SuaraLampung.id - Guna mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung membentuk posko COVID-19 hingga tingkat kelurahan.
Posko Covid-19 ini nantinya diisi oleh lurah, ketua rukun tetangga (RT) hingga petugas Linmas. Tugas personel di posko Covid-19 adalah mengontrol kondisi wilayah mereka dan mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan secara humanis.
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, pembuatan posko Covid-19 di tingkat keluarahan sebagai cara untuk menertibkan masyarakat dalam menerapkan 5 M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
"Nanti mereka yang berjaga di posko itu harus turun ke lapangan jangan diam saja di situ, kalau ada pesta dilarang, dan acara ulang tahun juga, tapi akad nikah yang diisi 50 orang serta pengajian rutin silakan saja asalkan protokol kesehatannya jalan," katanya dilansir dari Antara, Kamis (11/2/2021).
Herman pun meminta kepada masyarakat agar bersabar atas kondisi saat ini, apabila dirasa kebijakan yang diambilnya menyusahkan mereka. Namun semua itu dilakukan demi keselamatan dan kesehatan warga Kota Bandarlampung, agar terhindar dari COVID-19.
"Saya harap masyarakat sabar kalau sudah zona hijau bebas beraktivitas lagi. Sekarang COVID-19 di Bandarlampung ini sudah luar biasa banyak mencapai 4.300 kasus yang sudah terinfeksi. Jadi bagaimana dengan upaya ini kita turunkan jadi nol," kata dia lagi.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki mengatakan bahwa kebijakan pembuatan Posko Virus Corona itu berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Sebenarnya Ketua Satgas COVID-19 Bandarlampung Wali Kota Herman telah membuat Surat Keputusan (SK) pada 20 Oktober 2020 untuk pembentukan Satgas COVID-19 hingga tingkat kelurahan. Kemudian kami baru saja dapat instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait PPKM, maka dibentuklah posko COVID-19 hingga tingkat kelurahan," kata dia.
Menurutnya, dengan adanya Instruksi Mendagri tersebut merupakan penegasan dari Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 serta Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung terkait pembatasan keramaian, seperti pesta pernikahan dan acara lainnya serta pembatasan jam operasional usaha di kota ini.
Baca Juga: Viral Video Acungkan Celurit, Ternyata Pelajar SMKN di Bandar Lampung
"Jadi nanti dari camat, lurah hingga Linmas dan RT turun berkeliling memantau wilayahnya kalau ada kerumunan akan dibubarkan dengan mengimbau secara humanis. Tentunya bila mereka kesulitan nanti Satgas COVID-19 yang sudah ada siap membantu mereka," kata dia pula.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
3 Trik Nasi Pulen dan Wangi untuk Masak Harian ala Ibu-Ibu Hemat Alfamart
-
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Akhir Bulan, Rincian Lengkap Biaya Terbarunya
-
Sat Set Promo Indomaret! 11 Snack & Yogurt Viral Mulai Rp3 Ribuan, Wajib Borong
-
Dukung Pertumbuhan di Sektor Riil, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan untuk PT SSMS
-
Badan Informasi Geospasial Berikan Penghargaan Bhumandala Award 2025 Kepada Pemkot Metro