SuaraLampung.id - Aksi Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) pada Rabu (17/2/2021) lalu berbuntut panjang. Pihak kampus melaporkan mahasiswa ke Polresta Bandar Lampung.
Akibatnya dua mahasiswa diperiksa polisi Selasa (23/2/2021). Muhammad Wawan Afriadi salah satu peserta demo menjelaskan kronologi masalah tersebut.
Menurut Wawan yang juga akitf di LMND DN Wilayah Lampung pada Rabu (17/2/2021) pukul 08.00 WIB, massa aksi yang terdiri dari mahasiswa/i UBL mulai berdatangan ke titik kumpul aksi di parkiran gedung F UBL.
Pukul 10.00 WIB, massa aksi mulai membentuk barisan serta memastikan massa aksi menjalankan protokol kesehatan sebelum memulai aksi di depan gedung F UBL untuk jalan menuju titik aksi di depan gedung rektorat UBL.
Baca Juga: Mahasiswa UBL Dilaporkan ke Polisi karena Demo, LBH: Bentuk Pembungkaman
Pukul 10.15 WIB, massa aksi tiba di titik aksi dan melakukan orasi secara bergantian serta aksi yang dilakukan oleh massa aksi berjalan dengan tertib dan melaksankan protokol kesehatan. "saat demo kami memakai masker dan menjaga jarak," kata Wawan.
Pukul 11.00 WIB, pihak kampus yang diwakili Wakil Rektor II Drs. Harpain, M.A.T., M.M dan Wakil Rektor III Dr. Bambang Hartono., S.H., M.Hum menemui dan melakukan dialog dengan massa aksi di pelataran gedung rektorat UBL.
Pukul 11.40 WIB, massa aksi yang diwakili korlap menyerahkan tuntutan kepada pihak kampus UBL. Lalu pukul 12.00 WIB, peserta aksi membubarkan barisan secara tertib dari gedung rektorat UBL.
Menurut Wawan, pascaaksi, pihak kampus melakukan intervensi kepada beberapa mahasiswa yang ikut demo. Pihak kampus meminta mahasiswa tidak menggelar aksi lanjutan.
Masalah ini kemudian berujung pada laporan kepolisian. Wakil Rektor III UBL Bambang Hartono melaporkan dua mahasiswa ke polisi pada Jumat (19/2/2021).
Baca Juga: Gelar Demo di Masa Pandemi Covid-19, Mahasiswa UBL Dipolisikan Wakil Rektor
Pihak kampus melaporkan mahasiswa itu dengan dugaan tindak pidana melakukan Pelanggaran kekarantinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP Pidana jo pasal 93 UU 6 tahun 2018.
Dua mahasiswa itu adalah Sultan Ali Sabana, mahasiswa jurusan hukum dan Reyno Pahlevi, mahasiswa Fakuktas Ilmu komputer dan Informastika.
Dalam aksi itu mahasiswa menuntut penurunan SPP seminimalnya 50% dari bayaran, SPP gratis bagi mahasiswa yang keluarganya terdampak Covid-19, minta dibuka sekret ormawa, kepastian dana tiap ormawa, meminta kepastian Kampus UBL untuk tidak Mem PHK dan memotong upah pekerjanya selama masa pandemi.
Wakil Rektor III UBL Bambang Hartono membenarkan, bahwa telah melaporkan aksi demo mahasiswa karena diduga melakukan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di masa pandemi.
"Dilaporkan pelanggaran kekarantinaan dan mereka melakukan aksi bukan atas nama organisasi mahasiswa resmi yang ada di UBL, "kata Bambang.
Dia menjelaskan, sebelum mahasiswa melakukan aksi demo telah dipanggil dan diminta untuk tidak melakukan aksi demo karena masa pandemi sebab bisa merugikan banyak pihak. Saat itu kata Bambang, jawaban dari mahasiswa akan dipertimbangkan.
"Ternyata dihubungi dari pihak kampus handphonenya nonaktif akhirnya mereka melakukan aksi. Sebetulnya apa yang menjadi tuntutan mereka sudah ada melalui surat edaran dari rektor UBL. Dan bahkan dari mereka yang melakukan aksi, ditanya sebagian sudah mendapatkan keringanan, "ujarnya.
Berita Terkait
-
Massa Pendemo Tolak UU TNI di DPR Dipukul Mundur Aparat, Satu Motor Ludes Terbakar!
-
Rekomendasi Alat Pelindung Diri untuk Demo Mahasiswa: Lindungi Diri dari Gas Air Mata
-
Drama di DPR! Menkumham Dicegat Mahasiswa saat Demo RUU TNI
-
Aksi Ruwatan Kepala Daerah di Akmil Magelang Berujung Represi Aparat, Sejumlah Mahasiswa Luka-luka
-
Respons Mahasiswa soal Tudingan 'Mahasewa' karena Demo Indonesia Gelap
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Kronologi Begal Motor di Lampung Tengah: Korban Kehabisan Bensin, Dibuntuti, Ditodong
-
Ini Titik Rekayasa Lalu Lintas dari Bandar Lampung Menuju Pantai di Pesawaran
-
Arus Balik Lebaran 2025 Mulai Padat! Strategi Delay System Disiapkan di Pelabuhan Bakauheni
-
Rayakan Idul Fitri dengan Tinju dan Tendangan, Pria Ini Aniaya Pacar di Lampung Tengah
-
Waspada! Buaya Muncul di Pantai Lampung Selatan Saat Libur Lebaran