Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 15 April 2021 | 17:10 WIB
Wanita Tanggamus curi harta mertua. [Dok Polres Tanggamus/Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Seorang ibu rumah tangga berinisial RSF (32) asal Kabupaten Tanggamus, Lampung, mencuri harta mertuanya sendiri. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 1 miliar. 

Tidak hanya mencuri harta, RSF juga membawa kabur dua anaknya berusia tiga dan enam tahun yang biasa diasuh mertuanya Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus. 

"Mertuanya sampai sakit keras memikirkan cucu-cucunya karena itu adalah cucu kesayangan," ujar Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, Kamis (15/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Setelah melarikan diri selama tiga tahun, RSF akhirnya ditangkap petugas di Apartemen Malioboro City Yogyakarta. Di apartemen itu RSF tinggal bersama pria lain. 

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pencuri Motor di Medan, Kakinya Ditembak

Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi di tahun 2015 silam. Awalnya tersangka mencuri BPKB mobil Toyota Avanza milik korban.

Kemudian BPKB tersebut dianggunkan ke leasing BESS Finance di Telukbetung Bandar Lampung. Tersangka juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban yang terletak di Branti, Natar. 

Selanjutnya pada 2017, tersangka kembali mengambil dua sertifikat perumahan milik korban di Perumahan BKP Blok V No 251 Kemiling Bandar Lampung dan Blok J No 79 Kemiling, Bandar Lampung. Kedua sertifikat tersebut saat ini berpindah tangan atas nama orang lain.

"Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus sebab korban mengalami kerugian ditaksir Rp1 miliar," jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, dia melakukan perbuatan tersebut untuk membayar hutang rentenir.

Baca Juga: Miris! Dua Wanita Curi Motor Sembari Gendong Anak, Aksinya Terekam CCTV

"Pengakuan tersangka untuk membayar hutang, namun melihat keadaan tersangka diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 367 KUHPidana dengan ncaman maksimal 5 tahun penjara. 

Load More