Pengadilan menyatakan bahwa tersangka pertama terbukti melakukan beberapa kejahatan yang pantas mendapatkan hukuman terberat sesuai dengan Pasal 88 dan 176 KUHP.
"Dia (tersangka pertama) juga harus dihukum dengan hukuman terpisah untuk dakwaan ketiga (mengancam polisi), sesuai Pasal 358 dari undang-undang yang sama," bunyi putusan Pengadilan.
Pengadilan akhirnya memutuskan tersangka kedua tidak bersalah. Kedua tersangka juga dibebaskan dari tuduhan perampokan karena kurangnya bukti.
Pengadilan Kriminal RAK kemudian memerintahkan tersangka pertama untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara, dan membayar denda sebesar 500.000 dirham UEA atau sekitar Rp 1,9 miliar.
Baca Juga: Pengakuan Keluarga Penyerang Mabes Polri: Sudah Mau Lapor Polisi
Tersangka pertama juga diperintahkan menjalani hukuman enam bulan penjara untuk dakwaan ketiga, dan tersangka kedua bebas dari semua dakwaan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pengacara Nyabu, Dalih Samir Bawa Senpi: Pernah Ditusuk hingga Ditabrak Orang Misterius
-
TNI Tangkap 40 Penipu Online, Kok Dilepas? Korban Geram, Kinerja Polisi Disorot!
-
Ingin Maju? 3 Hal Ini Harus Dibenahi dari Pesepakbolaan Putri di Indonesia
-
10 Rekomendasi Parfum Wanita Lokal dengan Wangi Semerbak, Bikin Tambah Percaya Diri
-
6 Rekomendasi Parfum Indomaret Tahan Lama untuk Wanita dan Harganya
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- Terlanjur Gagal Bayar Pinjol Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 7 HP Android dengan Kamera Setara iPhone 16 Pro Max, Harga Mulai Rp 2 Jutaan Saja
- Pascal Struijk Bongkar Duet Impian, Bukan dengan Jay Idzes atau Mees Hilgers
Pilihan
-
Jelang Kongres Tahunan, Erick Thohir Bocorkan Masa Depannya di PSSI
-
4 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan Terbaik April 2025, RAM Besar dan Kamera Ciamik
-
Bak Lelucon, Eliano Reijnders Tertawa Jawab Rumor Bakal Pindah Liga Malaysia
-
Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk, Ini Penjelasan EO
-
Nasib Muhammad Ferarri dan Asnawi Mangkualam Lawan MU Masih Abu-Abu, PSSI Angkat Bicara
Terkini
-
Hotline Pengaduan Premanisme di Lampung Dibuka! Laporkan Jika Anda Jadi Korban
-
PSU Pilkada Pesawaran: KPU Targetkan Partisipasi Pemilih Lebih Tinggi
-
Mahasiswa Kedokteran di Lampung Jadi Terdakwa Pemerkosaan: Modus Pacaran
-
Lintasan Atletik di Stadion Sumpah Pemuda Dikurangi demi Bhayangkara FC
-
Relokasi Perambah Hutan TNBBS, Begini Kata Gubernur dan Kapolda Lampung