SuaraLampung.id - Guna mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung membentuk posko COVID-19 hingga tingkat kelurahan.
Posko Covid-19 ini nantinya diisi oleh lurah, ketua rukun tetangga (RT) hingga petugas Linmas. Tugas personel di posko Covid-19 adalah mengontrol kondisi wilayah mereka dan mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan secara humanis.
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, pembuatan posko Covid-19 di tingkat keluarahan sebagai cara untuk menertibkan masyarakat dalam menerapkan 5 M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
"Nanti mereka yang berjaga di posko itu harus turun ke lapangan jangan diam saja di situ, kalau ada pesta dilarang, dan acara ulang tahun juga, tapi akad nikah yang diisi 50 orang serta pengajian rutin silakan saja asalkan protokol kesehatannya jalan," katanya dilansir dari Antara, Kamis (11/2/2021).
Herman pun meminta kepada masyarakat agar bersabar atas kondisi saat ini, apabila dirasa kebijakan yang diambilnya menyusahkan mereka. Namun semua itu dilakukan demi keselamatan dan kesehatan warga Kota Bandarlampung, agar terhindar dari COVID-19.
"Saya harap masyarakat sabar kalau sudah zona hijau bebas beraktivitas lagi. Sekarang COVID-19 di Bandarlampung ini sudah luar biasa banyak mencapai 4.300 kasus yang sudah terinfeksi. Jadi bagaimana dengan upaya ini kita turunkan jadi nol," kata dia lagi.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki mengatakan bahwa kebijakan pembuatan Posko Virus Corona itu berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Sebenarnya Ketua Satgas COVID-19 Bandarlampung Wali Kota Herman telah membuat Surat Keputusan (SK) pada 20 Oktober 2020 untuk pembentukan Satgas COVID-19 hingga tingkat kelurahan. Kemudian kami baru saja dapat instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait PPKM, maka dibentuklah posko COVID-19 hingga tingkat kelurahan," kata dia.
Menurutnya, dengan adanya Instruksi Mendagri tersebut merupakan penegasan dari Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 serta Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung terkait pembatasan keramaian, seperti pesta pernikahan dan acara lainnya serta pembatasan jam operasional usaha di kota ini.
Baca Juga: Viral Video Acungkan Celurit, Ternyata Pelajar SMKN di Bandar Lampung
"Jadi nanti dari camat, lurah hingga Linmas dan RT turun berkeliling memantau wilayahnya kalau ada kerumunan akan dibubarkan dengan mengimbau secara humanis. Tentunya bila mereka kesulitan nanti Satgas COVID-19 yang sudah ada siap membantu mereka," kata dia pula.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Bandar Lampung 26 Februari 2026 Hari Ini
-
7 Restoran Sunda Lesehan di Bandar Lampung untuk Buka Bersama Keluarga Besar,
-
Waktu Buka Puasa Bandar Lampung 25 Februari 2026 Hari Ini: Catat Jam Magrib & Salat Isya
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 25 Februari 2026, Catat Waktu Subuh hingga Magrib Hari Ini
-
Penjaga Kantin Ditahan Terkait Kaburnya 8 Tahanan Polres Way Kanan, 3 Sudah Ditangkap