SuaraLampung.id - Seorang pria di Tangerang berinisial ASD (27) menganiaya seorang balita berusia dua tahun. ASD merekam aksinya saat memukuli balita tersebut.
Video ASD memukuli balita dua tahun itu menyebar di media sosial dan viral. Setelah itu pihak kepolisian melakukan pengusutan dan menangkap ASD.
Perilaku ASD yang menganiaya balita dua tahun ini membuat geram orang-orang yang melihatnya. Tak terkecuali teman-teman ASD sesama tahanan.
Mereka terlihat geram mengetahui ASD masuk penjara karena menganiaya seorang balita. Video saat ASD berada di dalam penjara pun beredar di media sosial.
Baca Juga: Video Viral, Penganiaya Bayi di Tangerang Dibeginikan Tahanan Lain di Sel
Dielus-elus dan Diceramahi
Dalam video yang dibagikan oleh akun Instagram @smart.gram, Selasa (16/3/2021), terlihat momen saat ASD berada di balik sel tahanan.
Terlihat di sana ASD berdiri tak jauh dari jeruji besi bersama dengan beberapa narapida lainnya.
Setelahnya tampak salah seorang tahanan berdiri mendekati ASD sembari memegang pundaknya.
Pria tahanan tersebut menceramahi ASD dengan nada seolah kesal karena telah berbuat keji terhadap seorang balita.
Baca Juga: 5 Fakta Fakta Kekejaman ASD, Pria Bogem Balita Puluhan Kali
"Ini pelakunya bro. Ntar kalau sudah ada rilis baru biar dia kapok. Binasakan ya. Kasihan itu anak kecil," ujar pria di samping ASD.
Hal itu memicu munculnya teriakan tahanan lain yang meminta agar kepala ASD dibenturkan saja ke tembok agar tahu rasa.
Namun, aksi itu urung dilakukan karena petugas tahanan yang merekam video melarang perbuatan tersebut.
Dipukul dengan kejam
Sebelumnya balita malang tersebut dipaksa oleh ASD mengatakan sesuatu ke arah kamera. Balita itu kemudian dipukulnya.
Tak puas sekali, pria itu kembali memukul perut balita tersebut tanpa ampun hingga terpental ke kasur yang diduduki. Meskipun tak menangis, ekspresi wajah balita tersebut tampak tertekan dan ketakutan.
Adapun motif pemukulan dilakukan lantaran pria tersebut kesal dengan kelakuan si balita yang pipis di rumahnya.
Disebutkan juga bahwa balita tersebut telah menjatuhkan HP milik pria itu. Pria tersebut diketahui merupakan pacar dari tante balita itu.
Kini ASD mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman sampai 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kaleng Biskuit Jadi Biang Kerok: Aksi Heroik Damkar Selamatkan Balita di Garut!
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
-
5 Cara Mencegah Bayi Dicium Orang Lain saat Kumpul Lebaran, Waspada Bahayanya
-
Langka! Banyak 'Tahanan KPK' Mendadak Nonton Langsung Sidang Hasto PDIP, Apa Maksudnya?
-
Cek Fakta: Foto Jokowi Berada di Dalam Sel Tahanan
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Ribuan Warga Lampung Bersatu untuk Palestina: Babang Tamvan Serukan Boikot Produk Israel
-
Truk Pengangkut Rongsokan Hantam Pelabuhan Bakauheni: Diduga Rem Blong
-
Cuaca Buruk di Bandara Radin Inten II, Lion Air Mendarat di Palembang
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal