SuaraLampung.id - Fakta baru terungkap pada kasus istri meracuni mertua di Desa Lebung Hitam, Kecamatan Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel).
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka Dewi Asmara tidak berniat meracuni ibu mertuanya. Sasaran Dewi sebenarnya adalah sang suami, Aidul Fitri alias Otong.
Namun racun yang Dewi bubuhkan di masakan pindang itu salah sasaran. Bukannya suami yang memakan, ibu mertua lebih dahulu menyantapnya.
Alhasil ibu mertua Dewi Asmara tewas akibat racun yang Dewi tebar di masakannya. Selain ibu mertua tiga ekor kucing juga tewas karena memakan pindang tersebut.
Baca Juga: Menantu Kejam! Dewi Asmara Racuni Mertua Terancam Hukuman Mati
"Penyelidikan pada pelaku memang terungkap jika masakan pindang ikan salai itu untuk suaminya," kata Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy, dihubungi Suarasumsel.id, Rabu (10/3/2021).
Hasil pemeriksaannya, pelaku Dewi Asmara Binti M Said Saripudin (45) pada Minggu (7/3/2021) usai memasak di dapur. Saat itu, pelaku sudah menyiapkan racun biawak yang biasa dipergunakan membasmi hama.
Setelah masakan siap disantap, ternyata tiba-tiba ibu mertua yang makan terlebih dahulu ikan pindang yang dimasak tersebut.
Mengetahui hal tersebut, pelaku juga kebingungan.
"Sudah makan, mertuanya langsung jatuh pingsan," sambung Alamsyah.
Baca Juga: 3 Kucing Ikut Mati, Detik-detik Dewi Asmara Bunuh Mertua Pakai Racun Biawak
Namun, Dewi Asmara tidak bisa berbuat banyak. Mertuanya yang sudah lanjut usia itu pun meninggal dunia dalam keadaan mulut berbusa.
Selain mertuanya, tiga ekor kucing peliharaan juga tewas di depan rumah.
Warga sekitar yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Anggota melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian sekaligus mengamankan pelaku. Tidak ada perlawanan hanya anggota sempat menenangkan warga yang emosi pada kelakuan pelaku," terang Kapolres.
Motif meracuni, sambung Kapolres karena pelaku kesal terhadap suami, sering memarahinya dan sering tidak membela saat berselisih paham dengan mertuanya.
"Ya cekcok keluarga, istrinya kesal pada suami," pungkas Kapolres.
Atas perbuatan tersangka, pelaku diamankan di Mapolres OKI dan terancam pasal 340 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun hingga hukuman mati.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Makan Bergizi Gratis di Papua Mengandung Racun dan Genosida
-
Masih Jadi Misteri, Bagaimana Alexander Agung Meninggal?
-
Racuni Pacar Hingga Tewas, Wanita di India Dijatuhi Hukuman Mati
-
3 Rekomendasi Film Horor Adaptasi Thread Viral, Tayang Desember di Bioskop!
-
Racun Sangga: Menyingkap Realitas dan Mitos di Balik Kepercayaan Lokal
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
Terkini
-
Jalan Bandar Lampung Mulus Tapi Rentan Rusak? Menteri PU Ungkap Biang Keroknya
-
Arus Balik Memuncak! Polisi Terapkan Sistem Tunda di Pelabuhan Bakauheni
-
Novelis Ika Natassa Murka ke ASN Lampung Barat yang Menghina Dirinya
-
Ribuan Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni, Malam Ini Diprediksi Puncak Arus Balik 2025
-
Dari Mata Air Jadi Cuan, Kisah Sukses Desa Wunut Bangun Wisata Air Umbul Pelem