SuaraLampung.id - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengizinkan acara resepsi pernikahan kembali digelar di Kota Bandar Lampung. Izin menggelar resepsi pernikahan ini akan dituangkan dalam surat kebijakan.
Biarpun membolehkan warga menggelar resepsi pernikahan, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana tetap meminta warga untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Eva Dwiana berharap jika nantinya izin menggelar resepsi pernikahan atau pesta dikeluarkan, dia berharap agar warga dapat mematuhi dan mentaati peraturan yang telah ditentukan.
"Inikan nantinya bisa meningkatkan juga pendapatan asli daerah Bandar Lampung, jadi yang punya wedding organizer bisa melanjutkan bisnisnya dan menjadi masukan. Untuk kegiatannya nanti harus tetap dengan peraturan dan sesuai protokol kesehatan," ucapnya dilansir dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com.
Sebelumnya Eva Dwiana juga memberi kelonggaran jam buka mal dan minimarket hingga pukul 21.00 WIB. Namun ada beberapa aturan yang harus dibuat, karena Bandar Lampung akan memasuki zona hijau.
"Bunda ingin kerja sama dari masyarakat dan Pemerintah Kota Bandar Lampung, supaya hasilnya luar biasa. Apalagi, kita sudah mengizinkan mal dan minimarket dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Jadi Bunda minta tolong bantu dalam penekanan Covid-19, agar Bandar Lampung masuk ke dalam zona hijau," kata Eva Dwiana.
Eva Dwiana menambahkan Pemkot Bandar Lampung sudah membentuk kampung tangguh di setiap kelurahan. Pemkot Bandar Lampung juga sudah membentuk satgas di tingkat bawah.
"Bunda bersama dengan jajaran, seluruh Pemerintah Kota Bandar Lampung berusaha untuk menekan angka peningkatan Covid-19. Bunda berharap dengan bersama-sama saling mengingatkan untuk selalu patuh dengan protokol kesehatan Covid-19," tambahnya.
Baca Juga: Pelaku Usaha Mengeluh, Eva Dwiana Evaluasi Pembatasan Jam Operasional
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Takut Dihadiahi Timah Panas, Penusuk Dua Pemuda di Rumah Biliar Pringsewu Pilih Menyerah
-
Gara-Gara Anak Cekcok, Kakak Ipar di Pringsewu Gelap Mata Hajar Adik Pakai Bata
-
Dua Emak-Emak Residivis Pencuri Sembako Tepergok Pemilik Warung di Kemiling
-
Amuk Golok Kakek 75 Tahun di Lampung Utara yang Berakhir dalam 10 Jam
-
Drama Pencuri HP Terjun ke Laut Demi Hindari Kejaran Polisi di Bandar Lampung