SuaraLampung.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
Surat edaran mengenai pembayaran THR itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat Edaran Menaker mengenai THR ini dikeluarkan per 12 April 2021 dan ditujukan kepada para kepala daerah. Ida Fauziyah meminta kerjasama para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR ke pekerja.
“Kami mohon kerja sama para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mewajibkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan,” kata Menaker Ida dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta pada Senin (12/4/2021) dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: Kapan THR Dibayarkan? Ini Kata Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida menegaskan bahwa kesepakatan yang dicapai dengan dialog birpartit itu harus dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik dengan hasil dialog harus dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran.
Edaran itu mewajibkan agar pembayaran THR paling lambat dilakukan sampai satu hari sebelum hari raya keagamaan pekerja dan buruh bersangkutan.
Kesepakatan itu sendiri harus dilakukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
“Kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya hasil kesepakatan dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat,” kata Ida.
Dia juga memastikan Kemnaker sudah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pelaksanaan THR 2021. (ANTARA)
Baca Juga: Ingatkan Bos Anda! Sepekan Sebelum Lebaran THR Harus Dibayar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Daftar Link DANA Kaget Aktif, Begini Cara Klaim Saldo Gratis yang Aman dari Penipuan!
-
Ekspor Ambruk, Ekonomi Lokal Jadi Benteng Utama Dunia Usaha
-
Dompet Digitalmu Kosong? Coba Cek 5 Link DANA Kaget Hari Ini
-
Berkat KUR BRI, Perempuan Pengusaha Ini Sukses Pasarkan Olahan Pangan Rendah Kolesterol
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini Senilai Rp450 Ribu, Segera Serbu!