SuaraLampung.id - Gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo terkait sengketa Pilkada Bandar Lampung ditolak hakim Mahkamah Agung (MA).
Putusan PK MA terhadap gugatan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo diketok pada Senin (1/3/2021). Ada tiga hakim yang memeriksa gugatan ini. Mereka adalah Yodi Martono Wahyunadi, Yosran dan Sunarto.
Dilansir dari website https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/ amar putusan PK yang diajukan Yusuf Kohar dkk berbunyi N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Dilansir dari hukumonline.com putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil.
Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.
Diketahui pihak Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mengajukan PK atas putusan MA mengenai sengketa Pilkada Bandar Lampung 2020.
Majelis hakim MA yang diketuai Supandi ini memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan Keputusan KPU Bandar Lampung yang menetapkan pasangan calon peserta Pilkada Bandar Lampung tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.
"Mengabulkan permohonan pemohon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah untuk seluruhnya," bunyi amar putusan MA yang diterima Suaralampung.id, Rabu (27/1/2021).
Dengan adanya putusan ini, maka Eva Dwiana-Deddy Amarullah tetap sebagai pasangan calon peserta Pilkada Bandar Lampung nomor urut 03. Eva-Deddy sendiri sudah dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.
Baca Juga: Eva Dwiana Minta Toko Besar Pasarkan Produk UMKM Bandar Lampung
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
BRI Bangun Ekosistem Investasi Inklusif Lewat Qlola dan UMKM
-
Cara Menghitung Luas Permukaan Prisma dan Limas dengan Contoh Soal
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
7 Amalan Wanita Haid di Malam Nisfu Syaban Agar Tetap Meraih Berkah
-
Malam Ini Jangan Terlewat: Niat & Tata Cara Sholat Sunnah Nisfu Syaban di Rumah