SuaraLampung.id - Alpin Andrian, terdakwa penusukan Syekh Ali Jaber, dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungkarang. Alpin Andrian dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap Syekh Ali Jaber.
Putusan majelis hakim terhadap Alpin, terdakwa penusukan Syekh Ali Jaber, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU menuntut Alpin penjara 10 tahun karena menurut JPU Alpin Andrian hendak melakukan pembunuhan terhadap Syekh Ali Jaber secara terencana.
Namun majelis hakim berbeda pendapat mengenai hal ini. Menurut majelis hakim perbuatan Alpin Andrian tidak memenuhi unsur percobaan pembunuhan berencana terhadap Syekh Ali Jaber.
Atas putusan ini, pengacara Alpin Andrian akan mengajukan banding. Ada beberapa hal yang dirasa tidak pas bagi pihak Alpin Andrian.
"Kami puas bahwa hakim bersifat objektif, yang menyatakan terdakwa tidak ada niat membunuh sesuai fakta persidangan. Dia hanya punya niat melukai, bukan untuk membunuh dan lainnya," kata Penasihat Hukum Ardiansyah usai persidangan, Kamis (1/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com.
Terkait undang-undang darurat yang diberlakukan, Ardiansyah menilai tidak sependapat. Hal ini karena berdasarkan persepsinya, pisau dapur merupakan hal yang dikecualikan.
Akan tetapi hakim berpendapat bahwa, meski alat digunakan dapur, tapi ini bisa melukai.
"Logikanya kayu pun bisa melukai orang, karenanya kami masih ada kajian lebih lanjut terhadap analisa hakim. Selanjutnya kami akan berkonsultasi dengan klien, tapi secara umum kami akan mengajukan upaya banding," ujar Ardiansyah.
Baca Juga: Dimaafkan Syekh Ali Jaber, Hukuman Penusuk Syekh Ali Jaber 4 Tahun Penjara
Sementara dari tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, terkait putusan vonis yang diberikan lebih rendah dari tuntutannya masih pikir-pikir. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun pidana penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Sarang Narkoba Komering Putih Digerebek: Polisi Bakar 'Gubuk Sabu'
-
Kronologi Pembunuhan Kakek di Mesuji Bikin Merinding: Dipicu Tembakau Berujung Maut
-
Korupsi Dana KB Tubaba: Kejari Dalami Peran Pejabat Dinas PPKB
-
Tragedi Jembatan Anoman Lampung Tengah: Pria Ditemukan Gantung Diri
-
Makam Tentara Belanda Tersembunyi di Lampung Selatan Siap Jadi Destinasi Edukasi Sejarah