SuaraLampung.id - YLBHI LBH Bandar Lampung menyoroti laporan Wakil Rektor III Universitas Bandar Lampung (UBL) Bambang Hartono ke polisi. Bambang Hartono melaporkan mahasiswa UBL yang menggelar demo di masa pandemi Covid-19.
Bambang Hartono melaporkan mahasiswa UBL itu dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kakarantinaan Kesehatan.
Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Bandar Lampung Cik Ali menilai, pelaporan terhadap kedua mahasiswa UBL merupakan bentuk pembungkaman.
"Ini bentuk pembungkaman yang dilakukan oleh perguruan tinggi swasta dalam menyampaikan pendapat di muka umum dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Lampung," ujar Cik Ali melalui siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Selasa (23/2/2021).
Baca Juga: Gelar Demo di Masa Pandemi Covid-19, Mahasiswa UBL Dipolisikan Wakil Rektor
Menurut Cik Ali, pimpinan kampus seyogya menjadi panutan dengan menerima tuntutan mahasiswa secara humanis, bukan mengkriminalkan anak didiknya sendiri.
Cik Ali menjelaskan, aksi demo pemotongan UKT tersebut berjalan damai dan tetap menjalankan protokol kesehatan. Bahkan kata dia, saat berlangsungnya aksi, pimpinan kampus yang diwakili oleh Wakil Rektor II dan Wakil Rektor III UBL menerima aksi para mahasiswa.
Para pimpinan UBL itu menurutnya, berjanji menindaklanjuti tuntutan dari mahasiswa dengan melakukan rapat koordinasi pimpinan kampus untuk menentukan besaran nominal pemotongan UKT.
"Namun apa lacur, bukannya kabar baik yang diterima, justru pihak kampus melaporkan aksi tersebut sebagai bentuk tindak pidana," tegas Cik Ali.
Ali menilai aksi yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa di UBL itu merupakan salah satu bentuk kebebasan berekpresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
Baca Juga: Demo Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Tuntut Potongan SPP 50persen
Menurut Ali, aliansi Keluarga Besar Mahasiswa Bandar Lampung keberatan dengan besaran uang kuliah tunggal. Para mahasiswa lalu mengirim surat permohonan audiensi ke Rektor UBL pada 7 Februari 2021.
Namun surat permohonan audiensi itu tidak diakomodasi pihak kampus. Karena itulah, para mahasiswa menggelar aksi demo pada 17 Februari 2021 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Diketahui dua mahasiswa UBL atas nama Sultan Ali Sabana Dan Reyno Pahlevi diperiksa penyidik Polresta Bandar Lampung, Selasa (23/2/2021). Dua mahasiswa ini diperiksa atas laporan Wakil Rektor III UBL Bambang Hartono.
Berita Terkait
-
Ditinggal Pendukung, Mahasiswa Gigih Bersuara Lantang Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran
-
Keos! BEM SI Bentrok Dengan Aparat Saat Demo Di Patung Kuda
-
Sejumlah Mahasiswa Gelar Aksi Demo Di Patung Kuda: Kami Akan Jadi Oposisi Abadi
-
Gelar Konferensi, Mahasiswa Minta Adili Jokowi hingga Singgung Fufufafa
-
Sempat Dilarang Kelompok Mahasiswa, Massa Berbaju Hitam Anarkis Jebol Pagar DPR RI: Hati-hati Provokasi
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Wahdi Melaju Tanpa Qomaru, Status Terpidana Jegal Cawawali Metro
-
Lampung Perkuat Mitigasi Bencana Tsunami di Pulau-Pulau Terluar
-
Peta TPS Rawan Pilkada Bandar Lampung 2024, Potensi Intimidasi Hingga Bencana
-
Miris! Jual Manusia ke Luar Negeri, Sindikat TPPO di Lampung Incar PSK & TKI
-
Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro, PDIP Gugat ke MA