SuaraLampung.id - Polemik pembuangan limbah bahan berbahaya beracun (B3) medis di TPA Bakung mendapat respons dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Limbah B3 medis itu diduga dibuang oleh pihak rumah sakit, dan beberapa fasilitas kesehatan di Bandar Lampung di TPA Bakung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Sahriwansah menegaskan bahwa TPA Bakung bukanlah tempat pembuangan limbah medis B3 namun hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga dan sejenisnya.
"Kalau ditemukan adanya limbah medis B3 di TPA Bakung itu artinya ada oknum RS yang melakukannya," kata dia.
Sehingga, lanjut dia, dengan ditemukannya limbah medis B3 di TPA Bakung itu artinya pihak rumah sakit ataupun klinik kesehatan telah melanggar kesepakatan dimana limbah medis B3 harusnya dileburkan oleh perusahaan tertentu atau pihak ketiga.
"Di Bandar Lampung memang pihak ketiga itu tidak ada, oleh karena itu limbah medis B3 tersebut harus di kirim ke Tangerang yang ada perusahaannya,"kata dia.
Menurutnya, seharusnya rumah sakit yang belum memiliki kerjasama dengan perusahaan pihak ketiga seperti sejumlah rumah sakit lainnya yang telah bekerjasama dengan perusahaan di Tanggerang sehingga DLH mendapatkan manifesnya.
"Kalau mereka telah bekerjasama dengan perusahaan pihak ketiga itu tentunya kita akan mendapatkan manifest, dari situ kami dapat mengontrol rumah sakit-rumah sakit, jadi pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Rumah Sakit Urip Sumoharjo itu semata-mata oknum dari pihak mereka sendiri," kata dia.
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menegaskan segera menegur pihak rumah sakit (RS) ataupun klinik kesehatan yang membuang limbah B3 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung.
Baca Juga: Polda Lampung Selidiki Penemuan Limbah B3 Medis di TPA Bakung
"Ya itu tidak boleh harusnya rumah sakit memiliki pengelolaan limbah B3 sendiri," kata Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, Selasa (16/2021).
Menurutnya, mengenai persoalan ini dinas terkait harus lebih mengawasi semua rumah sakit apakah mereka sudah sesuai dan telah memiliki tempat pembuangan dan pengolahan limbah B3-nya tersendiri.
"Ini tidak boleh berulang-ulang, kalau sudah ditegur dan masih berulang bisa kita tarik izin operasi usahanya, tapi kita tegur dulu, ini kan masih bisa diakali oleh mereka," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
Terkini
-
Dorong Transaksi Global, BRI Tawarkan Promo Belanja Luar Negeri bagi Nasabah Premium
-
Residivis Tega Cabuli Bocah 10 Tahun di Kamar Mandi Musala Daerah Tanjung Senang
-
Guncang Bandung! Duet Lifter Lampung Borong 5 Emas di Kejurnas 2026
-
Menelisik Lubang di Kas Daerah: Mengapa Ratusan Rupiah Pajak Bandar Lampung Menguap Begitu Saja?
-
Rayuan Maut Pria Beristri di Balam: Mengajak Anak Bawah Umur 'Staycation' Hingga Digerebek Istri