SuaraLampung.id - Penemuan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis di TPA Bakung membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengambil langkah. Pemkot Bandar Lampung berencana membuat tempat pembuangan akhir (TPA) untuk pemusnahan limbah B3.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Bandar Lampung Sahriwansyah mengatakan, pihaknya akan memasukkan proyek pembuatan TPA pemusnahan limbah B3 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) wali kota terpilih ke depan.
"Saya meminta sekretaris memasukkan program membuat TPA atau pun pemusnah limbah B3 di periode wali kota baru," kata Sahriwansah, Rabu (17/2/2021) dilansir dari Antara.
Menurutnya, rencana pembuatan TPA pemusnah limbah tersebut merupakan tindak lanjut DLH dari adanya temuan limbah B3 di TPA Bakung oleh oknum dari salah satu rumah sakit swasta di Bandar Lampung.
"Jika kami sudah membuat TPA itu, maka akan dikelola dan bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Kalau tempat sepertinya kota ini masih banyak lahan kosong, maka akan kami optimalkan fungsinya," kata dia pula.
Menurutnya, apabila TPA pemusnah limbah B3 tersebut sudah ada, maka pemerintah daerah dapat sepenuhnya mengontrol keluar masuk limbah B3 dari setiap rumah sakit di Kota Bandar Lampung.
Terkait hasil inspeksi mendadak ke salah satu rumah sakit swasta yang diduga membuang limbah B3 ke TPA Bakung, dia mengatakan bahwa RS yang bersangkutan sebenarnya sudah memiliki standar operasional prosedur (SOP) tentang pengelolaan limbah B3.
"Artinya mereka sudah memisahkan antara sampah domestik dan sampah infeksius B3," kata dia lagi.
Namun, lanjut dia, akibat ditemukannya limbah B3 di TPA Bakung yang merupakan lokasi pembuangan sampah domestik, kasus tersebut sepenuhnya diserahkan ke penyidik Polda Lampung.
Baca Juga: Polda Lampung akan Panggil Rumah Sakit Terkait Pembuangan Limbah Medis
"Tindak lanjut dari DLH terkait temuan ini, saya akan membuat surat edaran kepada seluruh rumah sakit termasuk klinik dan fasyankes agar membedakan atau memisahkan limbah B3 dengan limbah domestik, sehingga saat diambil petugas kebersihan tidak tercampur dengan limbah domestik," kata dia lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaru Agustus 2025
-
Ini Alasan Warga Pembuat Mural One Piece di Semanggi, Suka Menggambar dan Diminta Buat
-
Pembuktian Justin Hubner dan Pelampiasan Dean James, Dua Bek Timnas Indonesia Bentrok di Eredivise
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,12 Persen, Pemerintah Jadi Mesin Utama Pendorong Pertumbuhan
-
Adu Kokoh Maarten Paes vs Emil Audero: Siapa Pilihan Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026?