SuaraLampung.id - Dua pelajar di Lampung terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua pelajar ini beraksi di Kota Bandar Lampung.
Sindikat pelajar curanmor di Lampung ini terbongkar setelah kedua anggotanya ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung.
Dua pelajar yang ditangkap adalah AF (19), pelajar asal Rajabasa, Bandar Lampung; dan GL (18), pelajar asal Pubian, Lampung Tengah.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengatakan, keduanya didapati maling motor milik Hatta Mahardika. Diketahui keduanya ini, memang sebelumnya masuk dalam pengejaran atau daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Bom di Makassar, Bandara Radin Inten II Lampung Perketat Pengamanan
"Ada pun keduanya ini saat beraksi, berangkat dari wilayah Pubian Lampung Tengah menggunakan sepeda motor ke Bandar Lampung. Niat awal tujuannya memang untuk mencuri sepeda motor," kata Kompol Rezky Maulana saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (30/3/2021) dilansir dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com.
Setelah sampai di Bandar Lampung, keduanya kemudian menjemput tiga rekannya yakni ADT, RZ, dan AG. Selanjutnya kelimanya ini kemudian bergerak ke Jalan Nunyai, Rajabasa, Bandar Lampung. Kemudian kelimanya ini lalu membagikan perannya masing-masing.
"Masing-masing peran mereka ini AF memetik sepeda motor yang akan dicuri, dengan cara memutus dan menyambungkan kabel, hingga mesin motor dapat menyala. Kemudian keempat pelaku lainnya berperan mengawasi sekitaran lokasi," ujar Rezky Maulana.
Saat berhasil membawa barang curian, selanjutnya sepeda motor hasil curiannya ini dijual oleh AF di wilayah Lampung Tengah. Ada pun kendaraan sepeda motor yang dicuri ini jenisnya Honda Beat bernomor polisi BE 5636 GG.
Setelah buron selama satu pekan, dua pelaku AF dan GL berhasil ditangkap pada Senin (29/3/2021). Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian di Jalan Nunyai.
Baca Juga: Bom di Makassar, Ketua PCNU Bandar Lampung Datangi Gereja Tri Tunggal
Atas perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
BRInita, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang Fokus pada 3 Pilar Utama