SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga tersangka korupsi benih jagung. Dari tiga tersangka, dua diantaranya pejabat di Pemerintah Provinsi Lampung.
Mereka adalah Asisten II Pemprov Lampung Edi Yanto dan Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung Herlin Retnowati. Satu tersangka lain dari pihak rekanan bernama Imam.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Heffinur menyebutkan bahwa pihaknya segera melakukan pengembangan terkait aliran dana kasus dugaan korupsi benih jagung yang melibatkan pejabat Pemprov Lampung.
"Secepatnya akan kita kerjakan apakah ada aliran dana lainnya ke pejabat," katanya saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejati Lampung, Kamis (25/3/2021) dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: Suap Ditjen Pajak, KPK Geledah Kantor PT. GMP di Lampung
Dia melanjutkan untuk penyelidikan aliran dana ke pejabat Pemprov tersebut belum bisa dilakukan dalam waktu minggu-minggu ini.
Pihaknya masih akan fokus terlebih dahulu kepada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi benih jagung tersebut. "Kita fokus dulu sama tersangka ini, dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya," kata dia.
Dalam kasus ini, diduga merugikan negara sebesar Rp 8 miliar. Modus korupsi ini adalah pihak rekanan dalam hal ini PT DAPI mengadakan sendiri (membeli dari pasar bebas) sehingga kualitas daripada benih yang diadakan, menjadi tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan (sertifikat kadaluarsa atau sertifikat tumpang tindih).
Berita Terkait
-
Drama Impor Gula Tom Lembong: Dari Perintah Jokowi Hingga Isu Politisasi
-
Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
-
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Lampung Perkuat Mitigasi Bencana Tsunami di Pulau-Pulau Terluar
-
Peta TPS Rawan Pilkada Bandar Lampung 2024, Potensi Intimidasi Hingga Bencana
-
Miris! Jual Manusia ke Luar Negeri, Sindikat TPPO di Lampung Incar PSK & TKI
-
Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro, PDIP Gugat ke MA
-
Modus Kongkalikong! Kredit Rp2 Miliar di Bank Pemerintah di Bandar Lampung untuk Kepentingan Pribadi