SuaraLampung.id - Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Lampung, IB Ilham Malik, menanggapi teknologi dan denda besar terhadap pengendara Jalan Tol Trans Sumatera/JTTS Lampung hingga Rp566 ribu.
Kejadian yang sempat viral di media sosial terkait kendaraan yang membawa penumpang sakit tertahan di gerbang Tol Sidomulyo, Lampung Selatan. Terlebih warga tersebut awam karena kurang sosialisasi oleh pihak jasa Tol.
Seharusnya kasus itu tidak terjadi apabila di pintu masuk, kartu sudah tidak bisa ditap dua kali.
"Kalau saja tidak bisa ditap dua kali untuk masuk sebelum ada tap keluar, tidak mungkin akan ada kendaraan yang bisa masuk dengan skema tap dua kali itu," kata Ilham, dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Selasa (16/2/2021).
Ilham menjelaskan, dengan tap dua kali, berarti pengendara pun siap membayar dua kali, sesuai dengan standar tarif jalan tol.
"Apalagi, hal itu terjadi karena tidak ada petugas yang membantu pengguna saat akan membeli saldo," ujarnya.
Ilham juga menyoroti pengenaan sanksi denda dua kali jarak terjauh bagi pengguna jalan tol yang melanggar ketentuan itu.
"Seharusnya jangan kenakan jarak terpanjang ke denda mereka, tetapi cek CCTV untuk tahu mereka masuk dari mana, agar tidak terkesan mengada-ada," kata Ilham.
Ia mengatakan, ada kelemahan persiapan yang mengakibatkan pengguna jalan tol terkena kebijakan itu dan tanpa dukungan teknologi yang memadai.
Baca Juga: Dua Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Segera Disidang Kasus Suap
"Harus diikuti dengan kesiapan teknologi, manajemen dan kebijakan afirmatif. Pihak pengelola tol harus berasumsi bahwa belum semua pengguna tol adalah mereka yang paham betul dan mengikuti perubahan kebijakan biaya tol," tuturnya.
Karena itu, ia menambahkan pengelola tol harus memastikan kebijakannya dijalankan ketika semua perangkat teknologi bisa berjalan.
Sebelumnya diberitakan, sebuah kendaraan jenis Carry bernomor polisi BE-1802-BO yang sedang membawa orang sakit sempat tertahan dua jam lebih di Tol Sidomulyo, Lampung Selatan, Lampung, Minggu (14/2).
Mobil tersebut tak bisa keluar tol lantaran menggunakan satu kartu untuk dua kendaraan sehingga diharuskan membayar denda sebesar Rp566 ribu. Namun, pengendara mobil tersebut tidak mempunyai uang untuk membayar denda. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG