SuaraLampung.id - Kementerian Agama membolehkan pelaksanaan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid atau musala selama bulan ramadan 1442 hijriah/2021 dengan protokol kesehatan ketat.
Menanggapi keputusan ini, Majelis Pimpinan Wilayah Ikatan Khatib Dewan Masjid Indonesia (MPW-IK DMI) Lampung mendukung pelaksanaan salat tarawih di masjid dan musala.
Ketua MPW Ik-DMI Lampung, Ahmad Dimyathi bahkan menganjurkan pelaksanaan ibadah salat tarawih di masjid menggunakan minimum delapan raka'at saja dan melanjutkannya di rumah masing-masing.
"Ini juga bermaksud agar rumah mendapat barokah dan tidak menimbulkan kerumunan banyak orang terlalu lama di Masjid," kata dia dilansir dari ANTARA, Minggu (11/4/2021).
Kemudian, lanjut dia, para Khatib dan Da'i di lingkungan masjid didorong membuat konsep naskah khutbah dan kajian ilmu islam lebih simpel dan efektif dengan durasi maksimal 15 menit.
Bagi yang sedang sakit demam, batuk, pilek, dan sesak nafas di arahkan agar beribadah di rumah saja, demi kemaslahatan yang lebih besar dan menghindari was-was.
"Untuk tadârus al-Qur'an di Masjid dapat tetap dilaksanakan sesuai waktu yang disepakati dan tetap menjaga protokol kesehatan," kata dia.
Ahmad Dimyathi mengimbau kepada umat muslim agar serius dalam menerapkan protokol kesehatan saat menjalani ibadah guna terhindar dari COVID-19 yang tidak kasat mata dan acak ini.
"Yang harus umat muslim perhatikan saat ibadah yakni membawa sajadah dari rumah saat ingin Sholat, dan memakai masker," kata Ahmad Dimyathi.
Baca Juga: Hilal: Pengertian, Fungsi dan Jadwal Pemantauan Hilal
Ia pun meminta pihak masjid ataupun musala tidak menerima jama'ah selain lingkungannya, atau berkhidmat menyiapkan tempat khusus terpisah bagi Musafir guna mencegah penyebaran virus corona yang dibawa oleh pendatang.
"Hal ini diberitahukan kepada yang bersangkutan dengan baik-baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
Kelancaran Haji 2026 Didukung BRI, Distribusi Living Cost SAR Menjangkau 152,49 Juta
-
Mulai Investasi Emas Lebih Ringan, Cicil di BRImo dan Raih Cashback Hingga Ratusan Ribu
-
Tragedi Tengah Malam di Kurungan Nyawa: Evakuasi Dramatis 3 Korban Usai Vario Hantam Truk
-
Ada Lensa di Balik Dinding: Aksi Bejat Penjual Gorengan Rekam Tetangga Mandi di Balam
-
Truk Bermuatan Akasia Disita: Tim Resmob Way Kanan Ringkus Komplotan Pembalak Hutan Register 42