SuaraLampung.id - Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah Muhibatullah menjadi saksi perkara suap fee proyek di Pemkab Lampung Tengah.
Dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (18/3/2021), jaksa penuntut umum mendalami peran Muhibatullah dalam perkara suap fee proyek di Pemkab Lampung Tengah.
Dalam persidangan, Muhibatullah mengakui pernah menyetorkan uang senilai Rp2,1 miliar yang dikumpulkan dari beberapa orang dan keluarganya kepada Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Sebelum menjabat Kepala Inspektorat tahun 2017, Muhibatullah pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Lampung Tengah di tahun 2016.
"Pada tahun 2016 saat itu ditawari Taufik Rahman, karena saat itu ia sedang membutuhkan uang banyak dalam waktu singkat. Setelah itu saya kumpulkan uang Rp2,1 miliar, lalu diserahkan sekaligus dalam plastik besar dan kardus, namun tidak ada tanda terima," kata Muhibatullah dalam persidangan dilansir dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com.
Setelah diserahkan uang tersebut, Taufik Rahman berjanji akan mengembalikan uang tersebut. Namun jika uang tersebut tidak dikembalikan, maka akan diganti dengan paket proyek senilai Rp15 hingga Rp16 miliar.
Muhibatullah kemudian dicecar JPU KPK dan Majelis Hakim terkait motivasi keuntungannya, karena jabatannya sebagai Kepala Inspektorat, tapi malah ikut bermain proyek di Lampung Tengah.
"Motivasi keuntungannya, ya saya ingin membantu dia karena butuh biaya dalam waktu singkat. Untuk keuntungan pribadi, saat itu Taufik akan menggantikan dana itu dengan proyek. Saat itu saya belum terfikir secara jauh, tapi sampai sekarang belum mendapatkan apapun," ujar Muhibatullah.
Dalam hal ini, JPU KPK Taufiq Ibnugroho sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Muhibatullah. Hal ini karena jabatannya sebagai Kepala Inspektorat yang seharusnya mengawasi segala pembangunan, malah ikut terlibat dalam perkara suap tersebut.
Baca Juga: Profil Chusnunia Chalim, Wagub Lampung Digoyang Isu Korupsi Mahar Rp 1 M
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Amuk Massa di Padang Ratu: Vigilante yang Hajar Terduga Pelaku Curanmor Sampai Mati Diringkus Polisi
-
Jerat Investasi Bodong di Balik Getah Karet: Kisah Warga Way Kanan Terperangkap Janji Palsu
-
Gara-gara Salah Paham, Bogem Mentah Melayang di Jalan Walisongo Metro: Korban Tak Sadarkan Diri
-
Jalur Wisata Dipermak Jadi 14 Meter, Ruas Lempasing-Padang Cermin Segera Jadi Jalan Megah 4 Lajur
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026