SuaraLampung.id - Wakil Rektor III Universitas Bandar Lampung (UBL) Bambang Hartono melaporkan mahasiswanya ke Polresta Bandar Lampung. Laporan ini dilakukan gara-gara para mahasiswa UBL menggelar demo di kampus.
Warek III UBL Bambang Hartono menuding para mahasiswanya telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kerantinaan Kesehatan dengan menggelar demo di masa pandemi Covid-19.
Pihak kepolisian menindaklanjuti laporan Warek III UBL itu. Penyidik memanggil dua orang perwakilan mahasiswa untuk dimintai keterangan, Rabu (23/2/2021).
Dua mahasiswa perwakilan UBL yang diperiksa dan diminta keterangan yaitu Sultan Ali Sabana dan Reyno Pahlevi. Pemeriksaan keduanya berdasarkan LP / B / 423 / II / 2021 / LPG / Resta Balam, tanggal 19 Februari 2021.
Baca Juga: Demo Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Tuntut Potongan SPP 50persen
Keduanya diminta keteranagan dengan dugaan tindak pidana melakukan Pelanggaran kekarantinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP Pidana jo pasal 93 UU 6 tahun 2018.
Kordinator lapangan aksi, Rizky Aditia Nugraha saat dikonfirmasi membenarkan dua rekannya dipanggil dan diminta keterangan oleh petugas Polresta Bandar Lampung.
"Iya hari ini, dua rekan kita yaitu Sultan Ali Sabana Dan Reyno Pahlevi dipanggil dan diminta oleh Polresta Bandar Lampung, " kata Rizky, Selasa (23/02/2021).
Dia menjelaskan bahwa aksi demo dari yang dilakukan pada saat itu merupakan gabung an dari mahasiswa UBL dan murni tidak ada kepentingan atau ditunggangi dari pihak lain.
"Dalam aksi itu, semua peserta aksi merupakan mahasiswa UBL gabungan dari beberapa organisasi mahasiswa yang ada di UBL,tidak ditunggangi sebab pihak UBL menuding aksi kita ditunggangi pihak lain, "ujarnya.
Baca Juga: Mahasiswa Demo Tuntut Pemekaran Luwu Tengah di Hari Perlawanan Rakyat Luwu
Dalam aksi itu mahasiswa menuntut penurunan SPP seminimalnya 50% dari bayaran, SPP gratis bagi mahasiswa yang keluarganya terdampak Covid-19, minta dibuka sekret ormawa, kepastian dana tiap ormawa, meminta kepastian Kampus UBL untuk tidak Mem PHK dan memotong upah pekerjanya selama masa pandemi.
Berita Terkait
-
Massa Pendemo Tolak UU TNI di DPR Dipukul Mundur Aparat, Satu Motor Ludes Terbakar!
-
Rekomendasi Alat Pelindung Diri untuk Demo Mahasiswa: Lindungi Diri dari Gas Air Mata
-
Drama di DPR! Menkumham Dicegat Mahasiswa saat Demo RUU TNI
-
Aksi Ruwatan Kepala Daerah di Akmil Magelang Berujung Represi Aparat, Sejumlah Mahasiswa Luka-luka
-
Respons Mahasiswa soal Tudingan 'Mahasewa' karena Demo Indonesia Gelap
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Kronologi Begal Motor di Lampung Tengah: Korban Kehabisan Bensin, Dibuntuti, Ditodong
-
Ini Titik Rekayasa Lalu Lintas dari Bandar Lampung Menuju Pantai di Pesawaran
-
Arus Balik Lebaran 2025 Mulai Padat! Strategi Delay System Disiapkan di Pelabuhan Bakauheni
-
Rayakan Idul Fitri dengan Tinju dan Tendangan, Pria Ini Aniaya Pacar di Lampung Tengah
-
Waspada! Buaya Muncul di Pantai Lampung Selatan Saat Libur Lebaran