SuaraLampung.id - Dua pelajar di Lampung terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua pelajar ini beraksi di Kota Bandar Lampung.
Sindikat pelajar curanmor di Lampung ini terbongkar setelah kedua anggotanya ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung.
Dua pelajar yang ditangkap adalah AF (19), pelajar asal Rajabasa, Bandar Lampung; dan GL (18), pelajar asal Pubian, Lampung Tengah.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengatakan, keduanya didapati maling motor milik Hatta Mahardika. Diketahui keduanya ini, memang sebelumnya masuk dalam pengejaran atau daftar pencarian orang (DPO).
"Ada pun keduanya ini saat beraksi, berangkat dari wilayah Pubian Lampung Tengah menggunakan sepeda motor ke Bandar Lampung. Niat awal tujuannya memang untuk mencuri sepeda motor," kata Kompol Rezky Maulana saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (30/3/2021) dilansir dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com.
Setelah sampai di Bandar Lampung, keduanya kemudian menjemput tiga rekannya yakni ADT, RZ, dan AG. Selanjutnya kelimanya ini kemudian bergerak ke Jalan Nunyai, Rajabasa, Bandar Lampung. Kemudian kelimanya ini lalu membagikan perannya masing-masing.
"Masing-masing peran mereka ini AF memetik sepeda motor yang akan dicuri, dengan cara memutus dan menyambungkan kabel, hingga mesin motor dapat menyala. Kemudian keempat pelaku lainnya berperan mengawasi sekitaran lokasi," ujar Rezky Maulana.
Saat berhasil membawa barang curian, selanjutnya sepeda motor hasil curiannya ini dijual oleh AF di wilayah Lampung Tengah. Ada pun kendaraan sepeda motor yang dicuri ini jenisnya Honda Beat bernomor polisi BE 5636 GG.
Setelah buron selama satu pekan, dua pelaku AF dan GL berhasil ditangkap pada Senin (29/3/2021). Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian di Jalan Nunyai.
Baca Juga: Bom di Makassar, Bandara Radin Inten II Lampung Perketat Pengamanan
Atas perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Densus 88 Sikat Provokator Digital di Lampung
-
Tiga Penjarah Fasilitas Masjid di Tulang Bawang Berakhir di Tangan Polisi
-
Misi Besar Menyulap Lampung Menjadi Raksasa Ekonomi Syariah Sumatera
-
Perbaikan Kualitas Aset Perkuat Keyakinan JPMorgan terhadap BBRI
-
Lampung Bersiap Jadi Rumah Kapal Induk Pertama Indonesia Giuseppe Garibaldi