SuaraLampung.id - Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Lampung, IB Ilham Malik, menanggapi teknologi dan denda besar terhadap pengendara Jalan Tol Trans Sumatera/JTTS Lampung hingga Rp566 ribu.
Kejadian yang sempat viral di media sosial terkait kendaraan yang membawa penumpang sakit tertahan di gerbang Tol Sidomulyo, Lampung Selatan. Terlebih warga tersebut awam karena kurang sosialisasi oleh pihak jasa Tol.
Seharusnya kasus itu tidak terjadi apabila di pintu masuk, kartu sudah tidak bisa ditap dua kali.
"Kalau saja tidak bisa ditap dua kali untuk masuk sebelum ada tap keluar, tidak mungkin akan ada kendaraan yang bisa masuk dengan skema tap dua kali itu," kata Ilham, dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Selasa (16/2/2021).
Ilham menjelaskan, dengan tap dua kali, berarti pengendara pun siap membayar dua kali, sesuai dengan standar tarif jalan tol.
"Apalagi, hal itu terjadi karena tidak ada petugas yang membantu pengguna saat akan membeli saldo," ujarnya.
Ilham juga menyoroti pengenaan sanksi denda dua kali jarak terjauh bagi pengguna jalan tol yang melanggar ketentuan itu.
"Seharusnya jangan kenakan jarak terpanjang ke denda mereka, tetapi cek CCTV untuk tahu mereka masuk dari mana, agar tidak terkesan mengada-ada," kata Ilham.
Ia mengatakan, ada kelemahan persiapan yang mengakibatkan pengguna jalan tol terkena kebijakan itu dan tanpa dukungan teknologi yang memadai.
Baca Juga: Dua Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Segera Disidang Kasus Suap
"Harus diikuti dengan kesiapan teknologi, manajemen dan kebijakan afirmatif. Pihak pengelola tol harus berasumsi bahwa belum semua pengguna tol adalah mereka yang paham betul dan mengikuti perubahan kebijakan biaya tol," tuturnya.
Karena itu, ia menambahkan pengelola tol harus memastikan kebijakannya dijalankan ketika semua perangkat teknologi bisa berjalan.
Sebelumnya diberitakan, sebuah kendaraan jenis Carry bernomor polisi BE-1802-BO yang sedang membawa orang sakit sempat tertahan dua jam lebih di Tol Sidomulyo, Lampung Selatan, Lampung, Minggu (14/2).
Mobil tersebut tak bisa keluar tol lantaran menggunakan satu kartu untuk dua kendaraan sehingga diharuskan membayar denda sebesar Rp566 ribu. Namun, pengendara mobil tersebut tidak mempunyai uang untuk membayar denda. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Ini Dia Link DANA Kaget Terbaru dan Tips Jitu Terhindar dari Penipuan Link Palsu
-
Katalog Promo Produk Kesehatan di Alfamart: Jaga Tubuh Tetap Fit
-
Hemat Satu Pekan di Alfamidi: Jangan Lewatkan Diskon Gede-gedean 3-9 November 2025
-
Borong Sekarang! Deterjen dan Sabun Cuci Piring Diskon hingga 40 Persen di Super Indo
-
Tragedi Berdarah di Kedamaian: Pria Ini Tega Habisi Nyawa Mantan Istri dengan 63 Tusukan