SuaraLampung.id - Penangkapan terhadap oknum jaksa Rengga Puspa Negara (38) ternyata hasil pengembangan dari penangkapan dua orang panitera pengganti di pengadilan di Lampung.
Hal ini dibeberkan Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Adhi Purboyo saat ekspose kasus di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Kamis (11/2/2021).
Adhi menjelaskan, awalnya petugas menangkap Hendro Yuricki (36) dan Ali Ferdian (28) di pelataran parkir Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Bandar Lampung, pada Senin (8/1/2021).
Hendro adalah seorang panitera pengganti di Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Pesawaran dan Ali Ferdian adalah panitera pengganti di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Way Kanan. Ali masih dalam proses banding dalam kasus pemecatan dirinya.
"Hendro dan Ali ditangkap di dalam mobil Innova yang sedang berhenti di pelataran parkir RS Urip," ujar Adhi. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu.
Keterangan keduanya menyatakan baru saja mengisap sabu bersama jaksa Rengga. Petugas mengembangkan kasus ini dengan menangkap Rengga di kediamannya di Sukabumi, Bandar Lampung.
Di rumah Rengga, polisi menemukan barang bukti berupa satu perangkat alat hisap sabu, enam buah plastik klip bekas pakai sabu, satu unit timbangan digital, satu buah plastik klip berisi biji ganja, satu buah korek api gas yang sudah dimodifikasi dan delapan butir peluru tajam.
Polisi kembali mengembangkan perkara dengan menangkap Roni Sanjaya (34), warga Jalan Pangeran Antasari Gg Mulya Jaya, Kedamaian, Bandar Lampung.
Polisi menyita barang bukti empat paket sabu, satu buah kotak rokok sampoerna mild yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu di temukan di kantong celana belakang, satu bungkus plastik klip berisi sabu yang dibungkus dengan kertas timah di temukan di selipan tali pinggang sebelah kiri dan dua bungus palstik klip berisi sabu di temukan di selipan tali pinggang sebelah kanan.
Baca Juga: LBH Bandar Lampung Minta Polisi Tidak Tutupi Kasus Narkoba Oknum Jaksa RPN
"Berdasarkan keterangannya barang haram diperoleh dari HEN (DPO),"ujar Adhi. Keempat orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Tersangka Hendro dan Ali dijerat pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang- undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Rengga dikenakan pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a Undang- Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tersangka Roni dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 Undang- undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Momentum Ramadan, BRI dan Forum Pemred Pererat Sinergi untuk Penguatan Jurnalisme Berkualitas
-
7 Cafe Estetik di Bandar Lampung yang Nyaman untuk Buka Puasa Bareng Sahabat
-
Maghrib Bandar Lampung Hari Ini Jam Berapa? Ini Jadwal Buka Puasa 5 Maret 2026
-
BRI Pacu Dana Murah, Pengguna Qlola Tumbuh 48% Hingga 113 Ribu
-
Imsak Bandar Lampung 5 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini