Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Selasa, 16 Februari 2021 | 18:05 WIB
Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung Selatan, Lampung. (Antara)

SuaraLampung.id - Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Lampung, IB Ilham Malik, menanggapi teknologi dan denda besar terhadap pengendara Jalan Tol Trans Sumatera/JTTS Lampung hingga Rp566 ribu.

Kejadian yang sempat viral di media sosial terkait kendaraan yang membawa penumpang sakit tertahan di gerbang Tol Sidomulyo, Lampung Selatan. Terlebih warga tersebut awam karena kurang sosialisasi oleh pihak jasa Tol.

Seharusnya kasus itu tidak terjadi apabila di pintu masuk, kartu sudah tidak bisa ditap dua kali.

"Kalau saja tidak bisa ditap dua kali untuk masuk sebelum ada tap keluar, tidak mungkin akan ada kendaraan yang bisa masuk dengan skema tap dua kali itu," kata Ilham, dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: Dua Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Segera Disidang Kasus Suap

Ilham menjelaskan, dengan tap dua kali, berarti pengendara pun siap membayar dua kali, sesuai dengan standar tarif jalan tol.

"Apalagi, hal itu terjadi karena tidak ada petugas yang membantu pengguna saat akan membeli saldo," ujarnya.

Ilham juga menyoroti pengenaan sanksi denda dua kali jarak terjauh bagi pengguna jalan tol yang melanggar ketentuan itu.

"Seharusnya jangan kenakan jarak terpanjang ke denda mereka, tetapi cek CCTV untuk tahu mereka masuk dari mana, agar tidak terkesan mengada-ada," kata Ilham.

Ia mengatakan, ada kelemahan persiapan yang mengakibatkan pengguna jalan tol terkena kebijakan itu dan tanpa dukungan teknologi yang memadai.

Baca Juga: Jalan Raya Serdang Tanjung Bintang Viral, Ini Hasil Tinjauan Dishub Lamsel

"Harus diikuti dengan kesiapan teknologi, manajemen dan kebijakan afirmatif. Pihak pengelola tol harus berasumsi bahwa belum semua pengguna tol adalah mereka yang paham betul dan mengikuti perubahan kebijakan biaya tol," tuturnya.

Karena itu, ia menambahkan pengelola tol harus memastikan kebijakannya dijalankan ketika semua perangkat teknologi bisa berjalan.

Sebelumnya diberitakan, sebuah kendaraan jenis Carry bernomor polisi BE-1802-BO yang sedang membawa orang sakit sempat tertahan dua jam lebih di Tol Sidomulyo, Lampung Selatan, Lampung, Minggu (14/2).

Mobil tersebut tak bisa keluar tol lantaran menggunakan satu kartu untuk dua kendaraan sehingga diharuskan membayar denda sebesar Rp566 ribu. Namun, pengendara mobil tersebut tidak mempunyai uang untuk membayar denda. (Antara)

Load More