SuaraLampung.id - Dua pelajar di Lampung terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua pelajar ini beraksi di Kota Bandar Lampung.
Sindikat pelajar curanmor di Lampung ini terbongkar setelah kedua anggotanya ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung.
Dua pelajar yang ditangkap adalah AF (19), pelajar asal Rajabasa, Bandar Lampung; dan GL (18), pelajar asal Pubian, Lampung Tengah.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengatakan, keduanya didapati maling motor milik Hatta Mahardika. Diketahui keduanya ini, memang sebelumnya masuk dalam pengejaran atau daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Bom di Makassar, Bandara Radin Inten II Lampung Perketat Pengamanan
"Ada pun keduanya ini saat beraksi, berangkat dari wilayah Pubian Lampung Tengah menggunakan sepeda motor ke Bandar Lampung. Niat awal tujuannya memang untuk mencuri sepeda motor," kata Kompol Rezky Maulana saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (30/3/2021) dilansir dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com.
Setelah sampai di Bandar Lampung, keduanya kemudian menjemput tiga rekannya yakni ADT, RZ, dan AG. Selanjutnya kelimanya ini kemudian bergerak ke Jalan Nunyai, Rajabasa, Bandar Lampung. Kemudian kelimanya ini lalu membagikan perannya masing-masing.
"Masing-masing peran mereka ini AF memetik sepeda motor yang akan dicuri, dengan cara memutus dan menyambungkan kabel, hingga mesin motor dapat menyala. Kemudian keempat pelaku lainnya berperan mengawasi sekitaran lokasi," ujar Rezky Maulana.
Saat berhasil membawa barang curian, selanjutnya sepeda motor hasil curiannya ini dijual oleh AF di wilayah Lampung Tengah. Ada pun kendaraan sepeda motor yang dicuri ini jenisnya Honda Beat bernomor polisi BE 5636 GG.
Setelah buron selama satu pekan, dua pelaku AF dan GL berhasil ditangkap pada Senin (29/3/2021). Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian di Jalan Nunyai.
Baca Juga: Bom di Makassar, Ketua PCNU Bandar Lampung Datangi Gereja Tri Tunggal
Atas perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Lampung Kapan Dibuka? Ini Jadwal Resmi dan Syaratnya
-
Jabat CEO Bhayangkara Presisi Lampung FC, Irjen Agus Suryonugroho Siap Bawa Klub Berprestasi
-
Kronologi Curanmor di Tangerang, Pelaku Bersenpi Incar Motor Kawasaki Ninja di Pelataran Kos
-
Sepak Bola Lampung Bergeliat! Alasan Bhayangkara FC Pilih Little Indonesia Jadi Home Base
-
Kreatif! PPG Bahasa Indonesia Bina Anak Panti Lewat Pelatihan Buket Bunga
Terpopuler
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- 7 Produk Skincare Pemutih Wajah Recommended Bersertifikat BPOM
- Akal Bulus Demi Raih Piala Asia U-17 2025: Arab Saudi Main dengan '12 Pemain'?
- Pemain Sinetron Inisial FA Ditangkap Kasus Narkoba, Siapa?
- 5 Rekomendasi Serum Mencerahan Wajah: Tersedia di Indomaret, Harga Mulai Rp18 Ribuan
Pilihan
-
Gyukatsu Kyoto Katsugyu Hadir di Tangsel: Sensasi Daging Lumer di Mulut, Autentik Kyoto!
-
Sengketa PSU Siak Berlarut-larut: Jangan sampai Nafsu Berkuasa Merusak Sosial Ekonomi
-
Diisi Tokoh Top Dunia! Danantara Masih Mandul, Tajinya Belum Terlihat
-
Sosok Mbok Yem, 'Penjaga' Gunung Lawu dan Warungnya yang Legendaris
-
Ormas 'Obok-obok' Proyek Pabrik BYD, BKPM: Ini Citra Buruk, Indonesia Seolah Jadi Sarang Preman
Terkini
-
Disalahkan Wali Kota, Apa Kata Pelindo Panjang?
-
DPRD Lampung Setujui Kabupaten Baru, Sungkai Bunga Mayang Siap Berdiri Sendiri
-
Kantor Bawaslu Mesuji Digeledah Kejari, Dana Hibah Rp11,2 Miliar Jadi Sorotan
-
Mobil Elf Terjun ke Sungai Sedalam 15 Meter di Pesisir Barat, 3 Tewas
-
Pemegang Saham BBRI Panen Dividen Final Senilai Rp31,4 Triliun