SuaraLampung.id - Seorang pelajar asal Bandar Lampung berinisial RIS (17) dan temannya Andre (22) ditangkap polisi karena memesan tembakau gorila lewat media sosial Instagram.
Kedua remaja ini ditangkap saat menerima tembakau gorila dari kurir ekspedisi JnT di Jalan Ridwan Rais, Kalibalau Kencana, Bandar Lampung.
Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris Zainul Fachri mengatakan, ada pun penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Jalan Ridwan Rais, Kalibalau Kencana, Bandar Lampung. Setelah itu tim langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Dua pelaku kami tangkap saat menerima barang narkoba jenis tembakau gorila, dimana satu diantaranya masih pelajar, berinisial RIS. Ada pun modus transaksi narkoba itu, dilakukan dengan cara memesan secara daring ke sebuah akun di Instagram," kata Kompol Zainul Fachri saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (9/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Harga Daging Sapi dan Ayam di Bandar Lampung Mulai Naik
Setelah memesan barang lewat online, kemudian paket tersebut dikirimkan lewat perusahaan ekspedisi JnT setelah dibayar lunas.
Keduanya ditangkap saat menerima paket dari kurir ekspedisi di Jalan Ridwan Rais, dimana barang tersebut diketahui tembakau gorila seberat 50 gram.
"Keduanya membeli satu paket besar tembakau sintetis gorila itu sebanyak 50 gram, dengan harga sekitar Rp3,5 juta. Untuk mengelabui, pesanan itu disamarkan dengan kaus. Kemudian dari pengakuan keduanya, barang tersebut dipakai untuk stok lebaran Idulfitri," ujar Zainul Fachri.
Selain menyita barang bukti 50 gram tembakau gorila, polisi juga menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Sementara polisi masih memeriksa intensif kedua tersangka, untuk mencari tahu apakah keduanya pengedar tembakau gorila tersebut.
Baca Juga: Selama Ramadan, Tempat Hiburan di Bandar Lampung Dilarang Buka
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.
Berita Terkait
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Sudiono House, Kafe Homey di Bandar Lampung Serasa Rumah Sendiri
-
Bicara soal Kesadaran, Heru Budi Minta Warga Jangan Buang Limbah Kurban ke Sungai
-
Karier dan Pendidikan Putri Maya Rumanti, Modal Kuasa Hukum Vina Maju Pilkada 2024 Bandar Lampung
-
Makna Idul Fitri 1445 H Versi Indra Sjafri: Berbagi dan Peduli Lewat Pospay
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"