SuaraLampung.id - Penangkapan terhadap oknum jaksa Rengga Puspa Negara (38) ternyata hasil pengembangan dari penangkapan dua orang panitera pengganti di pengadilan di Lampung.
Hal ini dibeberkan Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Adhi Purboyo saat ekspose kasus di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Kamis (11/2/2021).
Adhi menjelaskan, awalnya petugas menangkap Hendro Yuricki (36) dan Ali Ferdian (28) di pelataran parkir Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Bandar Lampung, pada Senin (8/1/2021).
Hendro adalah seorang panitera pengganti di Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Pesawaran dan Ali Ferdian adalah panitera pengganti di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Way Kanan. Ali masih dalam proses banding dalam kasus pemecatan dirinya.
Baca Juga: LBH Bandar Lampung Minta Polisi Tidak Tutupi Kasus Narkoba Oknum Jaksa RPN
"Hendro dan Ali ditangkap di dalam mobil Innova yang sedang berhenti di pelataran parkir RS Urip," ujar Adhi. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu.
Keterangan keduanya menyatakan baru saja mengisap sabu bersama jaksa Rengga. Petugas mengembangkan kasus ini dengan menangkap Rengga di kediamannya di Sukabumi, Bandar Lampung.
Di rumah Rengga, polisi menemukan barang bukti berupa satu perangkat alat hisap sabu, enam buah plastik klip bekas pakai sabu, satu unit timbangan digital, satu buah plastik klip berisi biji ganja, satu buah korek api gas yang sudah dimodifikasi dan delapan butir peluru tajam.
Polisi kembali mengembangkan perkara dengan menangkap Roni Sanjaya (34), warga Jalan Pangeran Antasari Gg Mulya Jaya, Kedamaian, Bandar Lampung.
Polisi menyita barang bukti empat paket sabu, satu buah kotak rokok sampoerna mild yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu di temukan di kantong celana belakang, satu bungkus plastik klip berisi sabu yang dibungkus dengan kertas timah di temukan di selipan tali pinggang sebelah kiri dan dua bungus palstik klip berisi sabu di temukan di selipan tali pinggang sebelah kanan.
Baca Juga: Oknum Jaksa RPN Simpan Bibit Ganja, Alasannya untuk Pakan Lovebird
"Berdasarkan keterangannya barang haram diperoleh dari HEN (DPO),"ujar Adhi. Keempat orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Tersangka Hendro dan Ali dijerat pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang- undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Rengga dikenakan pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a Undang- Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tersangka Roni dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 Undang- undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
BRI Berperan Aktif Ikut Cetak Generasi Tangguh, Lewat Sponsorship GFL Series 3
-
Buruan Klaim 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini Senilai Ratusan Ribu Rupiah
-
Daftar Link DANA Kaget Aktif, Begini Cara Klaim Saldo Gratis yang Aman dari Penipuan!
-
Ekspor Ambruk, Ekonomi Lokal Jadi Benteng Utama Dunia Usaha
-
Dompet Digitalmu Kosong? Coba Cek 5 Link DANA Kaget Hari Ini