SuaraLampung.id - Jam operasional tempat usaha di Bandar Lampung diperpanjang. Kebijakan ini diambil untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional di mada pandemi Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penangan COVID-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki mengatakan, operasional usaha toko modern, swalayan, dan pusat perbelanjaan diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB.
Kemudian, jenis usaha lainnya seperti karaoke, kafe, tempat hiburan malam, pub, biliard, panti pijat, diskotik dan pedagang kaki lima tetap diberikan waktu buka hingga pukul 22.00 WIB.
"Ini merupakan hasil evaluasi pengendalian COVID-19 dan masukkan yang kami terima dari masyarakat dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi," kata Nurizki, Senin (9/3/2021) dilansir dari ANTARA.
Ia menyebutkan bahwa tertanggal 8 Maret 2021 hingga waktu yang belum ditentukan jam operasional jenis usaha, seperti pusat perbelanjaan, swalayan dan toko modern yang sebelumnya hanya boleh buka hingga pukul 19.00 WIB sekarang diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB.
Dia berharap selama pemberlakuan jam operasional usaha dibuka, pengelola benar-benar menerapkan protokol kesehatan, baik untuk pengunjung ataupun karyawannya.
"Ini penting bahwa mereka harus mewajibkan memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan (5M), kepada karyawan ataupun pengunjung dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19," kata dia.
Ia mengatakan apabila ke depan didapati ada yang melanggar aturan protokol kesehatan tersebut akan dikenai sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
"Bila ada yang melanggar bisa kita sanksi pidana sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," kata dia.
Baca Juga: Diadang Polisi, Begal Mobil Tabrak Water Barrier Polantas di Bandar Lampung
Revisi pemberlakuan pembatasan jam operasional usaha di Kota Bandarlampung tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung Nomor : 360/326/IV.06/III/2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
BRI InFrame 2026 Soroti UMKM, Inklusi Keuangan Hingga Ekonomi Pesisir
-
Deteksi Dini Lebih Nyaman, BRI Private Hadirkan Premium Medical Check Up
-
Pestapora 2026 di JIEXPO: Info Tiket & Promo Kartu Kredit BRI
-
Status Gunung Anak Krakatau Turun ke Level Waspada, Zona 2 Km Tetap Terlarang
-
Gubernur Lampung Instruksikan Pangkas Izin Perumahan: Atasi Backlog Tak Cukup Andalkan Bedah Rumah