SuaraLampung.id - Provinsi Lampung masuk dalam wilayah potensi gempa bumi yang perlu diwaspadai di tahun 2021. Ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Selain Lampung, ada delapan daerah lain yang disebut potensi gempa buminya perlu diwaspadai di tahun 2021. Salah satu lokasi yang rawan adalah Selat Sunda-Banten serta Lembang, Jawa Barat.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) 2021 di Jakarta, Kamis (4/3/2021), kesembilan wilayah yang dimaksud yaitu Mentawai, Bengkulu-Lampung, Selat Sunda-Banten, Selatan Bali, Sulawesi Utara-Laut Maluku, Aceh, Sorong, Matano dan Lembang.
"Ini harus kita waspadai semua," katanya dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: Modus Wajib Pajak di Lampung Rugikan Pendapatan Negara Rp 4 Miliar
Luhut menjelaskan analisa mengenai sembilan wilayah tersebut dilakukan berdasarkan data potensi zona aktif, seismic gap dan hubungan frekuensi gempa dan magnitudonya.
"Ini kapan terjadi? Kita tidak tahu, tapi akan terjadi. Bisa saja 10, 20, 30 atau 50 tahun lagi akan terjadi tapi kapan saja itu bisa terjadi. Misal lempengan Lembang itu, itu sudah banyak yang cerita kepada kita, memberikan briefing betapa itu juga bisa bahaya karena pergeseran itu. Padahal itu melewati kota Bandung," katanya.
Ia juga mengingatkan kewaspadaan terhadap gempa bumi dan tsunami perlu ditingkatkan. Pasalnya gempa bumi dapat terjadi kapan pun tanpa bisa diprediksi.
"Kita sudah mengalami berkali-kali, yang besar itu di Aceh, Banten, Palu. Sudah banyak yang kita lihat. Kalau kita tidak belajar dari situ lagi, saya ndak ngerti lagi," katanya.
Pemerintah sendiri telah membuat sistem mitigasi gempa bumi dan tsunami sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempabumi dan Peringatan Dini Tsunami (InaTEWS).
Baca Juga: Pemerintah Umumkan 9 Daerah Rawan Gempa 2021, Bali Masuk
"Saya mohon teman-teman pimpinan daerah, gubernur, bupati, wali kota, sampai kepada yang terbawah, tolong dilihat ini isi Perpres ini," tegasnya.
Berita Terkait
-
Potret Kopda Basar Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan 3 Anggota Polri
-
JungleSea Resmi Dibuka di Kalianda Lampung: Perpaduan Keindahan Alam dan Wahana Edukatif Keluarga
-
Nyawa Taruhannya, Radio Ini Lawan Junta Myanmar dari Bawah Tanah: Kisah Pendiri Federal FM
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
Jangan Panik! Ini Kunci Selamat dari Dahsyatnya Gempa Bumi: Sebelum, Saat dan Sesudah Terjadi
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal
-
Bening by Helena: UMKM Ini Sulap Limbah Jadi Perhiasan Cantik
-
Besok Rekayasa Lalu Lintas di Bandar Lampung Saat Aksi Bela Palestina: Ini Jalur Alternatifnya
-
Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo Dijebloskan ke Bui