Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 31 Maret 2021 | 11:59 WIB
Ilustrasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri keluarkan surat keputusan polsek-polsek yang tidak lagi bisa melakukan penyidikan termasuk di Lampung. [Suara.com/Budi Kusumo]

Jumlah tindak pidana selama tiga tahun rata-rata hanya 5 LP.

12. Polsek Braja Selebah (Lampung Timur)

Jumlah tindak pidana selama tiga tahun rata-rata hanya 4 LP.

13 Polsek Rebang Tangkas (Way Kanan)

Baca Juga: Tiga Pengamen Cikampek Ditangkap Polisi Usai Lakukan Pengeroyokan

Jumlah tindak pidana selama tiga tahun rata-rata hanya 5 LP.

14. Polsek Selagai Lingga (Lampung Tengah)

Jumlah tindak pidana selama tiga tahun rata-rata hanya 6 LP.

15. Polsek Tulangbawang Tengah (Tulangbawang Barat)

Jarak tempuh dari polsek ke polres hanya 15 menit. 

Baca Juga: Alasan Kapolri Tak Izinkan 1.062 Polsek Lakukan Penyelidikan

16. Polsek Tumijajar (Tulangbawang Barat)

Jarak tempuh dari polsek ke polres hanya 30 menit. 

Load More