SuaraLampung.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menyelidiki laporan adanya temuan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tim dari Ditreskrimsus sudah mengecek ke lapangan. "Tim dari Krimsus sedang penyelidikan," ujarnya melalui siaran pers, Selasa (16/2/2021).
Berdasarkan ketentuan, kata Pandra, limbah medis adalah merupakan limbah B3 karena memiliki karakteristik infecsius (limbah medis padat yang terkontaminasi organisme patogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan. Organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan pada manusia rentan).
Menurutnya, sampah limbah tidak berbahaya tidak dapat dicampur dengan limbah B3. Sementara itu Kepala UPT TPA Bakung Abd Setiawan Batin mengaku tidak mengetahui adanya limbah B3 di TPA Bakung.
Kata dia, TPA Bakung hanya bersumber dari limbah rumah tangga, hotel, restoran dan sumber limbah lainya yang tidak berbahaya.
Diketahui ada penemuan limbah B3 yang bersumber dari beberapa rumah sakit, klinik, puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya di Bandar Lampung.
Limbah B3 itu berupa plastik pembungkus bertuliskan INFECSIUS, selang transfusi, jarum suntik, botol obat-obatan, plastik trasparan tempat obat, kantong kantong berlogo rumah sakit, kotak bertuliskan COVIFOR (remdevisir) obat Covid, bekas masker, baju Alat Pelindung Diri (APD) dan sarung tangan medis.
Di sampah itu ada tertulis Rumah Sakit Urip Sumoharjo. Kabag Umum Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Lia Amelia mengatakan bahwa pembuangan sampah rumah sakit itu selama ini melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
"Pembuangan sampah domestik bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup," katanya saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021) malam dikutip dari Antara.
Baca Juga: Hari Peduli Sampah Nasional, Pengelolaan Limbah Medis Jadi Perhatian
Dia melanjutkan, untuk sampah medis pihak rumah sakit juga telah bekerja sama dengan PT Gema Putra Buana untuk pengangkutannya. Sedangkan untuk pemusnahannya, bekerja sama dengan PT PLIB dan PT Tenang Jaya Sejahtera.
"Perihal jarum, hazmat, masker, dan selang infus Rumah Sakit Urip menggunakan pihak ketiga untuk mengangkut dan mengolahnya. Tapi untuk limbah seperti bungkusan obat, slip nota, dan botol infus itu bukan limbah medis, namun limbah domestik sesuai Permen LH No.56 tahun 2015," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
Pilihan
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
Terkini
-
Cara Cepat Klaim Sebar ShopeePay Hari Ini, Saldo Langsung Masuk!
-
5 Tips Jitu Menggunakan Transportasi Umum di Jakarta Agar Lebih Mudah dan Hemat
-
Main Padel Makin Seru, Dapatkan Cashback Rp100.000 Pakai BRImo dari BRI
-
BRI Tunjukkan Ketangguhan Kinerja dan Diapresiasi 2 Penghargaan Bergengsi
-
Berhasil Ciptakan Inklusi Keuangan, Pemkot Metro Raih Penghargaan TPAKD Award 2025