SuaraLampung.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menyelidiki laporan adanya temuan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tim dari Ditreskrimsus sudah mengecek ke lapangan. "Tim dari Krimsus sedang penyelidikan," ujarnya melalui siaran pers, Selasa (16/2/2021).
Berdasarkan ketentuan, kata Pandra, limbah medis adalah merupakan limbah B3 karena memiliki karakteristik infecsius (limbah medis padat yang terkontaminasi organisme patogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan. Organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan pada manusia rentan).
Menurutnya, sampah limbah tidak berbahaya tidak dapat dicampur dengan limbah B3. Sementara itu Kepala UPT TPA Bakung Abd Setiawan Batin mengaku tidak mengetahui adanya limbah B3 di TPA Bakung.
Kata dia, TPA Bakung hanya bersumber dari limbah rumah tangga, hotel, restoran dan sumber limbah lainya yang tidak berbahaya.
Diketahui ada penemuan limbah B3 yang bersumber dari beberapa rumah sakit, klinik, puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya di Bandar Lampung.
Limbah B3 itu berupa plastik pembungkus bertuliskan INFECSIUS, selang transfusi, jarum suntik, botol obat-obatan, plastik trasparan tempat obat, kantong kantong berlogo rumah sakit, kotak bertuliskan COVIFOR (remdevisir) obat Covid, bekas masker, baju Alat Pelindung Diri (APD) dan sarung tangan medis.
Di sampah itu ada tertulis Rumah Sakit Urip Sumoharjo. Kabag Umum Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Lia Amelia mengatakan bahwa pembuangan sampah rumah sakit itu selama ini melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
"Pembuangan sampah domestik bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup," katanya saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021) malam dikutip dari Antara.
Baca Juga: Hari Peduli Sampah Nasional, Pengelolaan Limbah Medis Jadi Perhatian
Dia melanjutkan, untuk sampah medis pihak rumah sakit juga telah bekerja sama dengan PT Gema Putra Buana untuk pengangkutannya. Sedangkan untuk pemusnahannya, bekerja sama dengan PT PLIB dan PT Tenang Jaya Sejahtera.
"Perihal jarum, hazmat, masker, dan selang infus Rumah Sakit Urip menggunakan pihak ketiga untuk mengangkut dan mengolahnya. Tapi untuk limbah seperti bungkusan obat, slip nota, dan botol infus itu bukan limbah medis, namun limbah domestik sesuai Permen LH No.56 tahun 2015," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- FC Twente Suntik Mati Karier Mees Hilgers: Dikasih 2 Pilihan Sulit
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
Pilihan
-
Affan Kurniawan Dilindas Brimob, Raksasa Liga Prancis Suarakan Keadilan
-
Jurnalis Surabaya Jadi Korban Ricuh Demo di Depan Gedung Negara Grahadi
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 2 Jutaan RAM 8 GB, Lebih Lancar Ngegame
-
Investor Panik Buat IHSG Rontok di 7.830, Isu Keamanan Domestik jadi Sorotan
-
Pekerja Kawasan Sudirman Diminta Pulang Cepat Imbas Demo Beruntun
Terkini
-
Kebakaran di Pringsewu: Kisah Anak ODGJ di Tengah Kobaran Api yang Membara
-
Bahaya Mengintai! Marka Jalan Bandar Lampung Mendesak Diperbaiki, Anggaran Terbatas
-
Spasojevic dan Sadat Bawa Bhayangkara FC Raih Kemenangan Perdana Atas Persis Solo
-
Ini Strategi BRI Capai Ekonomi Berkelanjutan Lewat ESG dan Green Loan
-
Ayung, Direktur PT CKB, Jadi Tersangka Korupsi BNI Griya - Begini Modusnya