SuaraLampung.id - Seorang pelajar asal Bandar Lampung berinisial RIS (17) dan temannya Andre (22) ditangkap polisi karena memesan tembakau gorila lewat media sosial Instagram.
Kedua remaja ini ditangkap saat menerima tembakau gorila dari kurir ekspedisi JnT di Jalan Ridwan Rais, Kalibalau Kencana, Bandar Lampung.
Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris Zainul Fachri mengatakan, ada pun penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Jalan Ridwan Rais, Kalibalau Kencana, Bandar Lampung. Setelah itu tim langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Dua pelaku kami tangkap saat menerima barang narkoba jenis tembakau gorila, dimana satu diantaranya masih pelajar, berinisial RIS. Ada pun modus transaksi narkoba itu, dilakukan dengan cara memesan secara daring ke sebuah akun di Instagram," kata Kompol Zainul Fachri saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (9/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Harga Daging Sapi dan Ayam di Bandar Lampung Mulai Naik
Setelah memesan barang lewat online, kemudian paket tersebut dikirimkan lewat perusahaan ekspedisi JnT setelah dibayar lunas.
Keduanya ditangkap saat menerima paket dari kurir ekspedisi di Jalan Ridwan Rais, dimana barang tersebut diketahui tembakau gorila seberat 50 gram.
"Keduanya membeli satu paket besar tembakau sintetis gorila itu sebanyak 50 gram, dengan harga sekitar Rp3,5 juta. Untuk mengelabui, pesanan itu disamarkan dengan kaus. Kemudian dari pengakuan keduanya, barang tersebut dipakai untuk stok lebaran Idulfitri," ujar Zainul Fachri.
Selain menyita barang bukti 50 gram tembakau gorila, polisi juga menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Sementara polisi masih memeriksa intensif kedua tersangka, untuk mencari tahu apakah keduanya pengedar tembakau gorila tersebut.
Baca Juga: Selama Ramadan, Tempat Hiburan di Bandar Lampung Dilarang Buka
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.
Berita Terkait
-
Tata Cara Shalat Jamak Taqdim dan Takhir Saat Arus Balik Lebaran 2025, Ini Syarat Lengkapnya
-
Rp17 Juta untuk Tiket Pesawat Domestik? Pemudik Meradang Lihat Harga Pasca Lebaran
-
Kata Pengamat Soal Silaturahmi Didit Prabowo ke Rumah Megawati, Benarkah Kekeluargaan?
-
Kenapa Harga Tiket Kereta Api Melonjak Setelah Lebaran? Ini Penjelasan PT KAI
-
Idul Fitri dan Renyahnya Peyek Kacang dalam Tradisi Silaturahmi
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Jalan Bandar Lampung Mulus Tapi Rentan Rusak? Menteri PU Ungkap Biang Keroknya
-
Arus Balik Memuncak! Polisi Terapkan Sistem Tunda di Pelabuhan Bakauheni
-
Novelis Ika Natassa Murka ke ASN Lampung Barat yang Menghina Dirinya
-
Ribuan Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni, Malam Ini Diprediksi Puncak Arus Balik 2025
-
Dari Mata Air Jadi Cuan, Kisah Sukses Desa Wunut Bangun Wisata Air Umbul Pelem