SuaraLampung.id - Umat Islam memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah pada 11 Maret 2021. Biasanya dalam memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, umat Islam biasanya menyelengarakan acara keagamaan.
Mulai dari pengajian hingga tabligh akbar. Namun di tengah pandemi Covid-19 saat ini, peringatan Isra Mikraj tidak bisa dilakukan seperti biasanya.
Di Bandar Lampung misalnya. Pemerintah Kota Bandar Lampung membatasi pelaksanaan kegiatan peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah.
Pemkot Bandar Lampung membatasi jumlah jamaah maksimal 50 orang dalam acara memperingati Isra Mikraj. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Pemkot Bandar Lampung, melalui Sekretaris Kota Badri Tamam pada Rabu (10/3/2021).
Baca Juga: Harga Cabai Caplak Tinggi, Penjual Ayam Geprek Pilih Tutup Usaha
Dilansir dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com, Dalam surat edaran bernomor 451/369/1.02/2021 ini, terdapat empat poin utama yang harus dipatuhi kepada para pengurus masjid dan musala, yang tersebar di Bandar Lampung.
Tidak hanya itu, protokol kesehatan juga harus dipenuhi. Seperti menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun sebelum memasuki masjid, menjaga jarak dengan orang lain ketika di dalam masjid. Menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas serta interaksi.
Sebelum melaksanakan Isra Mikraj, pengurus masjid atau musala harus mendapatkan izin dari gugus tugas kecamatan dan kelurahan. Ada pun poin tersebut selain hanya dapat diikuti 50 jamaah, juga tertulis bahwa pelaksanaannya harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Pengurus masjid dan musala beserta jamaahnya, wajib menerapkan 5M yakni menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun sebelum memasuki masjid, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi dalam berinteraksi. Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Bandar Lampung.
Sebelum melaksanakan Isra Mikraj, pengurus masjid atau musala harus mendapatkan izin dari gugus tugas kecamatan dan kelurahan. Apabila dalam pelaksanaannya tidak memenuhi ketentuan, maka penyelenggara akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Wartawati di Bandar Lampung Rasakan Pusing setelah Divaksin Covid-19
Berita Terkait
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Sudiono House, Kafe Homey di Bandar Lampung Serasa Rumah Sendiri
-
Karier dan Pendidikan Putri Maya Rumanti, Modal Kuasa Hukum Vina Maju Pilkada 2024 Bandar Lampung
-
Doa Khofifah Saat Isra Mikraj untuk Prabowo-Gibran: Semoga Beliau Menjadi Presiden dan Wapres
-
Doa Isra Mikraj di Malam 27 Rajab, Ini Bacaan Arab, Latin dan Terjemahannya
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
NU Lampung Serukan Persatuan Pasca Pilkada 2024: Jangan Terprovokasi!
-
Pj Gubernur: Lampung Butuh Rumah Sakit Khusus
-
Timses Mirza-Jihan Minta Maaf Usai Unggul Telak di Pilgub Lampung 2024 Versi Hitung Cepat
-
Tertimbun Longsor, Penambang Pasir Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Way Seputih
-
Dinamika Pilkada Serentak 2024 di Lampung: Surat Suara Tertukar, Kurang, Rusak, dan Intimidasi