SuaraLampung.id - seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung, mengendalikan pengiriman narkoba jenis ganja sebanyak 248.057 kilogram (kg).
Ganja asal Aceh itu rencananya dikirim Jakarta. Namun sebelum tiba di Jakarta, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung sudah menciumnya.
Petugas BNN Provinsi Lampung menggagalkan upaya penyelundupan ganja itu saat dalam perjalanan. Polisi menghentikan sebuah mobil yang mengangkut ganja itu di Jalan Airan Raya, Way Hui, Lampung Selatan pada Sabtu (6/2/2021) pukul 22.30 WIB.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Provinsi Lampung Brigjen Pol Jafriedi mengatakan upaya pengiriman 248.057 kilogram (kg) yang berhasil digagalkan oleh BNN dikendalikan oleh seorang narapidana
"Tersangkanya Heri Susilo (26), warga Bandarlampung yang kendalikan. Dia merupakan napi di Lapas Rajabasa," katanya, Rabu (10/2/2021) dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan tersangka Heri mengendalikan dua orang kurir bernama Ahmad Salaludin (28), warga Metro dan Habin Ramdhan (20), warga Bandarlampung. Heri mengendalikan dua orang kurir tersebut melalui sebuah telepon genggan (handphone).
"Awalnya kita tangkap dua orang kurir, kemudian kita kembangkan dan menangkap napi dari dalam lapas," kata dia.
Jafriedi menambahkan napi tersebut juga yang memesan kendaraan truk yang akan membawa ganja tersebut ke Jakarta. Dua orang lainnya berinisial TN dan TM yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) berperan sebagai pengantar ganja dari Aceh.
Ganja tersebut telah disimpan di sebuah gudang," kata dia.
Baca Juga: Kabur Saat Dikejar Polantas, Pengendara Terciduk Bawa Ganja Kering
Sebelumnya, BNNP Lampung menggagalkan pengiriman sebanyak 248,057 kg narkotika jenis ganja yang dikemas dalam 248 bungkus berwarna coklat.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.30 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Selain mengamankan ganja, petugas juga mengamankan bukti-bukti berupa satu unit mobil Gran Max dan lima handphone.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Bayar Payroll Perusahaan lebih Efektif dengan QLola by BRI, Ini Keuntungannya
-
Modus Minta Rokok, Komplotan Begal yang Sasar Wisatawan di Tanggamus Diringkus
-
Tekab 308 Patahkan Pelarian Pelaku Curanmor Bersenpi yang Teror Bandar Lampung
-
Dapat Suntikan Rp210 Miliar: Lampung Mengejar Swasembada Gula dan Hilirisasi Kopi
-
Satu Tertangkap, Satu Menyerah: Drama Pelarian Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Metro Berakhir