SuaraLampung.id - Salah satu korban tewas akibat Aksi oknum polisi Bripka Cornelius Siahaan (CS) yang menembak mati tiga orang di RM Kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, adalah warga Lampung.
Doran Markus Manik, kasir RM Kafe, ditembak mati Bripka Cornelius Siahaan. Doran Markus Manik tercatat sebagai warga Kota Sepang, Bandar Lampung.
Rumah duka yang berada di Jalan Sultan Haji, Kota Sepang, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, terus didatangi pelayat, Sabtu (27/2/2021).
Para pelayat yang merupakan keluarga maupun kerabat dari Doran Markus Manik terus berdatangan sejak Sabtu pagi hingga siang.
Baca Juga: Soroti Kafe Langgar PSBB, Ombudsman Nilai Penegakan Aturan DKI Masih Lemah
Mereka sebagian besar mengenakan baju hitam dan beberapa diantaranya mengenakan kain tradisonal Batak, Ulos.
Pihak keluarga sejak Jumat (26/2/2021) masih melakukan pemulasaran jenazah di rumah duka orang tuanya di Bandar Lampung.
Rumah orang tua korban di Jalan Sultan Haji, Kota Sepang, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, tampak ramai. Karangan bunga turut berduka berdatangan dan terpasang di sekitar rumah orang tua Doran Manik. Korban bekerja di Cafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat, mengikuti istrinya bekerja di ibukota.
Martin salah seorang pelayat mengatakan meski tak satu marga dirinya tetap ke rumah duka untuk berdoa untuk Doran Manik.
"Saya meski tak semarga tapi sesama orang Batak tetap saling mendoakan," tambahnya dilansir dari Antara.
Baca Juga: UBL Laporkan Mahasiswa ke Polisi, Taufik Basari Sebut Arogansi Kampus
Berdasarkan keterangan kerabat, lanjutnya, korban orang baik dan bekerja di Jakarta karena mengikuti istri yang bekerja di Jakarta.
Tiga korban kebrutalan senjata api milik Bripka Cornelius Siahaan yakni Doran Markus Manik (kasir Cafe RM), Martinus Kardo Rizky (keamanan Cafe RM yang juga anggota Kostrad TNI AD), dan Fery SImanjuntak (pelayan cafe).
Rencananya, jenazah korban akan dimakamkan di TPU Sepang Jaya pada Sabtu (27/2). Penundaan pemakaman jenazah karena masih menunggu keluarga korban dari luar kota untuk menghadiri pemakaman.
Bripka Conelius Siahaan telah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Ia terancam hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Berita Terkait
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Sudiono House, Kafe Homey di Bandar Lampung Serasa Rumah Sendiri
-
Karier dan Pendidikan Putri Maya Rumanti, Modal Kuasa Hukum Vina Maju Pilkada 2024 Bandar Lampung
-
Daja Heritage, Kafe ala Eropa di Bandar Lampung Cocok untuk Fine Dining
-
Mengenal La Passion, Kafe Unik Khusus Perempuan Pertama di Bandar Lampung
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Ribuan Warga Lampung Bersatu untuk Palestina: Babang Tamvan Serukan Boikot Produk Israel
-
Truk Pengangkut Rongsokan Hantam Pelabuhan Bakauheni: Diduga Rem Blong
-
Cuaca Buruk di Bandara Radin Inten II, Lion Air Mendarat di Palembang
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal