SuaraLampung.id - seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung, mengendalikan pengiriman narkoba jenis ganja sebanyak 248.057 kilogram (kg).
Ganja asal Aceh itu rencananya dikirim Jakarta. Namun sebelum tiba di Jakarta, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung sudah menciumnya.
Petugas BNN Provinsi Lampung menggagalkan upaya penyelundupan ganja itu saat dalam perjalanan. Polisi menghentikan sebuah mobil yang mengangkut ganja itu di Jalan Airan Raya, Way Hui, Lampung Selatan pada Sabtu (6/2/2021) pukul 22.30 WIB.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Provinsi Lampung Brigjen Pol Jafriedi mengatakan upaya pengiriman 248.057 kilogram (kg) yang berhasil digagalkan oleh BNN dikendalikan oleh seorang narapidana
"Tersangkanya Heri Susilo (26), warga Bandarlampung yang kendalikan. Dia merupakan napi di Lapas Rajabasa," katanya, Rabu (10/2/2021) dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan tersangka Heri mengendalikan dua orang kurir bernama Ahmad Salaludin (28), warga Metro dan Habin Ramdhan (20), warga Bandarlampung. Heri mengendalikan dua orang kurir tersebut melalui sebuah telepon genggan (handphone).
"Awalnya kita tangkap dua orang kurir, kemudian kita kembangkan dan menangkap napi dari dalam lapas," kata dia.
Jafriedi menambahkan napi tersebut juga yang memesan kendaraan truk yang akan membawa ganja tersebut ke Jakarta. Dua orang lainnya berinisial TN dan TM yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) berperan sebagai pengantar ganja dari Aceh.
Ganja tersebut telah disimpan di sebuah gudang," kata dia.
Baca Juga: Kabur Saat Dikejar Polantas, Pengendara Terciduk Bawa Ganja Kering
Sebelumnya, BNNP Lampung menggagalkan pengiriman sebanyak 248,057 kg narkotika jenis ganja yang dikemas dalam 248 bungkus berwarna coklat.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.30 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Selain mengamankan ganja, petugas juga mengamankan bukti-bukti berupa satu unit mobil Gran Max dan lima handphone.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Azizah Salsha Punya Waktu 14 Hari Buat Gagalin Talak Pratama Arhan, Kok Bisa Begitu?
-
Harga Emas Antam Mulai Melonjak Lagi Jadi Rp 1.932.000 per Gram
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
Terkini
-
Belanja Kuliner Pakai QRIS BRImo, Banyak Untung di Festival Kuliner BRI Kampoeng Tempo Doeloe 2025
-
Itera Terima Dana Internasional untuk Selamatkan Tanaman Kantong Semar
-
Guru Ancam Cekik Murid Saat Upacara di Pesawaran: Terungkap Kondisi Kejiwaannya
-
BRI Luncurkan Kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX, Ini Sejumlah Keunggulannya
-
Dari Jimbaran ke Dunia: Haluan Bali Padukan Seni Tradisi, Teknologi, dan Keberlanjutan