SuaraLampung.id - Kementerian Agama membolehkan pelaksanaan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid atau musala selama bulan ramadan 1442 hijriah/2021 dengan protokol kesehatan ketat.
Menanggapi keputusan ini, Majelis Pimpinan Wilayah Ikatan Khatib Dewan Masjid Indonesia (MPW-IK DMI) Lampung mendukung pelaksanaan salat tarawih di masjid dan musala.
Ketua MPW Ik-DMI Lampung, Ahmad Dimyathi bahkan menganjurkan pelaksanaan ibadah salat tarawih di masjid menggunakan minimum delapan raka'at saja dan melanjutkannya di rumah masing-masing.
"Ini juga bermaksud agar rumah mendapat barokah dan tidak menimbulkan kerumunan banyak orang terlalu lama di Masjid," kata dia dilansir dari ANTARA, Minggu (11/4/2021).
Kemudian, lanjut dia, para Khatib dan Da'i di lingkungan masjid didorong membuat konsep naskah khutbah dan kajian ilmu islam lebih simpel dan efektif dengan durasi maksimal 15 menit.
Bagi yang sedang sakit demam, batuk, pilek, dan sesak nafas di arahkan agar beribadah di rumah saja, demi kemaslahatan yang lebih besar dan menghindari was-was.
"Untuk tadârus al-Qur'an di Masjid dapat tetap dilaksanakan sesuai waktu yang disepakati dan tetap menjaga protokol kesehatan," kata dia.
Ahmad Dimyathi mengimbau kepada umat muslim agar serius dalam menerapkan protokol kesehatan saat menjalani ibadah guna terhindar dari COVID-19 yang tidak kasat mata dan acak ini.
"Yang harus umat muslim perhatikan saat ibadah yakni membawa sajadah dari rumah saat ingin Sholat, dan memakai masker," kata Ahmad Dimyathi.
Baca Juga: Hilal: Pengertian, Fungsi dan Jadwal Pemantauan Hilal
Ia pun meminta pihak masjid ataupun musala tidak menerima jama'ah selain lingkungannya, atau berkhidmat menyiapkan tempat khusus terpisah bagi Musafir guna mencegah penyebaran virus corona yang dibawa oleh pendatang.
"Hal ini diberitahukan kepada yang bersangkutan dengan baik-baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Sabotase di Pesisir Kalianda: Saat Parang Mengincar Mangrove Pantai Aruna
-
Gerak-gerik Mencurigakan, 2 Pemuda Langsung Digeledah Warga Rajabasa: Hasilnya Mencengangkan!
-
Misi Gula Tanpa Impor: Siasat Rp1,7 Triliun Amran Sulaiman di Jantung Tebu Lampung
-
Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun: Wajib Ganti Rp7,8 Miliar
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Dirut BRI Hery Gunardi Raih Penghargaan Bakti Koperasi Pradana Nayaka