SuaraLampung.id - Guna mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung membentuk posko COVID-19 hingga tingkat kelurahan.
Posko Covid-19 ini nantinya diisi oleh lurah, ketua rukun tetangga (RT) hingga petugas Linmas. Tugas personel di posko Covid-19 adalah mengontrol kondisi wilayah mereka dan mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan secara humanis.
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, pembuatan posko Covid-19 di tingkat keluarahan sebagai cara untuk menertibkan masyarakat dalam menerapkan 5 M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
"Nanti mereka yang berjaga di posko itu harus turun ke lapangan jangan diam saja di situ, kalau ada pesta dilarang, dan acara ulang tahun juga, tapi akad nikah yang diisi 50 orang serta pengajian rutin silakan saja asalkan protokol kesehatannya jalan," katanya dilansir dari Antara, Kamis (11/2/2021).
Herman pun meminta kepada masyarakat agar bersabar atas kondisi saat ini, apabila dirasa kebijakan yang diambilnya menyusahkan mereka. Namun semua itu dilakukan demi keselamatan dan kesehatan warga Kota Bandarlampung, agar terhindar dari COVID-19.
"Saya harap masyarakat sabar kalau sudah zona hijau bebas beraktivitas lagi. Sekarang COVID-19 di Bandarlampung ini sudah luar biasa banyak mencapai 4.300 kasus yang sudah terinfeksi. Jadi bagaimana dengan upaya ini kita turunkan jadi nol," kata dia lagi.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki mengatakan bahwa kebijakan pembuatan Posko Virus Corona itu berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Sebenarnya Ketua Satgas COVID-19 Bandarlampung Wali Kota Herman telah membuat Surat Keputusan (SK) pada 20 Oktober 2020 untuk pembentukan Satgas COVID-19 hingga tingkat kelurahan. Kemudian kami baru saja dapat instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait PPKM, maka dibentuklah posko COVID-19 hingga tingkat kelurahan," kata dia.
Menurutnya, dengan adanya Instruksi Mendagri tersebut merupakan penegasan dari Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 serta Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung terkait pembatasan keramaian, seperti pesta pernikahan dan acara lainnya serta pembatasan jam operasional usaha di kota ini.
Baca Juga: Viral Video Acungkan Celurit, Ternyata Pelajar SMKN di Bandar Lampung
"Jadi nanti dari camat, lurah hingga Linmas dan RT turun berkeliling memantau wilayahnya kalau ada kerumunan akan dibubarkan dengan mengimbau secara humanis. Tentunya bila mereka kesulitan nanti Satgas COVID-19 yang sudah ada siap membantu mereka," kata dia pula.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Lidah Api Mengamuk di Tol Lampung: Detik-Detik Truk Towing dan Muatannya Hangus Terpanggang
-
Bisnis Gelap di Bak Pikap: Dua Pria Asal Lamteng Terciduk Edarkan BBM Oplosan ke Pom Mini di Metro
-
Misteri Rumah Kosong di Rajabasa: Kisah di Balik Penemuan Tengkorak Pria Setelah 2 Bulan Menghilang
-
Kedok Pertamini Pringsewu Terbongkar: Iwan Raup Rp2,5 Miliar dari Solar-Pertalite Oplosan
-
Waspada Godzilla El Nino: Wagub Lampung Perintahkan Satgas Siaga Satu Hadapi Titik Api