Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 01 April 2021 | 13:56 WIB
Ilustrasi Syekh Ali Jaber ditusuk. Penusuk Syekh Ali Jaber ajukan banding dihukum empat tahun penjara. [ist]

SuaraLampung.id - Alpin Andrian, terdakwa penusukan Syekh Ali Jaber, dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungkarang. Alpin Andrian dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap Syekh Ali Jaber. 

Putusan majelis hakim terhadap Alpin, terdakwa penusukan Syekh Ali Jaber, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

JPU menuntut Alpin penjara 10 tahun karena menurut JPU Alpin Andrian hendak melakukan pembunuhan terhadap Syekh Ali Jaber secara terencana.

Namun majelis hakim berbeda pendapat mengenai hal ini. Menurut majelis hakim perbuatan Alpin Andrian tidak memenuhi unsur percobaan pembunuhan berencana terhadap Syekh Ali Jaber. 

Baca Juga: Dimaafkan Syekh Ali Jaber, Hukuman Penusuk Syekh Ali Jaber 4 Tahun Penjara

Atas putusan ini, pengacara Alpin Andrian akan mengajukan banding. Ada beberapa hal yang dirasa tidak pas bagi pihak Alpin Andrian. 

"Kami puas bahwa hakim bersifat objektif, yang menyatakan terdakwa tidak ada niat membunuh sesuai fakta persidangan. Dia hanya punya niat melukai, bukan untuk membunuh dan lainnya," kata Penasihat Hukum Ardiansyah usai persidangan, Kamis (1/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com.

Terkait undang-undang darurat yang diberlakukan, Ardiansyah menilai tidak sependapat. Hal ini karena berdasarkan persepsinya, pisau dapur merupakan hal yang dikecualikan.

Akan tetapi hakim berpendapat bahwa, meski alat digunakan dapur, tapi ini bisa melukai.

"Logikanya kayu pun bisa melukai orang, karenanya kami masih ada kajian lebih lanjut terhadap analisa hakim. Selanjutnya kami akan berkonsultasi dengan klien, tapi secara umum kami akan mengajukan upaya banding," ujar Ardiansyah.

Baca Juga: Penasihat Hukum Penusuk Syekh Ali Jaber Keberatan dengan Tuntutan Jaksa

Sementara dari tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, terkait putusan vonis yang diberikan lebih rendah dari tuntutannya masih pikir-pikir. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun pidana penjara. 

Load More