SuaraLampung.id - Penambangan liar di Bukit Campang Raya Jalan Alimuddin Umar, Bandar Lampung, masih terus berlangsung. Padahal di lokasi tersebut sudah dipasang garis polisi oleh Polda Lampung.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung menyebutkan di beberapa lokasi di Bukit Campang Raya masih terjadi penambangan pengerukan tanah dan batuan menggunakan alat berat. Terlihat juga truk pengangkut pasir lalu lalang antre untuk mendistribusikan pasir.
Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Mursi mengatakan, kasus yang berkaitan dengan pelanggaran lingkungan hidup sulit sekali mendapat porsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meskipun ada kelembagaan lingkungan dari tingkat pusat hingga daerah, menurut Irfan, tetapi kasus-kasus lingkungan selalu saja tidak pernah ditegakkan secara serius.
"Penegak hukum cenderung gagal melakukan penegakan hukum hingga tuntas. Malah kasus tersebut hilang bagai ditelan bumi," kata Irfan Tri Mursi, Selasa (13/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Walhi menyebut tambang tersebut masih dalam proses penyelidikan dan diduga ilegal. Pasalnya pihak pengelola, menurut Walhi, tidak memilki dokumen izin.
Dokumen itu seperti analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau upaya pemantauan lingkingan (UKL-UPL), izin lingkungan, dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pengelolaan tambang.
"Ini tidak memiliki itikad baik dan menghormati proses hukum karena masih dalam penyelidikan. Tapi pengelola tambang masih nekat untuk melakukan penambangan di lokasi yang dilintasi garis polisi tersebut," kata Irfan.
Sebelumnya pada 29 Maret 2021, Gubernur Lampung Arinal Junaidi, meminta Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung dan Sekdaprov untuk mengecek tambang di Campang Raya tersebut.
Baca Juga: Cabuli 5 Bocah, Kakek di Rajabasa Hampir Dikeroyok Keluarga Korban
Namun hingga kini seperti belum ada tindak lanjutnya. Bahkan kini aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut berjalan kembali.
Walhi Lampung berharap aparat penegak dan dinas terkait dapat melakukan tindaklanjut dan turut mengawal tambang ilegal ini hingga tuntas.
"Jangan ada proses hukum yang diciderai dan Walhi Lampung juga akan mengawal kasus ini," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Potret Rumah Eko Patrio Seharga Rp150 Miliar, Ada Rooftop Pool di Lantai 4
- Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Bocah Pamer dapat Jam Tangan Rp 11 Miliar
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Kronologi Penangkapan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Jakarta
- Rumah Sahroni Digeruduk, Nilai SMP Dibongkar! Karma 'Orang Tolol Sedunia'?
Pilihan
-
Detik-detik Sandy Walsh Cetak Gol Perdana di Buriram United
-
Persib Los Galaticos: Selain Eliano Reijnders, Maung Bandung Rekrut Striker Prancis
-
Durasi Kontrak Eliano Reijnders di Persib Bandung, Resmi Jadi Bagian Skuad Pangeran Biru
-
Selamat Tinggal Calvin Verdonk, Perpisahan Lawan Klub Justin Hubner Besok
-
Calvin Verdonk Resmi ke Ligue 1, Gabung LOSC Lille dari NEC Nijmegen
Terkini
-
Dompet Digitalmu Makin Canggih! BRImo Hadirkan Voucher Lifestyle & QRIS Anti-Repot
-
Bayi Gajah Jermey Lahir di Way Kambas: Kenapa Diberi Nama dari Dubes Inggris?
-
Terbongkar di Lampung Utara! Sindikat Pemalsuan SIM Lintas Provinsi: Ancaman di Balik Kemudi Palsu
-
Pesawaran Diterjang Banjir & Longsor! Jalan Penghubung ke Bandar Lampung Tertutup
-
Program Sapi Merah Putih Diluncurkan di Flona 2025, BRI Hadir