Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 31 Maret 2021 | 11:59 WIB
Ilustrasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri keluarkan surat keputusan polsek-polsek yang tidak lagi bisa melakukan penyidikan termasuk di Lampung. [Suara.com/Budi Kusumo]

SuaraLampung.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merealisasikan janjinya bahwa polsek tidak boleh lagi melakukan tindakan penyidikan. Dalam surat keputusannya, memang tidak semua polsek dicabut kewenangan penyidikannya. 

Polsek-polsek tertentu saja yang dicabut kewenangan penyidikannya. Total ada 1.062 polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan penyidikan.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (31/3/2021), keputusan tersebut memperhatikan soal program prioritas Commander Wish pada tanggal 28 Januari 2021.

Baca Juga: Tiga Pengamen Cikampek Ditangkap Polisi Usai Lakukan Pengeroyokan

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan polsek hanya untuk pemeliharaan kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu," kata Sigit dalam surat keputusan itu dilansir dari ANTARA.

Keputusan itu juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di Lampung ada beberapa polsek yang tidak lagi bisa melakukan penyidikan. Ini daftarnya:

Baca Juga: Alasan Kapolri Tak Izinkan 1.062 Polsek Lakukan Penyelidikan

1. KSKP Panjang (Bandar Lampung)

Jumlah tindak pidana di KSKP Panjang selama tiga tahun hanya mencapai 7 laporan polisi (LP).

2. Polsek Sragi (Lampung Selatan)

Jumlah tindak pidana selama tiga tahun hanya mencapai 9 LP.

3. Polsek Pesisir Selatan (Lampung Barat)

Jumlah tindak pidana selama tiga tahun hanya mencapai 9 LP.

4. Polsek Rawa Pitu (Tulangbawang) 

Jumlah tindak pidana selama tiga tahun hanya mencapai 5 LP.

5. Polsek Sumber Rejo (Tanggamus)

Waktu tempuh polsek ke Polres Tanggamus hanya 42 menit. Jumlah tindak pidana selama tiga tahun rata-rata hanya 5 LP.

6. Polsek Semaka (Tanggamus)

Waktu tempuh ke Polres Tanggamus hanya 53 menit. Jumlah tindak pidana selama tiga tahun rata-rata hanya 9 LP. Penyerapan anggaran sidik lidik tidak optimal.

7. Polsek Pematang Sawa (Tanggamus)

Waktu tempuh ke Polres Tanggamus 1 jam. Jumlah tindak pidana selama tiga tahun rata-rata hanya 4 LP.

8. Polsek Cukuh Balak (Tanggamus) 

Jumlah tindak pidana selama tiga tahun rata-rata hanya 8 LP. Penyerapan anggaran sidik lidik tidak optimal.

9. Polsek Sukadana (Lampung Timur)

Waktu tempuh ke Polres Lampung Timur hanya 15 menit.

10. Polsek Bumi Agung (Lampung Timur)

Jumlah tindak pidana selama tiga tahun rata-rata hanya 4 LP.

11. Polsek Metro Kibang (Lampung Timur)

Jumlah tindak pidana selama tiga tahun rata-rata hanya 5 LP.

12. Polsek Braja Selebah (Lampung Timur)

Jumlah tindak pidana selama tiga tahun rata-rata hanya 4 LP.

13 Polsek Rebang Tangkas (Way Kanan)

Jumlah tindak pidana selama tiga tahun rata-rata hanya 5 LP.

14. Polsek Selagai Lingga (Lampung Tengah)

Jumlah tindak pidana selama tiga tahun rata-rata hanya 6 LP.

15. Polsek Tulangbawang Tengah (Tulangbawang Barat)

Jarak tempuh dari polsek ke polres hanya 15 menit. 

16. Polsek Tumijajar (Tulangbawang Barat)

Jarak tempuh dari polsek ke polres hanya 30 menit. 

Load More