SuaraLampung.id - Alpin Andrian, terdakwa penusukan Syekh Ali Jaber, dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungkarang. Alpin Andrian dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap Syekh Ali Jaber.
Putusan majelis hakim terhadap Alpin, terdakwa penusukan Syekh Ali Jaber, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU menuntut Alpin penjara 10 tahun karena menurut JPU Alpin Andrian hendak melakukan pembunuhan terhadap Syekh Ali Jaber secara terencana.
Namun majelis hakim berbeda pendapat mengenai hal ini. Menurut majelis hakim perbuatan Alpin Andrian tidak memenuhi unsur percobaan pembunuhan berencana terhadap Syekh Ali Jaber.
Atas putusan ini, pengacara Alpin Andrian akan mengajukan banding. Ada beberapa hal yang dirasa tidak pas bagi pihak Alpin Andrian.
"Kami puas bahwa hakim bersifat objektif, yang menyatakan terdakwa tidak ada niat membunuh sesuai fakta persidangan. Dia hanya punya niat melukai, bukan untuk membunuh dan lainnya," kata Penasihat Hukum Ardiansyah usai persidangan, Kamis (1/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com.
Terkait undang-undang darurat yang diberlakukan, Ardiansyah menilai tidak sependapat. Hal ini karena berdasarkan persepsinya, pisau dapur merupakan hal yang dikecualikan.
Akan tetapi hakim berpendapat bahwa, meski alat digunakan dapur, tapi ini bisa melukai.
"Logikanya kayu pun bisa melukai orang, karenanya kami masih ada kajian lebih lanjut terhadap analisa hakim. Selanjutnya kami akan berkonsultasi dengan klien, tapi secara umum kami akan mengajukan upaya banding," ujar Ardiansyah.
Baca Juga: Dimaafkan Syekh Ali Jaber, Hukuman Penusuk Syekh Ali Jaber 4 Tahun Penjara
Sementara dari tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, terkait putusan vonis yang diberikan lebih rendah dari tuntutannya masih pikir-pikir. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun pidana penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Aksi Koboi di Tulang Bawang: Hilux Hitam Terjang Mobil Wartawan, Terdengar Letusan Senjata Api
-
Nyabu Dulu Begal Sopir Truk Kemudian, Dua Pelajar Tanggamus Ditangkap Polisi
-
Kebakaran Kandang di Way Laga: 17 Kambing Terpanggang Hidup-hidup, Kerugian Tembus Rp300 Juta
-
Kredit BRI Tumbuh 16,2%, Kualitas Aset Membaik dan Saham BBRI Jadi Pilihan Analis
-
Pria di Mesuji Ditembus Peluru Saat Tagih Utang Rp 20 Juta