SuaraLampung.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merealisasikan janjinya bahwa polsek tidak boleh lagi melakukan tindakan penyidikan. Dalam surat keputusannya, memang tidak semua polsek dicabut kewenangan penyidikannya.
Polsek-polsek tertentu saja yang dicabut kewenangan penyidikannya. Total ada 1.062 polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan penyidikan.
Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (31/3/2021), keputusan tersebut memperhatikan soal program prioritas Commander Wish pada tanggal 28 Januari 2021.
Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan polsek hanya untuk pemeliharaan kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu," kata Sigit dalam surat keputusan itu dilansir dari ANTARA.
Keputusan itu juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di Lampung ada beberapa polsek yang tidak lagi bisa melakukan penyidikan. Ini daftarnya:
Baca Juga: Tiga Pengamen Cikampek Ditangkap Polisi Usai Lakukan Pengeroyokan
1. KSKP Panjang (Bandar Lampung)
Jumlah tindak pidana di KSKP Panjang selama tiga tahun hanya mencapai 7 laporan polisi (LP).
2. Polsek Sragi (Lampung Selatan)
Jumlah tindak pidana selama tiga tahun hanya mencapai 9 LP.
3. Polsek Pesisir Selatan (Lampung Barat)
Jumlah tindak pidana selama tiga tahun hanya mencapai 9 LP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Harga Kopi Turun! Promo Coffee Fair Alfamart, Good Day & Luwak Mulai Rp3 Ribuan
-
Cara Menghitung Volume Kubus dan Balok dengan Mudah dan Cepat
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Detik-detik Truk Uang Rp800 Juta Ditembak Perampok, Aksinya Viral dan Bikin Geger
-
7 Fakta Profil Sudewo, Bupati Pati dari Partai Gerindra yang Kini Terjerat OTT KPK