SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot untuk mudik Lebaran 2021. Larangan mudik bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor 800/523/I.09/2021.
Surat edaran Wali Kota Bandar Lampung mengenai larangan ASN mudik, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1308/07/2021.
"Dari pusat juga tidak boleh, jadi provinsi juga ya harus nurut. Ini juga supaya ASN paham, bahwa Pemkot Bandar Lampung sayang sama warganya agar semua sehat," kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Jumat (9/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Surat edaran Wali Kota Bandar Lampung ini mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, kegiatan mudik, dan cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama Ramadan dan Libur Idulfitri tahun 2021 di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
Dalam Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung, tertulis juga sanksi apabila ada pelanggaran dari ASN yang melanggar, akan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2020 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Supaya tidak kecolongan, maka pintu-pintu keluar masuk Bandar Lampung harus dijaga. Kalau mereka sudah menggunakan surat vaksin bebas, sama yang belum disiapkan antigen disana gratis tidak bayar-bayar," ujar Eva Dwiana.
Pemkot Bandar Lampung juga sudah menyiapkan berbagai upaya, agar tidak kecolongan warganya dari luar kota untuk masuk.
Kalau ada warga luar yang memiliki kepentingan mendesak di Kota Bandar Lampung, dipersilahkan untuk masuk namun harus diswab terlebih dahulu. Akan tetapi jika sudah mempunyai surat vaksinasi, maka tidak perlu dilakukan swab.
Baca Juga: 7 Tunanetra di Bandar Lampung Tewas Ditabrak Kendaraan, Ini Penyebabnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Dedikasi Mantri BRI di Kepulauan Talaud Perkuat Pemberdayaan UMKM
-
Pemuda Pringsewu Mencuri iPhone 13 Pro Milik Sahabat Lalu Dijadikan Kado ke Kekasih
-
Ambisi Rp1,2 Triliun Lampung: Memahat Jalan Mulus di Pintu Gerbang Utama Sumatera
-
BRI dan Danantara Perkuat Transformasi untuk Pertumbuhan Perekonomian Rakyat yang Berkelanjutan
-
Kisah Rosidah, Perajin Gula Merah Madura yang Kembangkan Usaha Berkat KUR BRI