SuaraLampung.id - Umat Islam memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah pada 11 Maret 2021. Biasanya dalam memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, umat Islam biasanya menyelengarakan acara keagamaan.
Mulai dari pengajian hingga tabligh akbar. Namun di tengah pandemi Covid-19 saat ini, peringatan Isra Mikraj tidak bisa dilakukan seperti biasanya.
Di Bandar Lampung misalnya. Pemerintah Kota Bandar Lampung membatasi pelaksanaan kegiatan peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah.
Pemkot Bandar Lampung membatasi jumlah jamaah maksimal 50 orang dalam acara memperingati Isra Mikraj. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Pemkot Bandar Lampung, melalui Sekretaris Kota Badri Tamam pada Rabu (10/3/2021).
Dilansir dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com, Dalam surat edaran bernomor 451/369/1.02/2021 ini, terdapat empat poin utama yang harus dipatuhi kepada para pengurus masjid dan musala, yang tersebar di Bandar Lampung.
Tidak hanya itu, protokol kesehatan juga harus dipenuhi. Seperti menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun sebelum memasuki masjid, menjaga jarak dengan orang lain ketika di dalam masjid. Menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas serta interaksi.
Sebelum melaksanakan Isra Mikraj, pengurus masjid atau musala harus mendapatkan izin dari gugus tugas kecamatan dan kelurahan. Ada pun poin tersebut selain hanya dapat diikuti 50 jamaah, juga tertulis bahwa pelaksanaannya harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Pengurus masjid dan musala beserta jamaahnya, wajib menerapkan 5M yakni menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun sebelum memasuki masjid, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi dalam berinteraksi. Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Bandar Lampung.
Sebelum melaksanakan Isra Mikraj, pengurus masjid atau musala harus mendapatkan izin dari gugus tugas kecamatan dan kelurahan. Apabila dalam pelaksanaannya tidak memenuhi ketentuan, maka penyelenggara akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Harga Cabai Caplak Tinggi, Penjual Ayam Geprek Pilih Tutup Usaha
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
Terkini
-
Usaha Pakan Ternak di Ponorogo Berkembang Berkat Akses KUR BRI
-
Telan Dana Rp 12 M, Gedung 10 Lantai Khusus Penyakit Dalam di RSUD Dadi Tjokrodipo Dibangun
-
BRI Dukung UMKM Aiko Maju Atasi Tantangan Suplai Dapur Umum MBG di Kepulauan Siau
-
ASN Lampung Siap-Siap! BTN Kucurkan KPR Subsidi Bunga 5 Persen dengan Cicilan Mulai 1 Juta
-
Tunggakan Pajak Puluhan Juta, RM Slamet Wae Simpang 5 Disegel Pemkab Tulang Bawang