SuaraLampung.id - Kementerian Agama membolehkan pelaksanaan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid atau musala selama bulan ramadan 1442 hijriah/2021 dengan protokol kesehatan ketat.
Menanggapi keputusan ini, Majelis Pimpinan Wilayah Ikatan Khatib Dewan Masjid Indonesia (MPW-IK DMI) Lampung mendukung pelaksanaan salat tarawih di masjid dan musala.
Ketua MPW Ik-DMI Lampung, Ahmad Dimyathi bahkan menganjurkan pelaksanaan ibadah salat tarawih di masjid menggunakan minimum delapan raka'at saja dan melanjutkannya di rumah masing-masing.
"Ini juga bermaksud agar rumah mendapat barokah dan tidak menimbulkan kerumunan banyak orang terlalu lama di Masjid," kata dia dilansir dari ANTARA, Minggu (11/4/2021).
Kemudian, lanjut dia, para Khatib dan Da'i di lingkungan masjid didorong membuat konsep naskah khutbah dan kajian ilmu islam lebih simpel dan efektif dengan durasi maksimal 15 menit.
Bagi yang sedang sakit demam, batuk, pilek, dan sesak nafas di arahkan agar beribadah di rumah saja, demi kemaslahatan yang lebih besar dan menghindari was-was.
"Untuk tadârus al-Qur'an di Masjid dapat tetap dilaksanakan sesuai waktu yang disepakati dan tetap menjaga protokol kesehatan," kata dia.
Ahmad Dimyathi mengimbau kepada umat muslim agar serius dalam menerapkan protokol kesehatan saat menjalani ibadah guna terhindar dari COVID-19 yang tidak kasat mata dan acak ini.
"Yang harus umat muslim perhatikan saat ibadah yakni membawa sajadah dari rumah saat ingin Sholat, dan memakai masker," kata Ahmad Dimyathi.
Baca Juga: Hilal: Pengertian, Fungsi dan Jadwal Pemantauan Hilal
Ia pun meminta pihak masjid ataupun musala tidak menerima jama'ah selain lingkungannya, atau berkhidmat menyiapkan tempat khusus terpisah bagi Musafir guna mencegah penyebaran virus corona yang dibawa oleh pendatang.
"Hal ini diberitahukan kepada yang bersangkutan dengan baik-baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Rutan Polres Way Kanan Kebobolan, 8 Tahanan Kabur, Ini 7 Faktanya
-
Video Viral Hina Nabi Muhammad SAW Berujung Penahanan, Ini 7 Faktanya
-
7 Rekomendasi Restoran Seafood di Pesisir Lampung untuk Sensasi Bukber Berbeda
-
Bripda 19 Tahun Meninggal Usai Telepon Ibu Saat Sahur, 7 Fakta Dugaan Dianiaya Senior