Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 25 Maret 2021 | 14:44 WIB
Ilustrasi korupsi. Asisten II Pemprov Lampung jadi tersangka kasus korupsi benih jagung. S

Ditemukan adanya indikasi kerugian negara atas pekerjaan PT DAPI, karena benih melebihi batas masa edar atau kadaluarsa dan benih tidak bersertifikat senilai lebih kurang Rp8 miliar. Saat ini proses perhitungan kerugian keuangan negara, sedang dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Terhadap diri yang bersangkutan, disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair   pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara. 

Load More