Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 31 Maret 2021 | 12:22 WIB
Ilustrasi mudik, perantau, pemudik, pendatang. Pemprov Lampung perketat perbatasan guna antisipasi kedatangan warga yang mudik. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Pemerintah Pusat memutuskan larangan mudik kepada masyarakat di Lebaran Idul Fitri 2021. Larangan mudik ini bertujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia. 

Menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Lampung mulai melakukan persiapan untuk mengantisipasi kedatangan warga yang mudik. 

Saat ini Pemprov Lampung tengah menyiapkan skema pengetatan dan penyekatan simpul kedatangan guna mengantisipasi adanya kegiatan mudik Lebaran tahun 2021 ini.

"Saat ini kami tengah menyiapkan skema pengetatan, bahkan penyekatan di sejumlah simpul kedatangan di Provinsi Lampung," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo, Rabu (31/3/2021) dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Pemkot Bogor Siap Batasi Wilayah saat Larangan Mudik Idul Fitri

Ia mengatakan penyekatan di sejumlah simpul kedatangan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya kegiatan mudik oleh masyarakat.

"Meski mudik dilarang oleh pemerintah, tidak menutup kemungkinan tetap akan ada masyarakat yang melakukan mudik lebih awal, sehingga kami antisipasi hal ini," katanya lagi.

Menurutnya, saat ini telah disiapkan semua sarana prasarana yang menunjang pengetatan simpul kedatangan.

"Protokol kesehatan akan kami tegakkan jangan sampai ada penambahan kasus COVID-19, dan kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti bandara, pelabuhan, dan pengelola jalan tol untuk melakukan pengetatan pengawasan," ujarnya pula.

Persiapan pengetatan pengawasan perjalanan domestik juga dilakukan di Bandara Radin Inten II Lampung.

Baca Juga: Daftar Polsek di Lampung yang tak Boleh Lakukan Penyidikan

"Terkait dengan operasional bandara saat ini atau di masa mudik Lebaran, pihak bandara mengacu pada aturan yang ada di Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19," ujar EGM Bandara Radin Inten II M Hendra Irawan.

Ia menjelaskan sesuai dengan aturan tersebut bagi pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 dari tes usap, tes cepat antigen, atau pun tes embusan napas melalui GeNose.

"Wajib menerapkan protokol kesehatan, lalu untuk penerbangan kurang dari dua jam tidak diperbolehkan untuk makan, dan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau pun secara langsung sepanjang perjalanan," ujarnya lagi.

Load More