SuaraLampung.id - Jam operasional tempat usaha di Bandar Lampung diperpanjang. Kebijakan ini diambil untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional di mada pandemi Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penangan COVID-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki mengatakan, operasional usaha toko modern, swalayan, dan pusat perbelanjaan diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB.
Kemudian, jenis usaha lainnya seperti karaoke, kafe, tempat hiburan malam, pub, biliard, panti pijat, diskotik dan pedagang kaki lima tetap diberikan waktu buka hingga pukul 22.00 WIB.
"Ini merupakan hasil evaluasi pengendalian COVID-19 dan masukkan yang kami terima dari masyarakat dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi," kata Nurizki, Senin (9/3/2021) dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: Diadang Polisi, Begal Mobil Tabrak Water Barrier Polantas di Bandar Lampung
Ia menyebutkan bahwa tertanggal 8 Maret 2021 hingga waktu yang belum ditentukan jam operasional jenis usaha, seperti pusat perbelanjaan, swalayan dan toko modern yang sebelumnya hanya boleh buka hingga pukul 19.00 WIB sekarang diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB.
Dia berharap selama pemberlakuan jam operasional usaha dibuka, pengelola benar-benar menerapkan protokol kesehatan, baik untuk pengunjung ataupun karyawannya.
"Ini penting bahwa mereka harus mewajibkan memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan (5M), kepada karyawan ataupun pengunjung dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19," kata dia.
Ia mengatakan apabila ke depan didapati ada yang melanggar aturan protokol kesehatan tersebut akan dikenai sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
"Bila ada yang melanggar bisa kita sanksi pidana sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," kata dia.
Baca Juga: Tabrakkan Mobilnya, Driver Maxim di Bandar Lampung Hentikan Pelarian Begal
Revisi pemberlakuan pembatasan jam operasional usaha di Kota Bandarlampung tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung Nomor : 360/326/IV.06/III/2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Daftar Link DANA Kaget Aktif, Begini Cara Klaim Saldo Gratis yang Aman dari Penipuan!
-
Ekspor Ambruk, Ekonomi Lokal Jadi Benteng Utama Dunia Usaha
-
Dompet Digitalmu Kosong? Coba Cek 5 Link DANA Kaget Hari Ini
-
Berkat KUR BRI, Perempuan Pengusaha Ini Sukses Pasarkan Olahan Pangan Rendah Kolesterol
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini Senilai Rp450 Ribu, Segera Serbu!