Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 02 Maret 2021 | 15:36 WIB
Ilustrasi pengadilan. Gugatan PK Yusuf Kohar ditolak hakim MA terkait sengketa Pilkada Bandar Lampung. (Shutterstock)

SuaraLampung.id - Gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo terkait sengketa Pilkada Bandar Lampung ditolak hakim Mahkamah Agung (MA). 

Putusan PK MA terhadap gugatan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo diketok pada Senin (1/3/2021). Ada tiga hakim yang memeriksa gugatan ini. Mereka adalah Yodi Martono Wahyunadi, Yosran dan Sunarto. 

Dilansir dari website https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/ amar putusan PK yang diajukan Yusuf Kohar dkk berbunyi N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard). 

Dilansir dari hukumonline.com putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil.

Baca Juga: Eva Dwiana Minta Toko Besar Pasarkan Produk UMKM Bandar Lampung

Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.

Diketahui pihak Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mengajukan PK atas putusan MA mengenai sengketa Pilkada Bandar Lampung 2020. 

Majelis hakim MA yang diketuai Supandi ini memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan Keputusan KPU Bandar Lampung yang menetapkan pasangan calon peserta Pilkada Bandar Lampung tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.

"Mengabulkan permohonan pemohon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah untuk seluruhnya," bunyi amar putusan MA yang diterima Suaralampung.id, Rabu (27/1/2021).

Dengan adanya putusan ini, maka Eva Dwiana-Deddy Amarullah tetap sebagai pasangan calon peserta Pilkada Bandar Lampung nomor urut 03. Eva-Deddy sendiri sudah dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung. 

Baca Juga: Tidak Ikuti Jejak Suami, Eva Dwiana tak Bangun Flyover di Bandar Lampung

Load More