SuaraLampung.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menyelidiki laporan adanya temuan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tim dari Ditreskrimsus sudah mengecek ke lapangan. "Tim dari Krimsus sedang penyelidikan," ujarnya melalui siaran pers, Selasa (16/2/2021).
Berdasarkan ketentuan, kata Pandra, limbah medis adalah merupakan limbah B3 karena memiliki karakteristik infecsius (limbah medis padat yang terkontaminasi organisme patogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan. Organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan pada manusia rentan).
Menurutnya, sampah limbah tidak berbahaya tidak dapat dicampur dengan limbah B3. Sementara itu Kepala UPT TPA Bakung Abd Setiawan Batin mengaku tidak mengetahui adanya limbah B3 di TPA Bakung.
Kata dia, TPA Bakung hanya bersumber dari limbah rumah tangga, hotel, restoran dan sumber limbah lainya yang tidak berbahaya.
Diketahui ada penemuan limbah B3 yang bersumber dari beberapa rumah sakit, klinik, puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya di Bandar Lampung.
Limbah B3 itu berupa plastik pembungkus bertuliskan INFECSIUS, selang transfusi, jarum suntik, botol obat-obatan, plastik trasparan tempat obat, kantong kantong berlogo rumah sakit, kotak bertuliskan COVIFOR (remdevisir) obat Covid, bekas masker, baju Alat Pelindung Diri (APD) dan sarung tangan medis.
Di sampah itu ada tertulis Rumah Sakit Urip Sumoharjo. Kabag Umum Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Lia Amelia mengatakan bahwa pembuangan sampah rumah sakit itu selama ini melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
"Pembuangan sampah domestik bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup," katanya saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021) malam dikutip dari Antara.
Baca Juga: Hari Peduli Sampah Nasional, Pengelolaan Limbah Medis Jadi Perhatian
Dia melanjutkan, untuk sampah medis pihak rumah sakit juga telah bekerja sama dengan PT Gema Putra Buana untuk pengangkutannya. Sedangkan untuk pemusnahannya, bekerja sama dengan PT PLIB dan PT Tenang Jaya Sejahtera.
"Perihal jarum, hazmat, masker, dan selang infus Rumah Sakit Urip menggunakan pihak ketiga untuk mengangkut dan mengolahnya. Tapi untuk limbah seperti bungkusan obat, slip nota, dan botol infus itu bukan limbah medis, namun limbah domestik sesuai Permen LH No.56 tahun 2015," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Suzuki Dibawah Rp 100 Juta: Irit, Murah, Interior Berkelas
- 6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
- 5 Serum Viva untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun Keatas, Hempaskan Penuaan Dini
- Klub Presiden Prabowo Subianto Garudayaksa FC Mau Rekrut Thom Haye?
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga untuk 8 Penumpang: Murah, Nyaman, Irit
Pilihan
-
Blak-blakan! Jokowi Ungkap Tujuan Perubahan Lambang PSI dari Mawar ke Gajah
-
Catut RANS Entertainment, Penipuan Bisnis Kecantikan di Pekanbaru Rugikan Rp6,8 Miliar
-
Baru Dilantik Kurang dari Dua Bulan, Bos Pajak Sudah Pecat 7 Pegawai
-
Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce
-
Sri Mulyani Mulai Sasar Makanan Ringan Bernatrium, Siap-siap Kena Cukai!
Terkini
-
Malas ke Kantor Dukcapil? Urus Dokumen Kependudukanmu di Bandar Lampung Expo Saja
-
Konflik Harimau vs Manusia, Bupati Lampung Barat Akui Konflik Berlarut-larut
-
Bobol Pool Bus Dishub Lampung, 3 Spesialis Onderdil Diringkus
-
Kepercayaan Investor Global Menguat, Saham BBRI Jadi Incaran BlackRock dan Vanguard
-
Impian Jadi Guru & TNI: Siswa Sekolah Rakyat Lampung Rela Tinggalkan Keluarga