Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 23 Februari 2021 | 17:30 WIB
Ilustrasi demo. Wakil Rektor III UBL melaporkan mahasiswanya ke polisi karena menggelar demo di masa pandemi Covid-19. (Shutterstock).

SuaraLampung.id - Wakil Rektor III Universitas Bandar Lampung (UBL) Bambang Hartono melaporkan mahasiswanya ke Polresta Bandar Lampung. Laporan ini dilakukan gara-gara para mahasiswa UBL menggelar demo di kampus.

Warek III UBL Bambang Hartono menuding para mahasiswanya telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kerantinaan Kesehatan dengan menggelar demo di masa pandemi Covid-19. 

Pihak kepolisian menindaklanjuti laporan Warek III UBL itu. Penyidik memanggil dua orang perwakilan mahasiswa untuk dimintai keterangan, Rabu (23/2/2021).  

Dua mahasiswa perwakilan UBL yang diperiksa dan diminta keterangan yaitu Sultan Ali Sabana dan Reyno Pahlevi. Pemeriksaan keduanya berdasarkan LP / B / 423 / II / 2021 / LPG / Resta Balam, tanggal 19 Februari 2021.

Baca Juga: Demo Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Tuntut Potongan SPP 50persen

Keduanya diminta keteranagan dengan dugaan tindak pidana melakukan Pelanggaran kekarantinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP Pidana jo pasal 93 UU 6 tahun 2018.

Kordinator lapangan aksi, Rizky Aditia Nugraha saat dikonfirmasi membenarkan dua rekannya dipanggil dan diminta keterangan oleh petugas Polresta Bandar Lampung.

"Iya hari ini, dua rekan kita yaitu Sultan Ali Sabana Dan Reyno Pahlevi dipanggil dan diminta oleh Polresta Bandar Lampung, " kata Rizky,  Selasa (23/02/2021).

Dia menjelaskan bahwa aksi demo dari yang dilakukan pada saat itu merupakan gabung an dari mahasiswa UBL dan murni tidak ada kepentingan atau ditunggangi dari pihak lain.

"Dalam aksi itu, semua peserta aksi merupakan mahasiswa UBL gabungan dari beberapa organisasi mahasiswa yang ada di UBL,tidak ditunggangi sebab pihak UBL menuding aksi kita ditunggangi pihak lain, "ujarnya.

Baca Juga: Mahasiswa Demo Tuntut Pemekaran Luwu Tengah di Hari Perlawanan Rakyat Luwu

Dalam aksi itu mahasiswa menuntut penurunan SPP seminimalnya 50% dari bayaran, SPP gratis bagi mahasiswa yang keluarganya  terdampak Covid-19, minta dibuka sekret ormawa, kepastian dana tiap ormawa, meminta kepastian Kampus UBL untuk tidak Mem PHK dan memotong upah pekerjanya selama masa pandemi.

Wakil Rektor II UBL Bambang Hartono membenarkan, bahwa telah melaporkan aksi demo mahasiswa karena diduga melakukan  pelanggaran kekarantinaan kesehatan di masa pandemi.

"Dilaporkan pelanggaran kekarantinaan dan mereka melakukan aksi bukan atas nama organisasi mahasiswa resmi yang ada di UBL, "kata Bambang.

Dia menjelaskan, sebelum mahasiswa melakukan aksi demo telah dipanggil dan diminta untuk tidak melakukan aksi demo karena masa pandemi sebab bisa merugikan banyak pihak. Saat itu kata Bambang,  jawaban dari  mahasiswa akan dipertimbangkan.

"Ternyata dihubungi dari pihak kampus handphonenya nonaktif akhirnya mereka melakukan aksi. Sebetulnya apa yang menjadi tuntutan mereka sudah ada melalui surat edaran dari rektor UBL. Dan bahkan dari mereka yang melakukan aksi, ditanya sebagian sudah mendapatkan keringanan, "ujarnya.

Kontributor : Ahmad Amri

Load More