SuaraLampung.id - Seorang pelajar asal Bandar Lampung berinisial RIS (17) dan temannya Andre (22) ditangkap polisi karena memesan tembakau gorila lewat media sosial Instagram.
Kedua remaja ini ditangkap saat menerima tembakau gorila dari kurir ekspedisi JnT di Jalan Ridwan Rais, Kalibalau Kencana, Bandar Lampung.
Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris Zainul Fachri mengatakan, ada pun penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Jalan Ridwan Rais, Kalibalau Kencana, Bandar Lampung. Setelah itu tim langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Dua pelaku kami tangkap saat menerima barang narkoba jenis tembakau gorila, dimana satu diantaranya masih pelajar, berinisial RIS. Ada pun modus transaksi narkoba itu, dilakukan dengan cara memesan secara daring ke sebuah akun di Instagram," kata Kompol Zainul Fachri saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (9/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Setelah memesan barang lewat online, kemudian paket tersebut dikirimkan lewat perusahaan ekspedisi JnT setelah dibayar lunas.
Keduanya ditangkap saat menerima paket dari kurir ekspedisi di Jalan Ridwan Rais, dimana barang tersebut diketahui tembakau gorila seberat 50 gram.
"Keduanya membeli satu paket besar tembakau sintetis gorila itu sebanyak 50 gram, dengan harga sekitar Rp3,5 juta. Untuk mengelabui, pesanan itu disamarkan dengan kaus. Kemudian dari pengakuan keduanya, barang tersebut dipakai untuk stok lebaran Idulfitri," ujar Zainul Fachri.
Selain menyita barang bukti 50 gram tembakau gorila, polisi juga menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Sementara polisi masih memeriksa intensif kedua tersangka, untuk mencari tahu apakah keduanya pengedar tembakau gorila tersebut.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Harga Daging Sapi dan Ayam di Bandar Lampung Mulai Naik
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Damkarmat Lamsel Berhasil Luluhkan Hati Gadis Bengkulu yang Nyaris Kabur ke Jakarta
-
Polisi Ringkus 58 Tersangka Narkoba dalam Dua Bulan di Bandar Lampung
-
"Saya Hakimnya, Bukan Bapak: Arinal Djunaidi Kena Semprot di Sidang Korupsi Dana PI 10 Persen
-
Penderitaan Karyati Korban KDRT di Pringsewu: Ditikam Suami saat Tidur
-
Demi Bayar Utang, Karyawan BUMN di Lampung Nekat Curi Motor Teman Sekantor