SuaraLampung.id - Umat Islam memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah pada 11 Maret 2021. Biasanya dalam memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, umat Islam biasanya menyelengarakan acara keagamaan.
Mulai dari pengajian hingga tabligh akbar. Namun di tengah pandemi Covid-19 saat ini, peringatan Isra Mikraj tidak bisa dilakukan seperti biasanya.
Di Bandar Lampung misalnya. Pemerintah Kota Bandar Lampung membatasi pelaksanaan kegiatan peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah.
Pemkot Bandar Lampung membatasi jumlah jamaah maksimal 50 orang dalam acara memperingati Isra Mikraj. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Pemkot Bandar Lampung, melalui Sekretaris Kota Badri Tamam pada Rabu (10/3/2021).
Dilansir dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com, Dalam surat edaran bernomor 451/369/1.02/2021 ini, terdapat empat poin utama yang harus dipatuhi kepada para pengurus masjid dan musala, yang tersebar di Bandar Lampung.
Tidak hanya itu, protokol kesehatan juga harus dipenuhi. Seperti menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun sebelum memasuki masjid, menjaga jarak dengan orang lain ketika di dalam masjid. Menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas serta interaksi.
Sebelum melaksanakan Isra Mikraj, pengurus masjid atau musala harus mendapatkan izin dari gugus tugas kecamatan dan kelurahan. Ada pun poin tersebut selain hanya dapat diikuti 50 jamaah, juga tertulis bahwa pelaksanaannya harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Pengurus masjid dan musala beserta jamaahnya, wajib menerapkan 5M yakni menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun sebelum memasuki masjid, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi dalam berinteraksi. Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Bandar Lampung.
Sebelum melaksanakan Isra Mikraj, pengurus masjid atau musala harus mendapatkan izin dari gugus tugas kecamatan dan kelurahan. Apabila dalam pelaksanaannya tidak memenuhi ketentuan, maka penyelenggara akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Harga Cabai Caplak Tinggi, Penjual Ayam Geprek Pilih Tutup Usaha
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Putus Candu Impor, Lampung Siapkan 870 Hektare Lahan Demi Target Swasembada Bawang Putih 2029
-
Umpan Lowongan Kerja: Pria di Tulang Bawang Cekoki Miras dan Cabuli Remaja Lekaki 15 Tahun
-
Sembunyi di Bekas Gudang, Pria di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Todongan Pisau
-
Gerebek Kamar Hotel di Pringsewu: Pria Asyik Main Judol Saat Kekasih Nyabu
-
Tiga Kali Mangkir Berujung Borgol: Sekda Lampung Tengah Ditahan Polda Lampung Usai Diperiksa 9 Jam