SuaraLampung.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan terhadap Dian Anshori, mantan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, yang mencabuli seorang anak berinisial NV.
Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar mengatakan, putusan yang diambil majelis hakim Pengadilan Negeri Sukadana, merupakan langkah yang tepat dan harus mendapatkan apresiasi dari semua pihak.
LPSK menyoroti adanya putusan restitusi terhadap Dian Anshori. Menurut Livia, putusan dalam perkara ini merupakan hal yang progresif dalam upaya memenuhi pemenuhan hak anak korban kekerasan seksual.
Hal ini terlihat dari kejelian Jaksa penuntut umum dengan memasukan restitusi ke dalam tuntutan, dan majelis hakim mengabulkan tuntutan restitusi tersebut.
Baca Juga: Lupa Total Korban, Modus Predator Seks ke Anak-anak, Pura-pura Tanya Warung
"Memasukkan restitusi dalam penjatuhan pidana merupakan hal yang masih belum sering ditemui," kata dia. Istilah restitusi bukanlah sesuatu yang baru dalam sistem hukum di Indonesia.
Restitusi sudah diatur sejak lama dalam UU 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Khusus terkait dengan penentuan restitusi, kata Livia, aparat penegak hukum bisa berkoordinasi dengan LPSK, mengingat satu-satunya kewenangan menilai restitusi dimandatkan pada LPSK. Urgensi kolaborasi ini, bisa didasarkan pada data perlindungan LPSK yang jumlahnya sangat banyak.
Berdasarkan data tahun 2020, perlindungan terhadap penanganan perkara kekerasan seksual yang dilakukan oleh LPSK mecapai 533 terlindung, yang tersebar di 25 provinsi.
"Harapan kami, putusan ini bisa menjadi praktik baik dalam menyelaraskan antara proses penegakan hukum dan upaya pemulihan hak korban," ujar Livia.
Baca Juga: Pencabul Anak di Lampung Timur Dihukum Kebiri Kimia, Ini Kata Kejaksaan
Diketahui Majelis hakim Pengadilan Negeri Sukadana yang diketuai oleh Etik Purwaningsih, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Dian Anshori.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia, dan denda 800 juta rupiah dengan subsidair 3 bulan penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan restitusi kepada korban sebesar Rp 7,7 juta. Restitusi wajib dibayar dalam 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ketua majelis hakim Etik Purwaningsih menegaskan bahwa, apabila restitusi tidak dibayarkan, keluarga atau ahli waris memberitahukan PN Sukadana, dan akan diberikan surat peringatan.
Apabila dalam 14 hari tidak dibayar, harta terdakwa disita untuk dilelang. Apabila tidak cukup, maka akan diganti kurungan 3 bulan.
Berita Terkait
-
Kapolri Pastikan Tindak Tegas AKBP Fajar atas Skandal Pedofil dan Narkoba, Mulai Pidana dan Etik
-
Buntut Efisiensi Anggaran, Tommy Permana: PHK Pegawai Honorer LPSK Itu di Depan Mata
-
Anggaran Dipotong Rp122 M, LPSK Sederhanakan Prosedur Perlindungan Saksi dan Korban
-
Anggaran LPSK Dipotong 62 Persen, Korban Terorisme Protes ke Presiden Prabowo
-
Agar Tak Takut Hadapi Agus Buntung di Sidang, Para Korban Pelecehan Dapat Bekingan LPSK
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Kamis 13 Maret 2025
-
Lebaran 2025: Angkutan Barang Dibatasi di Lampung! Cek Jadwalnya
-
Serunya Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025, Dari Kuliner Lezat hingga Hiburan
-
Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Lampung Barat, Imbauan Darurat Dikeluarkan
-
Cek Kesiapan Terminal Rajabasa, Pelabuhan Bakauheni dan Stasiun Tanjungkarang Hadapi Pemudik