SuaraLampung.id - Wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat Presiden tiga periode mendapat tanggapan dari budayawan Emha Ainun Nadjib alias Cak Nun.
Menurut Cak Nun, jika Jokowi dinilai layak dan disepakati menjadi presiden maka jangan hanya tiga periode. Bahkan kata dia kalau bisa sampai lima periode atau sampai seumur hidup.
"Kalau memang itu dinilai dan disepakati itu yang terbaik ,jangan hanya tiga periode, lima periode. ya seumur hidup," ujar Cak Nun melalui YouTube CakNun.com berjudul "Presiden Seumur Hidup | Cak Nun".
Kata Cak Nun jika Indonesia mau mencontoh Swiss yang presidennya digilir setiap tahun pun tidak masalah. "Kalau mau seperti Swiss, punya lima presiden yang digilir setiap tahun. itu juga tidak buruk," katanya.
Ketika Jokowi bilang jangan menjerumuskan atau menjilat-jilat dirinya dengan wacana tiga periode, bagi Cak Nun itu adalah bentuk kewaspadaan Jokowi.
Jokowi menjawab seperti itu kata Cak Nun tidak hanya kewaspadaan dirinya tapi juga sebagai diri bangsa Indonesia. Hal itu menurut Cak Nun adalah bentuk pengayoman.
"Anda harus cerdas orang sekualitas Pak Jokowi mana bisa dijerumuskan, orang yang kepribadiannya matang seperti pak Jokowi ga mungkin dijilat-jilat," papar Cak Nun.
"Jadi simbah setuju Jokowi 3 periode atau seumur hidup?" tanya pewawancara di YouTube CakNun.com.
"Lha yang nanya ini siapa. Indonesia tak pernah tanya sama saya kok. Kalo yang nanya Indonesia bisa saya jawab, tapi kalo anda, kamu, anak-anakkku yang nanya, lha emang jawaban ku akan berakibat apa? Kan juga tidak didengarkan siapapun juga. Jadi tidak penting saya setuju tidak setuju Jokowi 5 periode, 3 periode. seumur hidup. Yang penting Jokowi dan rakyat Indonesia. Saya kan bukan bagian signifikan disitu," terangnya panjang lebar.
Baca Juga: Rizal Ramli Minta Megawati agar Jokowi Pecat Menteri Pro Impor
"Apakah pengangkatan presiden seumur hidup tidak melanggar UUD 45 atau konstitusi nasional kita?" tanya pewawancara.
Menurut Cak Nun, UUD 45 bukan Alquran ciptaan Tuhan, konstitusi uga bukan hadis syariat Islam yang berasal dari Allah dan Rasulullah.
"UUD 45, konstitusi dan peraturan apapun bikinan manusia. jadi manusia berhak, boleh dan kapan saja mengubahnya, Menambah, mengurangi, menggeser, mencabut, atau bikin baru boleh-boleh saja. Terserah manusia, karena manusia lebih berkuasa dari Tuhan di Indonesia," sindir Cak Nun.
"Jadi wacana presiden tiga periode atau seumur hidup itu tidak aneh dan rasional saja?" tulis si pewawancara.
"Normal-normal saja kalo memang manusia se Indonesia menemukan, menilai dan menyepakati bahwa presiden seumur hidup tepat untuk dinisbahkan ke Pak Jokowi, itu malah wajib sifatnya secara kemanusiaan bukan wajib secara Allah. Jadi itu paralel dengan beras seumur hidup, Pancasila seumur hidup," kata Cak Nun.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Petaka Aksi Standing Motor di Pringsewu: Honda Supra Hantam Pajero, 2 Pemuda Tewas Terpental
-
Kades Ogan Jaya Dikejar Golok Usai Mediasi di Kantor Pemkab Lampung Utara: 2 Tersangka Ditahan
-
BRI Dukung MotoGP Mandalika 2026, Dorong Pariwisata dan Pertumbuhan Ekonomi Lokal
-
Dukung Perjuangan Atlet Indonesia di Asian Games 2026, BRI Hadir di Rumah Indonesia Nagoya
-
Ngaku Bawa MBG, Dua Pikap di Tulang Bawang Ternyata Selundupkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar