SuaraLampung.id - YLBHI LBH Bandar Lampung menyoroti laporan Wakil Rektor III Universitas Bandar Lampung (UBL) Bambang Hartono ke polisi. Bambang Hartono melaporkan mahasiswa UBL yang menggelar demo di masa pandemi Covid-19.
Bambang Hartono melaporkan mahasiswa UBL itu dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kakarantinaan Kesehatan.
Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Bandar Lampung Cik Ali menilai, pelaporan terhadap kedua mahasiswa UBL merupakan bentuk pembungkaman.
"Ini bentuk pembungkaman yang dilakukan oleh perguruan tinggi swasta dalam menyampaikan pendapat di muka umum dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Lampung," ujar Cik Ali melalui siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Selasa (23/2/2021).
Menurut Cik Ali, pimpinan kampus seyogya menjadi panutan dengan menerima tuntutan mahasiswa secara humanis, bukan mengkriminalkan anak didiknya sendiri.
Cik Ali menjelaskan, aksi demo pemotongan UKT tersebut berjalan damai dan tetap menjalankan protokol kesehatan. Bahkan kata dia, saat berlangsungnya aksi, pimpinan kampus yang diwakili oleh Wakil Rektor II dan Wakil Rektor III UBL menerima aksi para mahasiswa.
Para pimpinan UBL itu menurutnya, berjanji menindaklanjuti tuntutan dari mahasiswa dengan melakukan rapat koordinasi pimpinan kampus untuk menentukan besaran nominal pemotongan UKT.
"Namun apa lacur, bukannya kabar baik yang diterima, justru pihak kampus melaporkan aksi tersebut sebagai bentuk tindak pidana," tegas Cik Ali.
Ali menilai aksi yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa di UBL itu merupakan salah satu bentuk kebebasan berekpresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
Baca Juga: Gelar Demo di Masa Pandemi Covid-19, Mahasiswa UBL Dipolisikan Wakil Rektor
Menurut Ali, aliansi Keluarga Besar Mahasiswa Bandar Lampung keberatan dengan besaran uang kuliah tunggal. Para mahasiswa lalu mengirim surat permohonan audiensi ke Rektor UBL pada 7 Februari 2021.
Namun surat permohonan audiensi itu tidak diakomodasi pihak kampus. Karena itulah, para mahasiswa menggelar aksi demo pada 17 Februari 2021 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Diketahui dua mahasiswa UBL atas nama Sultan Ali Sabana Dan Reyno Pahlevi diperiksa penyidik Polresta Bandar Lampung, Selasa (23/2/2021). Dua mahasiswa ini diperiksa atas laporan Wakil Rektor III UBL Bambang Hartono.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok