SuaraLampung.id - Gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo terkait sengketa Pilkada Bandar Lampung ditolak hakim Mahkamah Agung (MA).
Putusan PK MA terhadap gugatan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo diketok pada Senin (1/3/2021). Ada tiga hakim yang memeriksa gugatan ini. Mereka adalah Yodi Martono Wahyunadi, Yosran dan Sunarto.
Dilansir dari website https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/ amar putusan PK yang diajukan Yusuf Kohar dkk berbunyi N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Dilansir dari hukumonline.com putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil.
Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.
Diketahui pihak Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mengajukan PK atas putusan MA mengenai sengketa Pilkada Bandar Lampung 2020.
Majelis hakim MA yang diketuai Supandi ini memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan Keputusan KPU Bandar Lampung yang menetapkan pasangan calon peserta Pilkada Bandar Lampung tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.
"Mengabulkan permohonan pemohon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah untuk seluruhnya," bunyi amar putusan MA yang diterima Suaralampung.id, Rabu (27/1/2021).
Dengan adanya putusan ini, maka Eva Dwiana-Deddy Amarullah tetap sebagai pasangan calon peserta Pilkada Bandar Lampung nomor urut 03. Eva-Deddy sendiri sudah dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.
Baca Juga: Eva Dwiana Minta Toko Besar Pasarkan Produk UMKM Bandar Lampung
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pemkot Bandar Lampung Sambut Baik Rencana Guru PPPK Ditarik ke Pusat
-
Benteng Terakhir Sukorahayu: Saat Petani Ikhlas Kehilangan Sawah Demi Damai dengan Gajah
-
Bayi 3 Bulan Tergolek di ICU RS Kotabumi Usai Disiksa Ayah Kandung: Dipukuli hingga Digigit
-
El Nino Mengganas: BPBD Bandar Lampung Siaga 24 Jam Gempur Krisis Air di 5 Kecamatan
-
Hery Gunardi Dinobatkan Best CEO, BRI Group Raih Enam Penghargaan Global