SuaraLampung.id - Kasus Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi nyabu bareng 11 anggotanya menjadi sorotan publik. Mabes Polri pun tak segan memberikan sanksi tegas terhadap Kompol Yuni Purwanti.
Ini diungkapkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Menurut Sambo, siapapun oknum anggota Polri yang terlibat kasus narkoba akan dipecat secara tidak hormat dan diberi sanksi pidana.
"Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian, siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat," kata Sambo kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).
Berkenaan dengan itu, Sambo pun mengingatkan seluruh anggota Polri untuk tidak sekali-kali mencoba atau terlibat penyalahgunaan narkoba. Terlebih, menurutnya sebagai anggota Polri sudah semestinya menjadi ujung tombak terhadap pemberantasan narkoba.
"Ingat bahwa kita anggota Polri menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba di masyarakat. Jangan pernah sejengkal pun dekat dengan lingkaran setan," katanya.
Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Jawa Barat sebelumnya menangkap Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan Kanit Patroli Iptu MB terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Selain mereka, ada 11 oknum anggota Polsek Astanaanyar yang juga diamankan berkaitan dengan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi Chaniago menyebut berdasar hasil tes urine Kompol Yuni positif mengkonsumsi sabu. Selain itu pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan.
"Setelah ditangkap dilakukan tes urine dan hasilnya positif. Sejumlah barang bukti narkoba diamankan," kata Erdi kepada wartawan, Rabu (17/2/2021) kemarin.
Baca Juga: Polri: Tak Ada Tempat Bagi Anggota yang Terlibat Narkoba, Pasti Dipidana
Termuktahir, Polri pun mengklaim tengah mendalami asal usul narkoba yang digunakan oleh Kompol Yuni. Termasuk mendalami kemungkinan sabu yang digunakan olehnya merupakan bagian dari barang bukti pengungkapan kasus narkoba.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono memastikan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut. Dia meminta semua pihak bersabar menunggu proses penyidikan yang tengah berlangsung.
"Masih proses, tunggu saja," kata Argo kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).
Selain itu, kata Argo, pihaknya juga masih mendalami apakah Yuni hanya sekadar pengguna atau juga terlibat sebagai pengedar. Hasil dari penyidikan itu nantinya akan menjadi dasar pertimbangan pihaknya memberikan sanksi dan hukuman terhadap yang bersangkutan.
"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut, apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," katanya.
"Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Info Loker: Program Magang Bakti BCA Memanggil Generasi Muda di Bandar Lampung
-
Lampung Begawi 2025 Raup Transaksi Hampir Rp1 Miliar, Bukti UMKM Lampung Berjaya
-
Lowongan Kerja BSI: Mencari Pemimpin Keamanan TI untuk Perkuat Pertahanan Siber
-
Kumpulan Prompt Edit Foto Biasa Jadi Snorkeling Lebih Real
-
Kumpulan Prompt Sulap Foto Keluarga Jadi Liburan Musim Dingin Impian dengan Gemini AI