SuaraLampung.id - Umat Islam memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah pada 11 Maret 2021. Biasanya dalam memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, umat Islam biasanya menyelengarakan acara keagamaan.
Mulai dari pengajian hingga tabligh akbar. Namun di tengah pandemi Covid-19 saat ini, peringatan Isra Mikraj tidak bisa dilakukan seperti biasanya.
Di Bandar Lampung misalnya. Pemerintah Kota Bandar Lampung membatasi pelaksanaan kegiatan peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah.
Pemkot Bandar Lampung membatasi jumlah jamaah maksimal 50 orang dalam acara memperingati Isra Mikraj. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Pemkot Bandar Lampung, melalui Sekretaris Kota Badri Tamam pada Rabu (10/3/2021).
Dilansir dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com, Dalam surat edaran bernomor 451/369/1.02/2021 ini, terdapat empat poin utama yang harus dipatuhi kepada para pengurus masjid dan musala, yang tersebar di Bandar Lampung.
Tidak hanya itu, protokol kesehatan juga harus dipenuhi. Seperti menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun sebelum memasuki masjid, menjaga jarak dengan orang lain ketika di dalam masjid. Menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas serta interaksi.
Sebelum melaksanakan Isra Mikraj, pengurus masjid atau musala harus mendapatkan izin dari gugus tugas kecamatan dan kelurahan. Ada pun poin tersebut selain hanya dapat diikuti 50 jamaah, juga tertulis bahwa pelaksanaannya harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Pengurus masjid dan musala beserta jamaahnya, wajib menerapkan 5M yakni menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun sebelum memasuki masjid, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi dalam berinteraksi. Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Bandar Lampung.
Sebelum melaksanakan Isra Mikraj, pengurus masjid atau musala harus mendapatkan izin dari gugus tugas kecamatan dan kelurahan. Apabila dalam pelaksanaannya tidak memenuhi ketentuan, maka penyelenggara akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Harga Cabai Caplak Tinggi, Penjual Ayam Geprek Pilih Tutup Usaha
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG