SuaraLampung.id - Penetapan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung terpilih akan dilaksanakan setelah keluarnya ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mencabut gugatannya di MK terkait sengketa Pilkada Bandar Lampung di MK. Hakim MK pun sudah menetapkan adanya pencabutan gugatan tersebut. KPU Bandar Lampung kini tinggal menunggu menerima ketetapan tersebut.
"Berdasarkan regulasi pasca sidang pembacaan penetapan penarikan permohonan pemohon perkara no.25/PHP.KOT-XIX/2021, Senin (15/2) oleh majelis hakim panel II MK maka KPU Bandarlampung akan menetapkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih paling lama lima hari setelah putusan ketetapan MK diterima," kata Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum, M Tio Aliansyah, Selasa (16/2/2021) dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan bahwa untuk jadwal rapat pleno Kota Bandar Lampung akan bersamaan dengan dua Kabupaten lainnya yang melangsungkan pilkada serentak yakni Lampung Tengah dan Lampung Selatan.
"Hasil konsultasi dengan KPU RI bahwa pelaksanaan pleno untuk tiga daerah yang sudah ada keputusan MK dilakukan serentak setelah ada salinan resmi diterima KPU," kata dia.
Sedangkan, lanjut dia, terkait perkara sengketa KPU Pesisir Barat dia menerangkan, pihaknya masih menunggu jadwal dari panitera MK untuk sidang hari terakhir pada tanggal 17 Februari 2021.
"Untuk Pesisir Barat kita masih menunggu jadwal panitera MK, apakah masuk sidang dismisal atau tidak," ujarnya.
Sementara itu, hal serupa diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi.
Terkait adanya upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang dilakukan tim hukum paslon nomor 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo ke Mahkamah Agung, dia mengatakan KPU menghargai dan menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh mereka.
Baca Juga: Eva-Deddy Kembali Ditetapkan Sebagai Paslon Pilkada Bandar Lampung
"kami menghormati dan menghargai upaya hukum PK yang sudah diregister perkara oleh panitera muda TUN MA" ujarnya.
Dia menerangkan bahwa pihaknya pun akan menyiapkan jawaban sebagai termohon sebagaimana surat panitera muda TUN MA no.2/PR/II/2 PK/PAP/2021 tentang penerimaan dan registerasi berkas permohonan PK sengketa pelanggaran administrasi pemilihan (PK PAP) Tanggal 8 Februari 2021.
"Kami akan menyiapkan jawaban kontra memori PK sebagai termohon kepada MA sesuai dengan surat panitera TUN kepada KPU. Kami juga secara berjenjang akan meminta pendampingan dan advokasi ke divisi hukum KPU Lampung dan KPU RI dalam menghadapi sidang PK," kata dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Wiyadi mengatakan bahwa pihaknya akan mengadakan Sidang Paripurna Istimewa usai KPU menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
"Dasarnya kita melakukan penetapan pada sidang Paripurna Istimewa setelah KPU Bandar Lampung menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dan kemudian mereka berkirim surat ke kami maka kami akan laksanakan sidang penetapannya," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
Terkini
-
Bhayangkara FC: Misi Penebusan di Kandang, Siap Hentikan Momentum Persik!
-
Honorer Bandar Lampung Deg-degan! Wali Kota Janji 'Habis-habisan' Perjuangkan PPPK Paruh Waktu
-
Menelisik Kekayaan Fantastis Tutut Soeharto yang Menggugat Menkeu: Miliki Properti Mewah di Eropa
-
Cinta Terlarang Berujung Tragis di Lamteng: Pria Beristri Habisi Nyawa Kekasihnya karena iPhone
-
Tutut Soeharto: Penjaga Setia Trah Cendana