanggar Terjaring di Lampung