SuaraLampung.id - Asisten II Pemerintah Provinsi Lampung Edi Yanto menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan benih jagung pada Direktorat Jendral Tanaman Pangan yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung.
Selain Asisten II Pemprov Lampung Edi Yanto, Kejati Lampung juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaaan benih jagung.
Dua tersangka lain adalah Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung Herlin Retnowati, serta rekanan Imam.
"Saksi yang diperiksa dalam kasus ini, sudah 25 saksi dan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik adalah alat bukti saksi, ahli, surat dan petunjuk. Kasus ini berawal dari program pemerintah pusat, untuk swasembada jagung tahun 2017 di Lampung," kata Kepala Kejati Lampung Heffinur saat jumpa pers, Kamis (25/3/2021) dilansir dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com.
Baca Juga: 2 ASN dan 1 Swasta Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Benih Jagung di Lampung
Kemudian pemerintah daerah, mengajukan proposal kepada Kementerian Pertanian secara elektronik (E- Proposal). Dari pengajuan itu, Provinsi Lampung mendapatkan alokasi anggaran berkisar Rp140 miliar, dengan syarat digunakan untuk belanja benih varietas hibrida (pabrikan) 60 persen dan benih varietas hibrida balitbangtan 40 persen.
"Kemudian PPK melaksanakan penandatanganan kontrak sebanyak 12 kontrak dalam lima tahapan kegiatan, dengan jenis benih varietas yang diadakan ada sembilan jenis benih varietas hibrida. Kemudian salah satu varietas yang diadakan adalah jenis benih varietas balitbang dengan merek BIMA 20 URI," ujar Heffinur.
Selanjutnya PPK menunjuk PT. DAPI yang mengaku sebagai distributor, yang ditunjuk oleh PT ESA sebagai penyedia varietas benih jagung Balitbangtan, dengan pelaksanaan kontrak sebanyak dua kali senilai Rp15 miliar.
Rencananya akan dialokasikan untuk lebih kurang 26 ribu Ha lahan tanam, dengan jumlah benih sebanyak 400 Kg yang tersebar di Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Lampung Utara.
"Namun dalam proses penyidikan diperoleh fakta bahwa, PT DAPI tidak pernah mendapatkan dukungan dari produsen jenis benih BIMA 20 URI. Ada pun yang terjadi didalam proses pengadaan, hanya proses jual beli antara PT DAPI dengan PT ESA dan dalam mengadakan benih varietas penyedia yang ditunjuk," jelas Heffinur.
Baca Juga: Urus KK di Bandar Lampung bisa Lewat WhatsApp, Begini Caranya
PT DAPI mengadakan sendiri (membeli dari pasar bebas) sehingga kualitas daripada benih yang diadakan, menjadi tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan (sertifikat kadaluarsa atau sertifikat tumpang tindih). Perkara ini berawal dari penyelidikan Kejaksaan Agung, dengan informasi awal yang tertuang dalam LHP BPK terhadap kegiatan Pemeriksaan Kementerian Pertanian RI.
Ditemukan adanya indikasi kerugian negara atas pekerjaan PT DAPI, karena benih melebihi batas masa edar atau kadaluarsa dan benih tidak bersertifikat senilai lebih kurang Rp8 miliar. Saat ini proses perhitungan kerugian keuangan negara, sedang dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Terhadap diri yang bersangkutan, disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara.
Berita Terkait
-
Imabsi Gelar Kelas Karya Batrasia ke-6, Bahas Repetisi dalam Puisi
-
Siapa Yintho Schroder? Bek Keturunan Lampung 1,97 Meter Punya Tekel Maut, Suksesor Mees Hilgers
-
Adakan PTKO II, Imabsi FKIP Unila Bekali Anggota agar Paham Renstra dan LPJ
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Pesisir Barat Lampung, Warga Diminta Waspada Gempa Susulan
Tag
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Perbandingan Giovanni Van Bronckhorst vs Shin Tae-yong, Adu Pantas Jadi Pelatih Timnas Indonesia
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
Terkini
-
Kapolres Pringsewu Perangi Wartawan Gadungan Pemeras Pejabat: Keluar dari Wilayah Saya!
-
Mirza-Jihan Unggul Telak atas Arinal-Sutono di Survei Pilgub Lampung 2024
-
Tak Mau Dinikahi Pacar di Jepang, Wanita di Metro Pilih Lakukan Aborsi
-
Endorse Judi Online, Pedagang Martabak di Lampung Selatan Raup Rp5 Juta
-
Lawan Inflasi! Pemprov Lampung Buka Toko Operasi Pasar di Natar