Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 16 Februari 2021 | 18:25 WIB
Ilustrasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Penetapan Eva-Deddy sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung terpilih menunggu surat ketetapan MK. (Instagram/eva_dwiana)

Dia menerangkan bahwa pihaknya pun akan menyiapkan jawaban sebagai termohon sebagaimana surat panitera muda TUN MA no.2/PR/II/2 PK/PAP/2021 tentang penerimaan dan registerasi berkas permohonan PK sengketa pelanggaran administrasi pemilihan (PK PAP)  Tanggal 8 Februari 2021.

"Kami akan menyiapkan jawaban kontra memori PK sebagai termohon kepada MA sesuai dengan  surat panitera TUN kepada KPU. Kami juga secara berjenjang akan meminta pendampingan dan advokasi ke divisi hukum KPU Lampung dan KPU RI dalam menghadapi sidang PK," kata dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Wiyadi mengatakan bahwa pihaknya akan mengadakan Sidang Paripurna Istimewa usai KPU menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.

"Dasarnya kita melakukan penetapan pada sidang Paripurna Istimewa setelah KPU Bandar Lampung menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dan kemudian mereka berkirim surat ke kami maka kami akan laksanakan sidang penetapannya," kata dia.

Baca Juga: Eva-Deddy Kembali Ditetapkan Sebagai Paslon Pilkada Bandar Lampung

Load More