SuaraLampung.id - YLBHI LBH Bandar Lampung menyoroti laporan Wakil Rektor III Universitas Bandar Lampung (UBL) Bambang Hartono ke polisi. Bambang Hartono melaporkan mahasiswa UBL yang menggelar demo di masa pandemi Covid-19.
Bambang Hartono melaporkan mahasiswa UBL itu dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kakarantinaan Kesehatan.
Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Bandar Lampung Cik Ali menilai, pelaporan terhadap kedua mahasiswa UBL merupakan bentuk pembungkaman.
"Ini bentuk pembungkaman yang dilakukan oleh perguruan tinggi swasta dalam menyampaikan pendapat di muka umum dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Lampung," ujar Cik Ali melalui siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Selasa (23/2/2021).
Menurut Cik Ali, pimpinan kampus seyogya menjadi panutan dengan menerima tuntutan mahasiswa secara humanis, bukan mengkriminalkan anak didiknya sendiri.
Cik Ali menjelaskan, aksi demo pemotongan UKT tersebut berjalan damai dan tetap menjalankan protokol kesehatan. Bahkan kata dia, saat berlangsungnya aksi, pimpinan kampus yang diwakili oleh Wakil Rektor II dan Wakil Rektor III UBL menerima aksi para mahasiswa.
Para pimpinan UBL itu menurutnya, berjanji menindaklanjuti tuntutan dari mahasiswa dengan melakukan rapat koordinasi pimpinan kampus untuk menentukan besaran nominal pemotongan UKT.
"Namun apa lacur, bukannya kabar baik yang diterima, justru pihak kampus melaporkan aksi tersebut sebagai bentuk tindak pidana," tegas Cik Ali.
Ali menilai aksi yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa di UBL itu merupakan salah satu bentuk kebebasan berekpresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
Baca Juga: Gelar Demo di Masa Pandemi Covid-19, Mahasiswa UBL Dipolisikan Wakil Rektor
Menurut Ali, aliansi Keluarga Besar Mahasiswa Bandar Lampung keberatan dengan besaran uang kuliah tunggal. Para mahasiswa lalu mengirim surat permohonan audiensi ke Rektor UBL pada 7 Februari 2021.
Namun surat permohonan audiensi itu tidak diakomodasi pihak kampus. Karena itulah, para mahasiswa menggelar aksi demo pada 17 Februari 2021 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Diketahui dua mahasiswa UBL atas nama Sultan Ali Sabana Dan Reyno Pahlevi diperiksa penyidik Polresta Bandar Lampung, Selasa (23/2/2021). Dua mahasiswa ini diperiksa atas laporan Wakil Rektor III UBL Bambang Hartono.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Nekat Beraksi di Parkiran Klinik, Pelarian Spesialis Curanmor di Sungkai Utara Berakhir
-
Sempat Kirim Pesan ke Istri Lalu Menghilang, Pria di Lampung Utara Ditemukan Meninggal
-
Laba BRI 2026 Rp15,5 Triliun: Kredit Tumbuh 13,7% Capai Rp1,562 Triliun
-
Duel Panas Bhayangkara FC vs Persib: 390 Personel Gabungan Jaga Stadion Sumpah Pemuda
-
Dikepung Warga Karena Dikira Mau Nyolong, Pemuda di Lampung Tengah Malah Ketahuan Bawa Sabu