SuaraLampung.id - Polisi menangkap dua orang terkait aktivitas illegal logging atau pembalakan liar di kawasan hutan lindung Giam Siak Kecil Bukit Batu (GSK-BB) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Pelaku diketahui melakukan aktivitas pembalakan liar di dua lokasi berbeda. Namun, lokasinya berdekatan.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menyampaikan bahwa ada dua TKP yang menjadi lokasi pembalakan liar ini. Lokasinya itu berada di sekitar Jalan Simpang Kunti, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis.
"Kita mengamankan tersangka Agus Setiawan yang merupakan warga Desa Braja Yekti, Kecamatan Braja Slebah, Kabupaten Lampung Timur. Barang buktinya 1 mesin pemotong chainshaw dan kayu 4 kubik," ujar Hendra, Jumat (16/4/2021).
Polisi mengamankan tersangka Subagio dengan barang bukti satu unit mesin pemotong, sepeda motor, dan 14 keping kayu.
Kronologis penangkapan pelaku illegal logging bermula dari laporan masyarakat pada 5 April 2021 lalu. Laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Kapolsek Siak Kecil bersama anggota Reskrim Polres Bengkalis.
Lalu Kapolsek Siak Kecil bersama anggota Reskrim mendatangi bedeng di Jalan Simpang Kunti lalu menangkap tersangka Agus Setiawan.
Sementara dua temannya Rudi dan Daung melarikan diri ke dalam hutan saat dikejar petugas.
"Tersangka Agus Setiawan kemudian menunjukkan dimana tempat pemotongan kayu dan penyimpanan mesin potong dan kayu hasil tebang," ujarnya.
Sementara, lokasi penangkapan ke dua hanya selisih waktu 2 jam dari lokasi TKP pertama.
"Tersangka Subagio ditangkap setelah petunjuk hasil penangkapan Agus Setiawan, akhirnya Subagio ditangkap saat sedang memotong kayu," ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat pasal 83 ayat (1) huruf a atau ayat (2) huruf a Jo pasal 12 huruf d dan atau pasal 83 ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf b, Jo pasal 12 huruf e UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Berita Terkait
-
Tragedi Gajah Riau: Tiada Tahun Tanpa Kematian, Gading Hilang dan Kepala Dipotong Pemburu
-
Bahaya Korupsi Sistemik: Barang Bukti Pun Ikut "Dilahap" Oknum
-
5 Destinasi Wisata Religi Buddha di Kepulauan Riau, Sarat Sejarah dan Spiritualitas
-
KPK Periksa Pj Gubernur Riau hingga Bupati Inhu, Dalami Aliran Uang Kasus OTT Abdul Wahid
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Rutan Polres Way Kanan Kebobolan, 8 Tahanan Kabur, Ini 7 Faktanya
-
Video Viral Hina Nabi Muhammad SAW Berujung Penahanan, Ini 7 Faktanya
-
7 Rekomendasi Restoran Seafood di Pesisir Lampung untuk Sensasi Bukber Berbeda
-
Bripda 19 Tahun Meninggal Usai Telepon Ibu Saat Sahur, 7 Fakta Dugaan Dianiaya Senior