SuaraLampung.id - Polemik pembuangan limbah bahan berbahaya beracun (B3) medis di TPA Bakung mendapat respons dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Limbah B3 medis itu diduga dibuang oleh pihak rumah sakit, dan beberapa fasilitas kesehatan di Bandar Lampung di TPA Bakung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Sahriwansah menegaskan bahwa TPA Bakung bukanlah tempat pembuangan limbah medis B3 namun hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga dan sejenisnya.
"Kalau ditemukan adanya limbah medis B3 di TPA Bakung itu artinya ada oknum RS yang melakukannya," kata dia.
Baca Juga: Polda Lampung Selidiki Penemuan Limbah B3 Medis di TPA Bakung
Sehingga, lanjut dia, dengan ditemukannya limbah medis B3 di TPA Bakung itu artinya pihak rumah sakit ataupun klinik kesehatan telah melanggar kesepakatan dimana limbah medis B3 harusnya dileburkan oleh perusahaan tertentu atau pihak ketiga.
"Di Bandar Lampung memang pihak ketiga itu tidak ada, oleh karena itu limbah medis B3 tersebut harus di kirim ke Tangerang yang ada perusahaannya,"kata dia.
Menurutnya, seharusnya rumah sakit yang belum memiliki kerjasama dengan perusahaan pihak ketiga seperti sejumlah rumah sakit lainnya yang telah bekerjasama dengan perusahaan di Tanggerang sehingga DLH mendapatkan manifesnya.
"Kalau mereka telah bekerjasama dengan perusahaan pihak ketiga itu tentunya kita akan mendapatkan manifest, dari situ kami dapat mengontrol rumah sakit-rumah sakit, jadi pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Rumah Sakit Urip Sumoharjo itu semata-mata oknum dari pihak mereka sendiri," kata dia.
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menegaskan segera menegur pihak rumah sakit (RS) ataupun klinik kesehatan yang membuang limbah B3 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung.
Baca Juga: Viral 2 Kuda Berlarian di Tengah Jalan Bandar Lampung, Ini Kata Pemilik
"Ya itu tidak boleh harusnya rumah sakit memiliki pengelolaan limbah B3 sendiri," kata Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, Selasa (16/2021).
Menurutnya, mengenai persoalan ini dinas terkait harus lebih mengawasi semua rumah sakit apakah mereka sudah sesuai dan telah memiliki tempat pembuangan dan pengolahan limbah B3-nya tersendiri.
"Ini tidak boleh berulang-ulang, kalau sudah ditegur dan masih berulang bisa kita tarik izin operasi usahanya, tapi kita tegur dulu, ini kan masih bisa diakali oleh mereka," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
Terkini
-
BRI Berperan Aktif Ikut Cetak Generasi Tangguh, Lewat Sponsorship GFL Series 3
-
Buruan Klaim 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini Senilai Ratusan Ribu Rupiah
-
Daftar Link DANA Kaget Aktif, Begini Cara Klaim Saldo Gratis yang Aman dari Penipuan!
-
Ekspor Ambruk, Ekonomi Lokal Jadi Benteng Utama Dunia Usaha
-
Dompet Digitalmu Kosong? Coba Cek 5 Link DANA Kaget Hari Ini