SuaraLampung.id - Jual beli motor bodong alias tanpa surat resmi diungkap Unit Reskrim Polsek Natar Lampung Selatan (Lamsel). Polisi menangkap satu orang yang menjual motor bodong lewat media sosial Facebook.
Tersangka penjual motor bodong itu berinisial HK (25), warga Desa Kuta Waringin, Kecamatan Adi Luwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Kapolsek Natar Kompol Hendy Prabowo menyebut pelaku diamankan ketika berada di depan Alfamart Dusun Sukarame, Desa Haduyang, Kecamatan Natar. Pelaku menjual motor bodong ke Triyo Mahardika (25) warga Dusun Srimulyo, Desa Rulung Raya, Natar.
"Pelaku menjual sepeda motor melalui Facebook, namun nomor rangka dan nomor mesinnya dicetak ulang," kata Kompol Handy Prabowo, Rabu (7/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Lampung Tengah Terima Saweran Uang dari Mustafa
Pelaku melalui akun Facebook atas nama Candra Adi Wijaya menjual saru sepeda motor Honda Beat merah hitam tahun 2019 secara COD (cash on delivery) kepada korban Rp9,7 juta pada Selasa (16/3/2021), pukul 20.00 WIB.
"Namun, saat sepeda motornya akan diproses balik nama dan cek fisik di Samsat Polda Lampung, ternyata nomor rangka dan nomor mesinnya sudah dicetak ulang diduga oleh pelaku sehingga sepeda motor beserta surat-suratnya sementara diamankan di Kantor bersama Samsat Polda Lampung," lanjut Kapolsek.
Merasa ditipu dan merugi secara materi, pada Minggu (28/3/2021), korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Natar untuk dilakukan proses hukum.
Kemudian, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Natar, berkoordinasi dengan pihak korban dan temannya Irfan untuk dapat memancing bertransaksi kembali dengan pelaku.
Pada Sabtu (3/4/2011) pelaku ditangkap saat akan bertransaksi dengan Irfan. Dalam transaksi itu, petugas kembali mengamankan saru unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam nomor polisi T 2587 RW berikut STNK dan BPKB.
Baca Juga: Pemprov Lampung Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
"Dari hasil Interogasi, terduga pelaku mengaku mendapatkan dua unit sepeda motor tersebut dengan harga lebih murah dari market place akun Facebook bernama Ripin, di Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah," jelas Kompol Hendy.
Polisi kemudian mengamankan pelaku bersama dan dibawa ke Mapolsek Natar untuk penyidikan dan penyelidikan. Pelaku dibidik Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Berita Terkait
-
Potret Kopda Basar Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan 3 Anggota Polri
-
JungleSea Resmi Dibuka di Kalianda Lampung: Perpaduan Keindahan Alam dan Wahana Edukatif Keluarga
-
Seruit Bukan Satu-satunya, Ini 6 Kuliner Lampung yang Siap Manjakan Lidahmu
-
Libur Lebaran di Lampung? Ini 6 Destinasi Wisata Seru yang Wajib Dikunjungi
-
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Cikarang, Honda Scoopy Miliknya Dibawa Kabur
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Rekonstruksi Penembakan Polisi di Way Kanan: Ada Adegan Dihilangkan, Pelaku Tidak Menyesal
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Kontraktor BUMN Terseret?
-
Pemutihan Pajak Terakhir di Lampung Sebelum Kendaraan Bodong Dihapus Permanen
-
Terungkap! Detik-Detik Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
-
Korupsi Dana KB: Mantan Bendahara Dinas PPKB Tubaba Ditahan