SuaraLampung.id - Fakta baru terungkap pada kasus istri meracuni mertua di Desa Lebung Hitam, Kecamatan Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel).
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka Dewi Asmara tidak berniat meracuni ibu mertuanya. Sasaran Dewi sebenarnya adalah sang suami, Aidul Fitri alias Otong.
Namun racun yang Dewi bubuhkan di masakan pindang itu salah sasaran. Bukannya suami yang memakan, ibu mertua lebih dahulu menyantapnya.
Alhasil ibu mertua Dewi Asmara tewas akibat racun yang Dewi tebar di masakannya. Selain ibu mertua tiga ekor kucing juga tewas karena memakan pindang tersebut.
"Penyelidikan pada pelaku memang terungkap jika masakan pindang ikan salai itu untuk suaminya," kata Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy, dihubungi Suarasumsel.id, Rabu (10/3/2021).
Hasil pemeriksaannya, pelaku Dewi Asmara Binti M Said Saripudin (45) pada Minggu (7/3/2021) usai memasak di dapur. Saat itu, pelaku sudah menyiapkan racun biawak yang biasa dipergunakan membasmi hama.
Setelah masakan siap disantap, ternyata tiba-tiba ibu mertua yang makan terlebih dahulu ikan pindang yang dimasak tersebut.
Mengetahui hal tersebut, pelaku juga kebingungan.
"Sudah makan, mertuanya langsung jatuh pingsan," sambung Alamsyah.
Baca Juga: Menantu Kejam! Dewi Asmara Racuni Mertua Terancam Hukuman Mati
Namun, Dewi Asmara tidak bisa berbuat banyak. Mertuanya yang sudah lanjut usia itu pun meninggal dunia dalam keadaan mulut berbusa.
Selain mertuanya, tiga ekor kucing peliharaan juga tewas di depan rumah.
Warga sekitar yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Anggota melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian sekaligus mengamankan pelaku. Tidak ada perlawanan hanya anggota sempat menenangkan warga yang emosi pada kelakuan pelaku," terang Kapolres.
Motif meracuni, sambung Kapolres karena pelaku kesal terhadap suami, sering memarahinya dan sering tidak membela saat berselisih paham dengan mertuanya.
"Ya cekcok keluarga, istrinya kesal pada suami," pungkas Kapolres.
Atas perbuatan tersangka, pelaku diamankan di Mapolres OKI dan terancam pasal 340 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun hingga hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Pesisir Barat Diterjang Banjir: 90 Rumah Terendam, Ketinggian Air Hingga 3 Meter
-
6 Kecamatan di Pesisir Barat Terendam Banjir Setinggi 3 Meter, Tak Ada Korban Jiwa
-
Skandal MBG Sukabumi: Diskes Balam Temukan Fakta Mengejutkan Penyebab Ratusan Siswa Keracunan
-
Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Meninggal di Rutan: Kronologi Sebelum Ajal Menjemput
-
Polda Lampung Tindak 172 Akun Medsos Pemicu Provokasi dan Hujatan